Kilas Balik Tanaman Kehidupan dan Problematika Warga Tempatan di Konsesi HTI APRIL Group
PEKANBARU - Salah satu perusahaan Pulp And Paper terbesar di Asia yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan yaitu PT RAPP (Group APRIL) mempunyai wilayah operasional cukup luas tanaman akasia.
Dalam membangun perkebunan berkelanjutan sesuai arahan Sustainable Development Goals atau SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan kearah pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
Arah dari program tersebut adalah terjadinya minimasi konflik dengan masyarakat baik konflik pemanfaatan hasil hutan maupun konflik kawasan hutan, serta mendorong terciptanya kondisi masyarakat yang mandiri dalam membangun wilayah desanya.
Warga mengatas namakan masyarakat pesisir Sungai Kampar Desa Sungai Ara Kecamatan Pelalawan Joe Kampe bahwa kita sangat prihatin dengan kondisi masyarakat pesisir sungai yang bertaraf hidup dibawah ekonomi kebawah.
Dimana sebagian masyarakat di pesisir perairan sungai Kampar mandi dan mencuci masih dalam kondisi yang memprihatinkan di sepanjang aliran sungai Kampar dan Desa Sungai Ara di kelilingi oleh koorporasi APRIL Group yang memiliki wilayah operasional dan cukup besar di sekitaran Desa Sungai Ara Kecamatan Pelalawan dan Kecamatan Teluk Meranti.
Praktisi Hukum Rusdinur SH,. MH dalam penyampaian nya (Selasa, 7/11/2023) bahwa kami selaku asli putra kelahiran Kabupaten Kampar terkait maslahat tanah ulayat dan tanaman kehidupan salah satunya di Wilayah operasional PT RAPP Di Desa Sungai Ara Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan.
Dulunya, Kabupaten Kampar memiliki sangat luas wilayah nya dan salah satunya di era reformasi dengan semangat demokrasi dan pelaksanaan otonomi daerah di tingkat Kabupaten dan Kota maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 53 Tahun 1993 Junto Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 75 Tahun 1999 tanggal 24 Desember 1999, maka terbentuklah daerah-daerah otonom baru di Provinsi Riau termasuk Kabupaten Kampar resmi dimekarkan menjadi 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar.
Rusdinur menambahkan menurut Sepengetahuan saya sudah 20 tahun lebih sejak PT. RAPP membuka lahan HP HTI di kebupaten pelalawan setidaknya sudah 4 kali daur tanam dan di duga sama sekali tidak memberikan kompensasi tanaman kehidupan kepada sedikitnya 6 desa(desa sungai ara, kelurahan pelalawan, desa kuala tolam, desa rangsang, desa pangkalan terap, desa kuala panduk) yang berada di pesisir sungai kampar.
dan masih banyak desa lagi yang harusnya dapat menikmati kompensasi tanaman kehidupan tersebut, contoh kecil saja terdapat satu desa yaitu desa lubuk kembang bunga kecamatan ukui kabupaten pelalawan yang sama sekali belum mendapatkan kompensasi tanaman kehidupan padahal sebagian kampung mereka masuk dalam kawasan HP HTI RAPP,
Menurutnya ada beberapa catatan yang perlu menjadi pijakan hukum, setiap badan usaha yang melakukan kegiatan menyangkut hutan wajib meminta pengesahan RKU pada KLHK, ini yg menjadi pertanyaan kita bersama bahwa bagaimana mereka daoat memperoleh pengesahan RKU sementara untuk kewajiban sosialnya diduga tidak diberikan, atau setidaknya setelah kegiatan usaha tersebut berjalan terkait corporate social responsibility (CSR) nya dapat dinikmati oleh masyarakat tempatan apalagi kompensasi tanaman kehidupan yg wajib dinikmati masyarakat selama 4 kali daur tersebut. Ini tidak tanggung tangung nilainya mencapai ratusan milyar rupiah.
Perlu diketahui bahwa kompensasi tanaman kehidupan yang terdampak bagi madayarakat tempatan itu daoat berupa tanaman keras seperti karet, dan dapat juga dikonversi dengan sistem bagi hasil HTI dengan perhitungan tonase, dan/atau daoat dikonversi dengan uang bagi kemaslahan masayarakat tempatan.
Sebagai praktisi hukum dan Sebagai putra asli kampar tentunya saya wajib menyuarakan ini, karena ini merupakan hak dari masyarakat kami yg wajib dituntut.Menurut Sudut pandang Praktisi Hukum Rusdinur SH,. MH
Langkah hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat apabila hak mereka tidak diberikan tentunya dapat mengajukan gugatan class action secara bersama atau sebagai langkah awal dapat menuntut hak-hak mereka tersebut untuk dapat difasilitasi oleh pemerintah dalam hal ini pemerintahan pusat maupun daerah dan/atau melalui perwakikan masyarakat di parlemen baik tingkat pusat maupun daerah sepanjang aturan yg menyangkut tentang itu jelas dasar hukumnya sebagai aturan mainnya.
Tentunya saya berharap adanya perhatian khusus baik pejabat pemerintah, terutama para pemangku adat, karena saya berasumsi bahwa hutan pelalawan yg diberikan hak pengelolaan hutan menjadi HP HTI tersebut cikal bakalnya berasal dari hutan negara/adat atau hak tanah ulayat. Ungkap Praktisi Hukum Rusdinur SH,. MH
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Humas PT. RAPP.
Komentar Anda :