KUANTAN SINGINGI - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), menetapkan 2 mantan pejabat sebagai tersangka terkait kasus pembangunan hotel Kuansing. Keduanya mantan Bappeda HY dan S selaku mantan Kabag Pertanahan diperiode 2011 hingga 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo, kepada awak Media menjelaskan, "kedua mantan pejabat tersebut ditetapkan tersangka karena sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, hingga mengakibatkan kerugian negara dalam kegiatan pembangunan hotel Kuansing. Dalam perhitungan, kerugian negara mencapai Rp22,6 Miliar lebih," ujar Nurhadi.
Nurhadi Menjelaskan bahwa adapun pada Hari Kamis tanggal 09 November 2023 sekira jam 10.30 WIB, telah dilakukan Pemeriksaan Saksi lanjutan terhadap Sdr. HY (selaku Mantan Kepala BAPPEDA, Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013) dan juga terhadap Sdr. S (selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016) sekaligus berdasarkan Sprindik Nomor : Print 02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18 Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor 07/L.4.18/Fd.1/11/2023. Print.
"Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan Ekpose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan
kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi
yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi dan telah terpenuhinya dua alat
bukti yang cukup, kemudian berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan " terangnya.
"Kerugian Keuangan Negara Nomor LHP-454/PW04/5/2023 tanggal 04 Oktober 2023 yang
mana Jumlah Kerugian Negara dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang
bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 22.637.294.608,00 (dua puluh dua milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah), sehingga Tim Penyidik untuk sementara baru menetapkan Sdr. HY, dan Sdr. S sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka," papar Nurhadi.
"Nomor: B-1962/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. HY, dan Surat
Penetapan Tersangka Nomor : B-1963/L.4.18/Fd.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. S,
"Terhadap kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD Kab. Kuansing dinyatakan sehat maka Tim Penyidik melakukan tindakan penyidikan yaitu penahanan terhadap kedua Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2),"ucapnya.
Nomor: Print-830/L4.18/Ft1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk Sdr. HY dan Surat
Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-831/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November
2023 untuk Sdr. S yang mana kedua tersangka akan dilakukan Penahanan di Lapas Kelas lI
Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 09 Nopember 2023
s/d 28 Nopember 2023.N
Nurhadi juga menyampaikan Penahanan dalam proses Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan Diri, merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima tahun) 4 Bahwa kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling.(Rls/Sugianto)
Komentar Anda :