Dua Mantan Pejabat Kuantan Singingi Ditahan Akibat Kasus Korupsi Hotel Kuansing
Kamis, 09-11-2023 - 17:18:28 WIB
Foto : Dua orang mantan pejabat ditahan setelah terlibat dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing
TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGINGI - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), menetapkan 2 mantan pejabat sebagai tersangka terkait kasus pembangunan hotel Kuansing. Keduanya mantan Bappeda HY dan S selaku mantan Kabag Pertanahan diperiode 2011 hingga 2013.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo, kepada awak Media menjelaskan, "kedua mantan pejabat tersebut ditetapkan tersangka karena sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, hingga mengakibatkan kerugian negara dalam kegiatan pembangunan hotel Kuansing. Dalam perhitungan, kerugian negara mencapai Rp22,6 Miliar lebih," ujar Nurhadi.


Nurhadi Menjelaskan bahwa adapun pada Hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira jam 10.30 WIB, telah dilakukan Pemeriksaan Saksi lanjutan terhadap Sdr. HY (selaku Mantan Kepala BAPPEDA, Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Sdr. S (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) sekaligus berdasarkan Sprindik Nomor : Print 02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18 Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor 07/L.4.18/Fd.1/11/2023. Print.


"Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan Ekpose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan
kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi
yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi dan telah terpenuhinya dua alat
bukti yang cukup, kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan " terangnya.


"Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang
mana Jumlah Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang
bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00 (dua puluh dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah), sehingga Tim Penyidik untuk sementara baru menetapkan Sdr. HY, dan Sdr. S sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka," papar Nurhadi.


"Nomor: B-1962/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. HY, dan Surat
Penetapan Tersangka Nomor : B-1963/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. S,


"Terhadap kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD Kab. Kuansing dinyatakan sehat maka Tim Penyidik melakukan tindakan penyidikan yaitu penahanan terhadap kedua Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2),"ucapnya.


Nomor: Print-830/L4.18/Ft1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. HY dan Surat
Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-831/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November
2023 untuk Sdr. S yang mana kedua tersangka akan dilakukan Penahanan di Lapas Kelas lI
Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 09 Nopember 2023
s/d 28 Nopember 2023.N


Nurhadi juga menyampaikan Penahanan dalam proses Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan Diri, merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima tahun) 4 Bahwa kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling.(Rls/Sugianto)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Kediaman Hidayat Arsani Dihadiri Para Habaib fan Ribuan Jemaah Alim Ulama
  • Erik Suhenra S. I. Kom Terima Mandat Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan
  • Sosialisasi dan Pembagian Brosur Keselamatan Berlalu Lintas dan Brosur Lomba Konten Video Imbauan Lalu Lintas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Kediaman Hidayat Arsani Dihadiri Para Habaib fan Ribuan Jemaah Alim Ulama
    04 Erik Suhenra S. I. Kom Terima Mandat Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan
    05 Sosialisasi dan Pembagian Brosur Keselamatan Berlalu Lintas dan Brosur Lomba Konten Video Imbauan Lalu Lintas
    06 Pengawasan Partisipatif bersama Media pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
    07 Bazar Ekonomi Kreatif di FSB, Beri Ruang Bagi UMKM Lokal Untuk Berkembang.
    08 Masih Nganggur dan Tak Punya Skill Kerja, Paslon Nasarudin-Abu Bakar Bakal Buka BLK
    09 Putusan MK Terhadap Perubahan Jadwal Pilkada Merugikan Prima Merdekawati
    10 Lakukan Pengerusakan Tanaman Karet Milik Warga, Antoni CS di Laporkan Ke Satreskrim Siak
    11 Ketua KPU Babel Husin Terima Surat Tugas Khusus dari Pengurus DPW Lembaga Analisis HAM Babel
    12 Buat Kecewa, Wan Ahmat: Bupati Pelalawan Berpihak pada Siapa
    13 Warga Pangkal Buluh Basel Minta Ambulan, Hidayat Arsani: Terpilih atau Tidak, Saya Belikan
    14 Mendagri Beri Lampu Hijau, APBD-P Riau 2024 Siap Disahkan
    15 Pj Gubernur Sugito Apresiasi Pencapaian Desa Batu Belubang sebagai Desa Wisata Nusantara
    16 Relawan Buruh dari 5 Kecamatan Seruduk Kantor Golkar Nyatakan Dukungan Paslon Nasarudin-Abu Bakar
    17 Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Pelalawan Defenitif, H. Syafrizal, SE Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat
    18 Hari Jadi ke-1, Team Libas Siap Beri Terobosan Baru untuk Masyarakat dan Pemerintah
    19 Daftar QR Code MyPertamina Gampang. Berikut Caranya
    20 Kampanye Pasangan H.Mulkan, BPJS Kesehatan dan Kuliah Warga tidak Mampu Adalah Program Kami
    21 Pjs Bupati Bulukumba Serahkan Tumpeng kepada Dandim 1411 Pada HUT TNI ke-79
    22 Fery Afriyanto Pimpin Rapat Perdana Persiapan HUT Babel ke -24
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya