DPRD Pelalawan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024
Jumat, 24-11-2023 - 23:30:30 WIB
DPRD Pelalawan Gelar Rapat Paripurna (Foto Bersama)
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Paripurna, dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2024. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pelalawan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (24/11/2023). 


Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin, SH.MH di dampingi Wakil Ketua H Syafrizal,SE dan Faizal M.Si, serta dihadiri langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, SE bersama Asisten Adm Pemerintahan H. Zulkifli, S.Ag.


Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, SE menyampaikan dalam sambutannya, rapat paripurna pada hari ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah. Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.


Pembahasan rancangan PERDA tentang APBD sebagaimna dimaksud berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 serta berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


Dengan berlakunya beberapa requlasi di bidang keuangan yang pelaksanannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun


2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam


Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi


Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. 


Hal ini dimaksudkan agar APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efekif, transparan,


partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Fungsi distribusi diarahkan untuk mendukung berbagai program dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi O% dan penurunan stunting. Estimasi pendapatan daerah pada tahun 2024 turun sebesar 3,71% dibandingkan dengan tahun 2023, hanya mencapai 20,26% dari total target pendapatan daerah. Penerimaan Pembiayaan tersebut merupakan rencana target silpa terhadap belanja Tahun Anggaran 2024.


Mengenai rincian atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan daerah diuraikan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang APBD Tahun Anggaran 2024.


Ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Yang Terhormat atas komitmen dan kerjasamanya dalam mendukung setiap program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Kami berharap, harmonisasi antara lembaga Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Pelalawan dapat terus terjaga dalam menjalankan Roda Pemerintahan di Kabupaten.


Dan terkhusus bagi para kepala Perangkat Daerah, Saudara-saudara sebagai penanggungjawab pngelolaan keuangan ditingkat Perangkat Daerah, kiranya harus bersungguh-sungguh mengikuti secara seksama hal-hal yang menjadi tanggungjawab dan kewenangan Saudara, sehingga dalam proses. 


pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar sesuai harapan kita bersama dan pada akhirnya Ranperda ini dapat disepakati bersama sesuai jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, "ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Asisten Administrasi Pemerintahan Kabupaten Pelalawan H. Zulkifli, S.Ag menjelaskan, kondisi umum pendapatan daerah anggaran pendapatan daerah kabupaten Pelalawan pada APBD tahun anggaran 2024 mengalami penurunan pendapatan, dibandingkan tahun 2023 yang didasarkan atas asumsi pertumbuhan ekonomi semua komponen pendapatan daerah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. 


Pendapatan transfer pusat mengalami penurunan dibandingkan dengan APBD 2023 terutama pendapatan bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam sementara untuk pendapatan transfer antar daerah mengalami peningkatan dibanding tahun 2023.


Permasalahan utama pendapatan daerah terkait dengan masif relatif rendahnya pendapatan daerah kabupaten Pelalawan antara lain, masa transisi terkait dicabutnya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah yang diganti dengan undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, di mana turunan dari undang-undang tersebut belum terbit sehingga daerah belum dapat maksimal dalam mengelola potensi pendapatan yang ada di daerah. 


Belum optimalnya pengelolaan perusahaan daerah kabupaten Pelalawan sebagai salah satu penghasil PAD, masih lemahnya dukungan dari pihak ketiga yang merupakan mitra pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. 


Estimasi pendapatan daerah pada tahun 2024 di estimasi sebesar 1 triliun 587 miliar 294.345.000, dengan demikian pendapatan daerah tahun 2024 turun sebesar 3,71% dibandingkan dengan tahun 2023 dan proporsi pendapatan asli daerah mencapai 20,26% dari total target pendapatan daerah.


Gambaran umum tentang APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2024, APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2024 berjumlah sebesar Rp. 1.861.294.345.00.


Bila dibandingkan dengan APBD tahun 2023 total APBD tahun 2004 ini turun sebesar 12,14%, pendapatan daerah turun sebesar 3,74% dan belanja daerah turun sebesar 12,14%. Anggaran belanja yang dialokasikan cukup besar adalah belanja urusan Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum dan penata ruang, Urusan pemerintahan fungsi penunjang bidang administrasi pemerintahan. 


Keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan selain ditentukan oleh formulasi rencana yang tepat juga ditentukan oleh persepsi yang sama terhadap cara metode dan tujuan yang ingin dicapai tersebut, "jelasnya.


Hadir pada rapat paripurna tersebut, Bupati Pelalawan, Ketua DPRD bersama anggota, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretariat Daerah (Setda) Kepala Dinas, OPD dan tokoh Masyarakat.




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
  • Bupati Nias Barat Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 2024
  • Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
    04 Bupati Nias Barat Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 2024
    05 Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati
    06 Sekda Nias Barat Pimpin Langsung Rapat LPTQ
    07 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    08 19 Jenis Operasi yang di-Cover BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
    09 JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
    10 FPB Perkuat Silaturahmi dan Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Kota Palembang
    11 Tingkatkan Layanan dan Kualitas Skrining PTM, Kader Posyandu Ikuti Workshop
    12 LBHK Markfen Justice Menuju Verifikasi Faktual
    13 Guna Memperlancarkan Proses Penyidikan, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
    14 Sambangi Tokoh Masyarakat, AIPDA Zul Fadli Sampaikan Pesan Kamtibmas
    15 Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa Dianugerahi Satya Lencana 30 Tahun dari Presiden RI
    16 Refleksi Hardiknas 2024 Bulukumba: Transformasi Pendidikan di Era Harapan Baru
    17 Pesan PJ Sekda Kuansing saat Lantik 5 Pj Kades, Tingkatkan Pelayanan Secara Baik
    18 Pemkab Nias Barat Menggelar Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2024
    19 Peresmian Gedung Kantor Samsat dan UPTB PPD di Palembang dan OKI
    20 Peringatan Hardiknas 2024 Pemkab Pelalawan Semarakkan Merdeka Belajar
    21 Politisi Senior PPP, Ustadz Muhammad Ansar Apresiasi Kegiatan Halal Bihalal JMSI Kampar
    22 Melalui Strong Point Pagi, Polsek Bandar Sei Kijang Hadir di Tengah Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya