Kasus Pemerkosaan Gadis Disabilitas 2019 Lalu Mandek, Ini Kata Kepala UPTD PPA Kabupaten Pelalawan
PELALAWAN - Wanita berkebutuhan khusus atau Disabilitas di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau alami pemerkosaan diduga dilakukan oleh Tiga orang pelaku. Akibat perbuatan pria bejat itu, inisial IR (23) yang saat itu berusia 19 tahun, melahirkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki.
Miris, kejadian kelam itu kembali dialami inisial (IR) dan mengandung seorang bayi yang diprediksi usia kandungannya sudah mencapai 8 bulan. Gadis dengan kebutuhan khusus itupun akhirnya mendapat perhatian dari organisasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Pelalawan dan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pelalawan (DP3APP KB) melalui pemberian pendampingan hukum dan DP3APP KB provinsi Riau.
Informasi yang diterima oleh awak media sumber mengatakan, kejadian pahit tersebut pertama kali terjadi pada 4 tahun silam, atau tepatnya tahun 2019 lalu. Peristiwa hukum itu sempat dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Pelalawan (2019), namun pihak keluarga korban terbentur dengan tuntutan untuk melakukan cek DNA, yang biayanya tidak sedikit.
Alih-alih mendapatkan keadilan, laporan keluarga korban tanpa ada ujung pangkal yang jelas, justru mentok dengan adanya upaya mediasi oleh oknum DP3APP KB Kabupaten Pelalawan dan oknum APH pada waktu itu.
"Saya sendiri menghadapi itu buk, mencari keadilan tapi tidak saya dapat. Dulu dimediasi oleh ibu EM di Polres, "jawab ibu korban dengan mata berkaca-kaca ketika disambangi tim dari DP3APP KB Provinsi Riau serta Tim Hukum DP3APP KB Kabupaten Pelalawan, bersama awak media, pada Senin (13/11/2023).

Kepala Unit UPTD PPA Kabupaten Pelalawan, Elva Hafsah yang menjabat pada Maret 2022 mengaku tidak mengetahui kasus yang lama, namun ia menjelaskan pihaknya akan serius mendampingi persoalan pemerkosaan terhadap wanita disabilitas itu. Pihaknya sudah menurunkan tim hukum dan pendampingan psikologis terhadap korban IR pada Kamis (9/11).
"Baru tahu pada hari Rabu, langsung kita mendatangi rumah korban dan meminta keterangan dari pihak keluarga korban. Kamis kita langsung buat laporan ke Polres, " jawabnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/11/2023) pagi.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tidak memiliki anggaran untuk pembiayaan tes DNA, apabila harus di DNA meskipun peristiwa kelam tersebut sudah terjadi sejak empat tahun silam.
"Kita butuh Juknis untuk itu. Perkiraan tahun 2025 baru bisa. Jadi solusinya (biaya cek DNA, red), kami akan bicarakan itu ke pimpinan lebih dulu," jelas Elva saat rapat koordinasi di ruang UPTD PPA Pelalawan berasama Ketua JMSI dan Ketua PWMOI Pelalawan.
Ketua Tim hukum dari Fams Law Firm, Ferli Azhari, SH mengatakan pihaknya telah membuat laporan secara resmi ke pihak kepolisian pada Kamis (09/11) lalu melalui layanan pengaduan masyarakat (Dumas).
"Kita sudah laporkan untuk peristiwa ini. Beberapa bukti yang diperlukan penyidik juga sudah kita siapkan. Kami berharap, kita sama-sama kawal proses yang mulai berjalan," kata Ferli Azhari, SH.
Di tempat berbeda, perwakilan dari DP3APP KB Provinsi Riau, Sakinah mengatakan pihaknya akan turut mengawal progres penanganan hukumnya hingga para pelaku ditangkap dan diadili.
" Ibu tidak sendirian, kami disini akan terus pantau perkembangan kasus ini. Nantinya Bu Elva akan terus berkoordinasi ke kami," kata Sakinah menguatkan keluarga korban.
Pihak penyidik yang sempat menangani kasus perkosaan di tahun 2019 silam tersebut belum terkonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Adapun informasi terbaru Selasa (14/11/2023) pihak UPTD PPA bersama Dokter Kejiwaan dan Psikolog mengunjungi rumah korban untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan korban.
Komentar Anda :