Kantor Wali Kota Jadi Tempat Penyimpanan Motor Curian, 2 Tersangka Diringkus Polisi
Kamis, 10-03-2022 - 16:23:00 WIB
|
Foto : Wakapolresta Kendari Kompol Alwi bersama Kasat Reskrim Polres Kendari AKP I Gede Pranata saat melakukan konfrensi pers (jpnn.com) |
KENDARI - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Kendari membekuk dua pelaku pencurian motor (Curanmor).
Masing-masing, Inisial IG (20) dan PW alias P (14) yang merupakan anak di bawah umur.
Keduanya ditangkap di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu 5 Maret 2022.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit barang bukti berupa sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 nomor polisi DT 3442 IF. Motor hasil curian disembunyikan di kantor wali kota Kendari yang sementara dilakukan perbaikan.
Wakapolresta Kendari Kompol Alwi saat melakukan konfrensi pers di Loby Utama Sat Reskrim Polresta Kendari mengatakan modus kedua pelaku dengan berkeliling untuk mencari targetnya. "Saat di Jalan Mekar Jaya I, Kecamatan Kadia, Kota Kendari melihat motor korban sedang terparkir dan langsung mencurinya," ucap Alwi, kepada awak media Kamis (10/03/2022).
Pelaku tertangkap oleh tim Sat Reskrim Polresta Kendari saat hendak menjual motor curian. "Rencananya para pelaku mau menjual barang curian tersebut seharga Rp 3 juta," katanya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(AB)
(Sm/jpnn)
Komentar Anda :