Pengesahan Perda tentang APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024
Rabu, 29-11-2023 - 20:14:55 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan BANGGAR DPRD dan Pengambilan Keputusan serta Penutupan Pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Rabu (29/11/2023).


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Baharudin, SH. MH didampingi Wakil Ketua l Syafrizal, SE dan Wakil Ketua ll Faizal, M.Si serta dihadiri langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, SE; Sekertaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dan para undangan.


Bupati Pelalawan H.Zukri dalam kesempatan tersebut menyampaikan, "dalam rangka mengatur, menata merencanakan pembangunan baik di seluruh sendi-sendi kehidupan yang mana sosial, Kamtibmas, ekonomi, lingkungan, membutuhkan sebuah aturan yang mengatur dan mengikat seluruh masyarakat. Sehingga tentu apa yang kita harapkan pelalawan semakin maju, sejahtera rakyatnya, semakin disiplin dalam segala sendi kehidupan," ujar Bupati.


Oleh karena itu pemerintah Kabupaten Pelalawan menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Pelalawan untuk dibentuknya aturan-aturan yang dianggap perlu dan segera. "Sangat penting dibutuhkan di Kabupaten Pelalawan ini dalam penyusunan program peraturan daerah kabupaten Pelalawan tahun 2024. Tentu sesuai dengan aturan yang berlaku baik undang-undang nomor 12 Tahun 2011 maupun peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang program rujukan peraturan daerah kabupaten Pelalawan," tuturnya.


Bupati juga menyampaikan untuk bisa dimaklumi. "Ada beberapa peraturan daerah yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Pelalawan kepada DPRD untuk selanjutnya bisa dibahas, disusun dengan baik dan sempurna diharapkan bisa menjadi peraturan yang akan mengatur dan menata kehidupan masyarakat di Kabupaten ini," pungkasnya.


Selanjutnya Sekertaris Daerah Kabupaten Pelalawan H. Abdul Karim, SH., M.Si menyampaikan Keputusan DPRD Kabupaten Pelalawan tentang persetujuan DPRD Kabupaten Pelalawan terhadap rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah. 


Meneruskan dan menetapkan:


1. Menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah.


2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2024 sebagimana dimaksud pada Diktum ke satu sebagai berikut:


- Pendapatan Asli Daerah Rp.321.570.908.000,-0
- Pendapatan Transfer Rp.1.265.723.437.000,-0
Jumlah pendapatan Rp.1.587.294.345.000,-0
- Belanja Operasi Rp.1.375.252.165.977,-0
- Belanja Modal Rp.258.049.577.156,-0
- Belanja Tidak Terduga Rp. 500.000.000,-0
- Belanja Transfer Rp. 227.492.601.867,-0
Total Belanja Rp.1.861.294.345.000,-0
Surplus Divisit Rp.274.000.000,-0

"Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan kepada Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan." Pungkasnya.


Selanjutnya keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 29 November 2023.




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
  • Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
  • Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
    04 Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
    05 Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
    06 Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
    07 Bupati Nias Barat Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 2024
    08 Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati
    09 Sekda Nias Barat Pimpin Langsung Rapat LPTQ
    10 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    11 19 Jenis Operasi yang di-Cover BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
    12 JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
    13 FPB Perkuat Silaturahmi dan Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Kota Palembang
    14 Tingkatkan Layanan dan Kualitas Skrining PTM, Kader Posyandu Ikuti Workshop
    15 LBHK Markfen Justice Menuju Verifikasi Faktual
    16 Guna Memperlancarkan Proses Penyidikan, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
    17 Sambangi Tokoh Masyarakat, AIPDA Zul Fadli Sampaikan Pesan Kamtibmas
    18 Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa Dianugerahi Satya Lencana 30 Tahun dari Presiden RI
    19 Refleksi Hardiknas 2024 Bulukumba: Transformasi Pendidikan di Era Harapan Baru
    20 Pesan PJ Sekda Kuansing saat Lantik 5 Pj Kades, Tingkatkan Pelayanan Secara Baik
    21 Pemkab Nias Barat Menggelar Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2024
    22 Peresmian Gedung Kantor Samsat dan UPTB PPD di Palembang dan OKI
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya