Terkait Dana CSR PT. BRK Syariah, Pemohon akan Ajukan Keberatan Putusan KIP Riau ke Pengadilan
Senin, 13-11-2023 - 20:27:18 WIB
Foto : Pemohon sengketa informasi publik, Edwar Pasaribu, S.H.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Warga Pekanbaru, Edwar Pasaribu akan mengajukan keberatan atas putusan penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Riau ke Pengadilan.


Keberatan diajukan terkait putusan atas sengketa informasi publik anggaran Community Social Responbility (CSR) PT. Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 dan tahun 2023.


Pemohon sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Riau, Edwar Pasaribu, saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023), membenarkan hal itu. "Ya memang benar, saya selaku pemohon akan ajukan keberatan ke Pengadilan dalam waktu dekat ini," kata Edwar yang juga berprofesi sebagai Advokat dari Kantor Hukum Edwar Pasaribu, S.H dan Rekan.


Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau mengabulkan permohonan Pemohon sengketa informasi terkait anggaran CSR PT. Bank Riau Kepri (BRK) Syariah sebagian. Majelis Komisioner dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan setempat serta dalam lembar pengujian konsekuensi Termohon menyatakan terhadap kewenangan untuk merekomendasikan nama-nama dan besaran CSR hanya dimiliki oleh pemegang saham bukan kewenangan dari perusahaan, sehingga untuk melindungi dasar
pertimbangan dari pemegang saham, informasi nama dan besaran CSR secara rinci dikecualikan.


Berdasarkan seluruh fakta persidangan serta argumentasi dan dalil-dalil hukum yang telah diuraikan di atas, bahwa terhadap objek informasi
terkait anggaran CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 dan 2023 serta data penerima CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah tersebut sejak tahun 2022 dan 2023, Majelis Komisioner berpendapat informasi secara umum atau dalam bentuk ringkasan merupakan informasi yang terbuka, namun informasi terkait nama
penerima dan besaran nominal secara detail atau terperinci dikecualikan, hal
tersebut dikarenakan besaran nominal dana CSR yang diterima oleh penerima yang bervariasi atau berbeda-beda, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif misalnya kecemburuan di antara penerima dana CSR tersebut, bahkan yang lebih ekstrem lagi dapat terjadi konflik sosial di antara masyarakat, kenapa si-a dapat bantuan CSR, kenapa si-b tidak.


"Di sisi lain dapat juga mengganggu
jalannya bisnis perbankan yang dilakukan oleh Termohon sendiri yang notabene Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan instrumen didalam pendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di daerah yang bergerak di bidang perbankan," kata Ketua Majelis Komisioner, Junaidi, S.Kom, M. I. Kom pada sidang yang berlangsung, Kamis (9/11/2023).


Dengan demikian majelis komisioner dengan Ketua, Junaidi, anggota majelis komisioner, Zufra Irwan dan Tatang Yudiansyah, memutuskan menerima Permohonan Penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon untuk sebagian, memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi yang diminta pemohon berupa anggaran CSR PT. Bank Riau Kepri Syariah tahun 2022 per bidang secara umum dalam bentuk ringkasan dan membebankan segala biaya yang timbul atas terpenuhinya informasi kepada Pemohon.(Rilis/Raf)




 
Berita Lainnya :
  • Warga Bungaraya Kecewa, Pertanyakan Kreteria Penilaian Dewan Juri Terkait Pawai Ta'aruf MTQ XXIII
  • Dampak Positif dan Negatif Gimik
  • Penyuluhan Bahaya HIV AIDS serta Penyalahgunaan Narkoba di SMAN 1 Bandar Sei Kijang
  • Bawaslu Taja Sosialisasi dan Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024
  • Pastikan Pelayanan terhadap Warganya, Anggota DPRD Musri Kunjungi Pasien di RSUD Selasih
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Warga Bungaraya Kecewa, Pertanyakan Kreteria Penilaian Dewan Juri Terkait Pawai Ta'aruf MTQ XXIII
    02 Dampak Positif dan Negatif Gimik
    03 Penyuluhan Bahaya HIV AIDS serta Penyalahgunaan Narkoba di SMAN 1 Bandar Sei Kijang
    04 Bawaslu Taja Sosialisasi dan Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024
    05 Pastikan Pelayanan terhadap Warganya, Anggota DPRD Musri Kunjungi Pasien di RSUD Selasih
    06 BPBD Muratara Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi Daerah Rawan Bencana Tahun 2023
    07 Bupati Rezita Meylani Yopi, SE Dikukuhkan Jadi Bunda Literasi
    08 Bupati Rohul, H. Sukiman Serahkan Hadiah Pemenang Lomba HKG
    09 Diduga Oknum Berpakaian Dishub Meminta Sejumlah Uang Kepada Sopir Truck
    10 Aksi Peduli Palestina, Ribuan Warga Kuansing Padati Lapangan Limuno
    11 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli Cooling System jelang Pemilu 2024
    12 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota dan Pangkalan Kerinci Timur Gelar Pertandingan Bola Persahabatan
    13 Penjabat (Pj) Wali Nagari Lingkuang Aua Barat Siap Wujudkan Nagari Hebat
    14 Fadly Gabriel Hutagaol Raih Medali Perunggu dalam Turnamen Pencak Silat
    15 Ketua PAC IPK Ujung Batu, F. Simangunsong Resmikan Sekretariat IPK Ranting Ngaso
    16 Kick Off Digitalisasi PTNU Perkuat Transformasi Dunia Pendidikan
    17 Cegah Pungli, Personil Polsek Bandar Sei Kijang Menyasar Sopir Lintas Provinsi
    18 SD UPT Desa Libukan Mandiri Menyelenggarakan BIAS
    19 Dugaan Skandal Gagal Bayar Berdikari Insurance, Pengusaha Kapal Rugi Besar
    20 Personil Polsek Bandar Sei Kijang Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas
    21 Ketum PMN Harap Gubri Edy Nasution Cabut Pergub 19 Tahun 2021
    22 Diduga Merusak Lingkungan, Novermal: Pembangunan Resort di Pulau Cubadak Mandeh Harus Dihentikan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya