Warga Desa Padang Lengkuas, Lahat, Gelar Aksi Damai Desak Penyelesaian Tuntutan Terkait Perampasan Lahan oleh PT. Artha Prigel
Kamis, 21-12-2023 - 16:03:27 WIB
Foto : Aksi Damai di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan
TERKAIT:
   
 

PALEMBANG - Warga Desa Padang Lengkuas Kabupaten Lahat, menggelar aksi damai di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis, (21/12/2023). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap perampasan lahan seluas 900 hektar oleh PT. Artha Prigel yang telah berlangsung sejak tahun 1995.


Warga Desa Padang Lengkuas telah lama menuntut tindak lanjut dari Kanwil BPN Sumsel terkait perampasan lahan mereka. Pasalnya, PT. Artha Prigel diduga telah mengeluarkan Surat Hak Guna Usaha (HGU) tanpa melakukan penyelesaian yang adil dengan warga setempat. Tuntutan warga semakin meningkat mengingat lamanya ketidakpastian dan ketidakadilan yang mereka alami.


Tim kuasa masyarakat adat Desa Padang Lengkuas Kabupaten Lahat melalui Sundan Wijaya menjelaskan kronologi secara jelas bahwa lahan di desa Padang Lengkuas yang sudah berkonflik dengan Pihak PT. Artha Prigel sejak tahun 1995 secara membabi buta melakukan penggusuran terhadap warga dan melakukan kegiatan penanaman kelapa sawit di lahan tersebut.


“Sejak tahun 1995 masyarakat desa Padang Lengkuas menunggu itikad baik dari PT. Artha Prigel namun tidak ditemukan titik temu dikarenakan PT. Artha Prigel berpegang teguh dengan Surat Izin Gubernur Sumsel tahun 1993 yang seharusnya hanya berlaku 2 (dua) tahun dari tahun 1993 - 1995,” ujar Sundan Wijaya.


Melihat tindakan kesewenangan PT. Artha Prigel tersebut, masyarakat desa Padang Lengkuas melaporkan pihak PT. Artha Prigel kepada pihak terkait yakni kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tahun 1998.


Tahun 2001, Badan Pertanahan Nasional pun memberikan jawaban dengan bersurat ke Bupati Lahat untuk membantu memfasilitasi masyarakat untuk penyelesaian pengembalian tanah adat seluas 900 hektar, hal wajar pihak BPN RI meminta bantuan Bupati Lahat untuk menyelesaikan karena pada saat itu PT. Artha Prigel belum memiliki surat Hak Guna Usaha (HGU).


Sejak tahun 2001 hingga 2006 masyarakat belum juga melihat adanya tindak lanjut, sehingga pada bulan Juli 2006 masyarakat kembali melaporkan hal yang sama kepada pihak BPN RI. Tanpa adanya proses penyelesaian atas laporan masyarakat, tiba-tiba tanggal 12 Desember 2006 HGU diterbitkan oleh Kantah Lahat.


Pengaduan masyarakat desa Padang Lengkuas pada bulan Juli 2006 dibalas oleh BPN RI pada tahun 2008 yang ditujukan ke Kanwil untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dalam hal penelitian data fisik maupun yuridis ke lapangan walaupun pada hingga hari ini Kanwil tetap tidak menindaklanjutinya.


"Tahun 2013 pihak BPN RI membentuk tim penanganan konflik strategis yang di tangani oleh Tim 1 walaupun akhirnya sama tetap tidak ada tindak lanjut sampai hari ini,"


Pada tahun 2023, adanya rencana kabupaten Lahat yang ingin membangun pusat pemerintahan Kabupaten di lahan Desa Padang Lengkuas tersebut yang menimbulkan kembali perdebatan atas lahan tersebut dikarenakan pihak PT. Artha Prigel secara serta merta ingin menyerahkan lahan seluas 100 Hektar kepada Pihak Pemkab Lahat yang sejatinya masih berkonflik dengan warga Desa Padang Lengkuas


"Kami datang kesini untuk menuntut dan menanyakan tindak lanjut yang dilakukan oleh kepala kantor wilayah Pertanahan sejak tahun 2008 dan tahun 2013 yang tidak pernah mereka tindak lanjuti,"


Harapannya dari alur permasalahan tersebut yang menjadi pokok masalah adalah perampasan lahan sejak tahun 1995 yang apabila terungkap maka secara otomatis HGU tersebut menjadi batal


"Dari awal kami secara tegas ingin dikembalikan tanah adat masyarakat yang di rampas oleh PT. Artha Prigel sejak tahun 1995," Pungkasnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sumsel, Yuliantini menyebut sesuai Surat Berita Acara Kesepakatan antara Kanwil BPN Sumsel dengan masyarakat desa Padang Lengkuas dan sesuai dengan tuntutan warga akan diadakan kembali pertemuan dengan warga Desa Padang Lengkuas di Kanwil BPN Sumsel selambat-lambatnya tanggal 8 Januari 2024.(Manda)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Kunjungi Pasutri Anak Kembar 4, Bupati Kuansing Siapkan Empat Nama Bayi
  • Majelis Hakim PN Pekanbaru Tolak Gugatan Novrina Pemilik Tour and Travel Umroh dan Haji Silver Silk
  • Polsek Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jamaah Dalam Giat Subuh Harmoni
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Kunjungi Pasutri Anak Kembar 4, Bupati Kuansing Siapkan Empat Nama Bayi
    04 Majelis Hakim PN Pekanbaru Tolak Gugatan Novrina Pemilik Tour and Travel Umroh dan Haji Silver Silk
    05 Polsek Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jamaah Dalam Giat Subuh Harmoni
    06 Lepas Jamaah Calon Haji Bulukumba, Bupati Andi Utta: Jaga Kesehatan dan Stamina
    07 Sugianto Menilai Fetdrios Gusni Sebagai Cawabup Potensial dan Sangat Diperhitungkan di Mata Masyarakat
    08 Bupati Andi Utta Pimpin Peringatan Harkitnas
    09 Pemotongan Hewan Kurban di Riau Tahun ini Naik 9,82 Persen
    10 Kepala PPA Lutim Firawati Kunjungi Lokasi Kejadian Bencana Mulai Pagi Hingga Siang
    11 Debit Air PLTA Tinggi, Pj Bupati Kampar Imbau Masyarakat Selalu Waspada
    12 Minggu Kasih, Polsek Bandar Sei Sambangi Gereja HKBP Kelurahan Sei Kijang
    13 Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
    14 Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
    15 Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
    16 Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI untuk PWI
    17 Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    18 Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    19 Pelabuhan Penyeberangan Roro di Pulau Burung Segera Dibangun Pemkab Inhil
    20 Jadi Pilot Project ILP, Kemenkes Tinjau Puskesmas Bontobangun
    21 Camat Singingi Hilir Tinjau Parit Gajah, Diduga Perkebunan PT. Air Kampar Grup Tidak Memiliki Izin Prinsip
    22 Peduli Bencana Sumbar, Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Galang Dana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya