Bawaslu Taja Sosialisasi dan Potensi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Masa Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Kamis, 30-11-2023 - 21:57:25 WIB
Foto Bersama
TERKAIT:
   
 

SIAK - Dalam rangka untuk memberikan pemahaman dan informasi terkait pelanggaran pemilu, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mengadakan sosialisasi dan potensi pelanggaran tidak pidana pemilu pada masa tahapan kampanye pemilu 2024 yang di laksanakan di Hotel Grand Royal, Kecamatan Siak, Kamis (30/11/2023).


Hadir dalam acara sosialisasi itu, Polres Siak yang diwakili Kanit, Kejaksaan Negeri Siak, Ketaua Adepsi se- Kabupaten Siak, Lurah dan Penghulu se-Kecamatan Siak dan Mempura, Kepala Sekolah SMA/Sederajat Kecamatan Siak dan Mempura serta Ormas dan Media.


Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha Triyan Putr, SE, dalam sambutannya mengatakan, Sosialisasi ini sangat perlu dilakukan oleh Banwaslu, karena tugas Bawaslu ini adalah mengawasi pelaksanaan pemilu di Kabupaten Siak agar tidak terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pejabat dan lain sebagainya


" Ada beberapa permasalahan dalam pemilu, dimensi permasalahan ini ada dua permasalahan, pertama adalah pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu. Pencegahan ini adalah satu tindakan persentatif agar tidak melakukan pelanggaran, maka dari itu kita adakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran pidana. Yang kedua pelanggaran, bila terjadi pelanggaran, Bawaslu melakukan tindakan kolektif dari permasalahan tersebut, yang nantinya Bawaslu berkoordinasi dengan KPU atau pihak lain untuk memperbaiki kesalahan tersebut,"jelasnya.



Pria yang akrap di panggil Bang Fadli itu juga mengungkapkan, ada beberapa pelanggaran yang diatur oleh undang-undang yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu maupun oleh masyarakat.


"Ada tiga pelanggaran yang di atur oleh undang-undang, yang pertama adalah kesalahan atau pelanggaran administrasi, admnistrasi adalah pelanggaran prosedur atau mekanisme pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara, yakni yang dilakukan oleh KPU dan turunannya. Kedua pelanggaran kode etik, pelanggaran kode etik adalah pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, bisa dari Banwaslu maupun dari KPU dan turunannya, pelanggaran kode etik itu adalah pelanggaran sumpah maupun janji pada waktu dilantik sebagai penyelenggara pemilu, sebagai contoh penyelenggara tidak netral atau berpihak dari salah satu peserta pemilu, dan jika terbukti maka ada sangsinya. Yang ketiga pelanggaran pidana pemilu, dalam menangani hal ini,Banwaslu tidak bekerja sendiri, namun ada tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu,kepolisan dan kejaksaan, tiga elemen ini nanti yang akan bersinergi untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu itu," ungkapnya.



Ketua Bawaslu Siak itu juga mengajak rekan rekan dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa atau penghulu, karena ada beberapa kepala desa yang menyampaikan ingin cuti dan ingin menjadi tim sukses, karena menurut mereka dalam undang undang itu ada beberapa pejabat negara bisa melakukan cuti untuk menjadi tim sukses, sehingga mereka ingin juga cuti seperti pejabat negara.


"Maka dari itu, perlu kita sampaikan agar tidak ada mis informasi bagi seluruh kepala desa terkait hal itu. Perlu kami sampaikan bahwa, kepala desa tidak ada yang namanya cuti untuk menjadi tim sukses atau berkampanye, karena di undang undang nomer 7 tahun 2012 yang boleh cuti mulai dari Bupati, gubernur, Mentri dan pejabat lain, bila kepala desa masih melakukan kampanye tentunya akan kena pidana," tegasnya.


"Kita berharap kepada APDESI atau penghulu yang hadir pada hari ini, agar dapat menyampaikan kepada kepala desa atau penghulu yang lainnya, supaya nanti sampai informasinya itu. Dan hari ini kita juga mengundang peserta dari PNS, karena PNS tidak boleh ikut berkampanye dan harus netral, untuk itu kami menghimbau kepada kita semua agar tidak tersangkut pidana dalam pemilu,"pungkasnya (Masgin)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
  • Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
  • Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai 3,5 Miliyar Rupiah, 4 Pelaku Diamankan Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
    04 Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
    05 Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai 3,5 Miliyar Rupiah, 4 Pelaku Diamankan Polisi
    06 Bantuan Pemda Nias Barat Bagi Organisasi Keagamaan, Wujud Nyata Perhatian Khusus dalam Meningkatkan Iman Umat Beragama
    07 Panen Berkah, PKK Cikar Berbagi Sayur ke Panti Asuhan dan Lansia
    08 Jaga Kebugaran Pegawai, Pemkab Bulukumba Menggelar Program Gemar Segar
    09 Nikmati Buah Kelengkeng di Kampung Kelengkeng Pangkalan Makmur
    10 Manfaat Minum Air Putih di Pagi Hari Setelah Bangun Tidur
    11 Terkait Persoalan di PWI Pusat Rapat Pleno PWI Riau Minta Dilaksanakan KLB
    12 Sudah Lakukan Modifikasi Cuaca Tapi Hujan tak Kunjung Turun, Ini Penjelasan BPBD Riau
    13 Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI
    14 Pj Gubernur Riau Minta BUMD Berikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat
    15 Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI
    16 Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan dalam Operasi Pekat Toba Polsek Idanogawo
    17 Peringatan Harganas ke-31, Yunan: Cegah Stunting Libatkan Semua Pihak
    18 Bupati Andi Utta Silaturrahim dengan Perantau Bulukumba di Kota Batam
    19 Bupati Inhu Lantik 314 Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Indragiri Hulu
    20 Pj. Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha Membuka Acara Rapat Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi
    21 Akui Jajakan Korban dengan Tarif Rp.1,5 Juta Sekali Kencan, Diduga Mucikari Diamankan Polisi
    22 Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya