Pemeriksaan Perkara Dugaan Tipikor Penyimpangan Penerbitan Jaminan Pelaksanaan oleh PT. Bank BRI AGRO
Kamis, 21-12-2023 - 18:09:26 WIB
Foto : Kejari Kuansing bersama terduga Tipikor
TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGINGI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH. melakukan Pemeriksaan pekara dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan penerbitan jaminan pelaksanaan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga (BANK BRI AGRO), pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020. Kamis (21/12/2023)


Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nurahdi Puspandoyo menyampaikan bahwa, "adapun pada Hari ini Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 12.00 WIB telah
dilakukan Pemeriksaan Tersangka terhadap Sdr. AF (selaku Kepala Bagian Medium Bisnis BRI Kanwil Medan atau Mantan Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 s/d Tahun 2021) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 04/L.4.18 Fd.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09 L.4.18/Fd.1/12/2022 tanggal 14 Desember 2023," Ujar Nurhadi.


Berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Ekpose oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, maka Tim Penyidik menyimpulkan Perbuatan Tersangka sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 s/d Tahun 2021 dengan telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Agro Niaga (Bank BRI Agro) pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi.


"Tahun Anggaran 2020 dengan Pagu Anggaran Rp. 8.579.579.000,- (delapan milyar lima ratus
tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.428.978.950,- (empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), Maka Tim Penyidik Sepakat untuk menetapkan Sdr. AF sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B–2217/L.4.18/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023," terangnya.


Terhadap Tersangka AF setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan sehat maka
Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka, yang mana tersangka akan dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan
terhitung tanggal 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024. Penahanan dalam proses Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan Diri,
merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 Tahun.


"Tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo
Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat
pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,-
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)." Tutupnya. (Sugianto)


Sumber : Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi 




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Gunakan Sikat Gigi, Suami Tusuk Istri Hingga Tewas, Jasad Dilumuri Bedak
  • PKK Bulukumba Open Donasi Korban Bencana Banjir, PT Amaly Group Bantu 10 Ton Beras
  • Agit Andertales Terpilih sebagai Formateur LEPPAMI Cabang Palembang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Gunakan Sikat Gigi, Suami Tusuk Istri Hingga Tewas, Jasad Dilumuri Bedak
    04 PKK Bulukumba Open Donasi Korban Bencana Banjir, PT Amaly Group Bantu 10 Ton Beras
    05 Agit Andertales Terpilih sebagai Formateur LEPPAMI Cabang Palembang
    06 Kesal Ditinggal Menikah Lagi, Sang Mantan Tega Habisi Suami Baru saat Malam Pertama
    07 Ibadah Minggu Kasih, Personil Polsek Bandar Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas
    08 Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
    09 Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
    10 Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
    11 Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
    12 Bupati Nias Barat Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 2024
    13 Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati
    14 Sekda Nias Barat Pimpin Langsung Rapat LPTQ
    15 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    16 19 Jenis Operasi yang di-Cover BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
    17 JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
    18 FPB Perkuat Silaturahmi dan Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Kota Palembang
    19 Tingkatkan Layanan dan Kualitas Skrining PTM, Kader Posyandu Ikuti Workshop
    20 LBHK Markfen Justice Menuju Verifikasi Faktual
    21 Guna Memperlancarkan Proses Penyidikan, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
    22 Sambangi Tokoh Masyarakat, AIPDA Zul Fadli Sampaikan Pesan Kamtibmas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya