Akibat Cemburu, Pria 40 Tahun Ini Tewas Ditikam Menggunakan Sajam
Rabu, 08-11-2023 - 23:04:57 WIB
Foto : Terduga tindak pidana penganiayaan
TERKAIT:
   
 

PAREPARE - Lantaran terbakar api cemburu, seorang pria asal Kabupaten Pinrang berinisal MD (43) melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang bernama Armanto alias Maman, pria berusia 40 tahun, yang beralamatkan di Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru,Provinsi Sulawesi Selatan. 


Kejadian nahas ini terjadi pada sabtu malam tanggal 4 Nopember 2023, sekitar pukul 23.05 wita, di area kompleks pasar lakessi, tepatnya di salah satu warung yang menjual miras.


Akibat dari penganiayaan itu, Korban, Armanto (40 th) kehilangan nyawa, meskipun ia sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, namun itu tidak mampu menolong nyawa korban, ia pun dinyatakan meninggal dunia dengan menderita luka tusukan di bagian dada dan di bagian rusuk kiri.


Fakta ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto saat di konfirmasi di ruang kerjanya, di Mapolres Parepare. Rabu (08/11/2023).


"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Ada luka tusukan bagian dada dan bagian rusuk kiri," ucapnya.


Lebih lanjut Setiawan Sunarto katakan bahwa motif dari kejadian tersebut adalah Terbakar Api Cemburu.


" Motifnya di latar belakangi oleh persoalan asmara, terbakar api cemburu, terduga pelaku MD (43) yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, saat pemeriksaan memberikan keterangan bahwa ia merasa curiga jika istrinya itu masih berhubungan dengan mantan suaminya, dan ia pun bertambah kesal saat menemukan istrinya sedang duduk bersama dengan korban (Armanto). Lelaki Armanto ini merupakan mantan suami dari istri MD, Al hasil, tersangka MD pun nekad melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam, tersangka MD mengakui jika dirinya menikam korban di bagian dada dan di bagian rusuk kiri," kata Setiawan Sunarto saat menjelaskan motif dan kronologi singkat kejadian.


Kejadian ini, lanjut Setiawan, di laporkan pada hari minggu tanggal 5 Nopember 2023, di SPKT, dan ditindak lanjuti dengan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.


Iptu Setiawan Sunarto memimpin langsung Tim Resmob Polres Parepare, yang di back up oleh Resmob Polres Pinrang, berhasil mengamankan tersangka MD yang saat itu berada di Kec. Duampanua Kab. Pinrang.


" Jadi, pada hari selasa (7/11/2023) kemarin, kita bergerak cepat, lakukan serangkaian penyelidikan, dan dalam waktu kurang 2x24 jam, tersangka MD berhasil kita amankan, kami (tim resmob Polres Parepare) di back up oleh Tim Resmob Polres Pinrang, saat ini MD sudah di amankan di Mapolres Parepare, beserta barang bukti 1 (satu) buah Pisau dapur berkarat dan 1 (satu) unit motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu," terangnya.


Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukannya, tersangka MD (43) terancam pidana 7 tahun s.d 15 tahun penjara.


" Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 ayat 3 subs pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun sampai dengan 15 tahun penjara ". Jelas Iptu Setiawan Sunarto, Kasat Reskrim Polres Parepare. (Rls/Sudirman)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Debit Air PLTA Tinggi, Pj Bupati Kampar Imbau Masyarakat Selalu Waspada
  • Minggu Kasih, Polsek Bandar Sei Sambangi Gereja HKBP Kelurahan Sei Kijang
  • Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Debit Air PLTA Tinggi, Pj Bupati Kampar Imbau Masyarakat Selalu Waspada
    04 Minggu Kasih, Polsek Bandar Sei Sambangi Gereja HKBP Kelurahan Sei Kijang
    05 Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
    06 Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
    07 Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
    08 Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI untuk PWI
    09 Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    10 Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    11 Pelabuhan Penyeberangan Roro di Pulau Burung Segera Dibangun Pemkab Inhil
    12 Jadi Pilot Project ILP, Kemenkes Tinjau Puskesmas Bontobangun
    13 Camat Singingi Hilir Tinjau Parit Gajah, Diduga Perkebunan PT. Air Kampar Grup Tidak Memiliki Izin Prinsip
    14 Peduli Bencana Sumbar, Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Galang Dana
    15 Ratusan Atlit Muda Bulukumba Ikut Talent Scouting Season 2024 Akademi PSM Makassar
    16 Jalan Lintas Kecamatan Idra Makmur Julok Telan Korban
    17 Hadiri Pelantikan PPK, Bupati Andi Utta: Bekerja Profesional, Jaga Integritas
    18 Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Beri Peringatan Tegas terhadap PT. Air Kampar Grub terkait Penggalian Parit
    19 Lift Jembatan TASL Siak Dapatkan Piagam Rekor MURI
    20 Empat Rumah Warga Desa Seuneubok Rambong Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
    21 Bupati Rezita Meylani Yopi SE, Menghadiri Pisah Sambut Kodim 0302 INHU di Gedung Dang Purnama
    22 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya