Akibat Cemburu, Pria 40 Tahun Ini Tewas Ditikam Menggunakan Sajam
Rabu, 08-11-2023 - 23:04:57 WIB
Foto : Terduga tindak pidana penganiayaan
TERKAIT:
   
 

PAREPARE - Lantaran terbakar api cemburu, seorang pria asal Kabupaten Pinrang berinisal MD (43) melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang bernama Armanto alias Maman, pria berusia 40 tahun, yang beralamatkan di Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru,Provinsi Sulawesi Selatan. 


Kejadian nahas ini terjadi pada sabtu malam tanggal 4 Nopember 2023, sekitar pukul 23.05 wita, di area kompleks pasar lakessi, tepatnya di salah satu warung yang menjual miras.


Akibat dari penganiayaan itu, Korban, Armanto (40 th) kehilangan nyawa, meskipun ia sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun itu tidak mampu menolong nyawa korban, ia pun dinyatakan meninggal dunia dengan menderita luka tusukan di bagian dada dan di bagian rusuk kiri.


Fakta ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto saat di konfirmasi di ruang kerjanya, di Mapolres Parepare. Rabu (08/11/2023).


"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Ada luka tusukan bagian dada dan bagian rusuk kiri," ucapnya.


Lebih lanjut Setiawan Sunarto katakan bahwa motif dari kejadian tersebut adalah Terbakar Api Cemburu.


" Motifnya di latar belakangi oleh persoalan asmara, terbakar api cemburu, terduga pelaku MD (43) yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, saat pemeriksaan memberikan keterangan bahwa ia merasa curiga jika istrinya itu masih berhubungan dengan mantan suaminya, dan ia pun bertambah kesal saat menemukan istrinya sedang duduk bersama dengan korban (Armanto). Lelaki Armanto ini merupakan mantan suami dari istri MD, Al hasil, tersangka MD pun nekad melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam, tersangka MD mengakui jika dirinya menikam korban di bagian dada dan di bagian rusuk kiri," kata Setiawan Sunarto saat menjelaskan motif dan kronologi singkat kejadian.


Kejadian ini, lanjut Setiawan, di laporkan pada hari minggu tanggal 5 Nopember 2023, di SPKT, dan ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.


Iptu Setiawan Sunarto memimpin langsung Tim Resmob Polres Parepare, yang di back up oleh Resmob Polres Pinrang, berhasil mengamankan tersangka MD yang saat itu berada di Kec. Duampanua Kab. Pinrang.


" Jadi, pada hari selasa (7/11/2023) kemarin, kita bergerak cepat, lakukan serangkaian penyelidikan, dan dalam waktu kurang 2x24 jam, tersangka MD berhasil kita amankan, kami (tim resmob Polres Parepare) di back up oleh Tim Resmob Polres Pinrang, saat ini MD sudah di amankan di Mapolres Parepare, beserta barang bukti 1 (satu) buah Pisau dapur berkarat dan 1 (satu) unit motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu," terangnya.


Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MD (43) terancam pidana 7 tahun s.d 15 tahun penjara.


" Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 ayat 3 subs pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun sampai dengan 15 tahun penjara ". Jelas Iptu Setiawan Sunarto, Kasat Reskrim Polres Parepare. (Rls/Sudirman)




 
Berita Lainnya :
  • Warga Bungaraya Kecewa, Pertanyakan Kreteria Penilaian Dewan Juri Terkait Pawai Ta'aruf MTQ XXIII
  • Dampak Positif dan Negatif Gimik
  • Penyuluhan Bahaya HIV AIDS serta Penyalahgunaan Narkoba di SMAN 1 Bandar Sei Kijang
  • Bawaslu Taja Sosialisasi dan Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024
  • Pastikan Pelayanan terhadap Warganya, Anggota DPRD Musri Kunjungi Pasien di RSUD Selasih
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Bungaraya Kecewa, Pertanyakan Kreteria Penilaian Dewan Juri Terkait Pawai Ta'aruf MTQ XXIII
    02 Dampak Positif dan Negatif Gimik
    03 Penyuluhan Bahaya HIV AIDS serta Penyalahgunaan Narkoba di SMAN 1 Bandar Sei Kijang
    04 Bawaslu Taja Sosialisasi dan Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024
    05 Pastikan Pelayanan terhadap Warganya, Anggota DPRD Musri Kunjungi Pasien di RSUD Selasih
    06 BPBD Muratara Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi Daerah Rawan Bencana Tahun 2023
    07 Bupati Rezita Meylani Yopi, SE Dikukuhkan Jadi Bunda Literasi
    08 Bupati Rohul, H. Sukiman Serahkan Hadiah Pemenang Lomba HKG
    09 Diduga Oknum Berpakaian Dishub Meminta Sejumlah Uang Kepada Sopir Truck
    10 Aksi Peduli Palestina, Ribuan Warga Kuansing Padati Lapangan Limuno
    11 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli Cooling System jelang Pemilu 2024
    12 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota dan Pangkalan Kerinci Timur Gelar Pertandingan Bola Persahabatan
    13 Penjabat (Pj) Wali Nagari Lingkuang Aua Barat Siap Wujudkan Nagari Hebat
    14 Fadly Gabriel Hutagaol Raih Medali Perunggu dalam Turnamen Pencak Silat
    15 Ketua PAC IPK Ujung Batu, F. Simangunsong Resmikan Sekretariat IPK Ranting Ngaso
    16 Kick Off Digitalisasi PTNU Perkuat Transformasi Dunia Pendidikan
    17 Cegah Pungli, Personil Polsek Bandar Sei Kijang Menyasar Sopir Lintas Provinsi
    18 SD UPT Desa Libukan Mandiri Menyelenggarakan BIAS
    19 Dugaan Skandal Gagal Bayar Berdikari Insurance, Pengusaha Kapal Rugi Besar
    20 Personil Polsek Bandar Sei Kijang Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas
    21 Ketum PMN Harap Gubri Edy Nasution Cabut Pergub 19 Tahun 2021
    22 Diduga Merusak Lingkungan, Novermal: Pembangunan Resort di Pulau Cubadak Mandeh Harus Dihentikan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya