Kemenkes RI Berikan Sertifikat Akreditasi UTAMA kepada Puskesmas Longkib
Jumat, 05-01-2024 - 14:12:24 WIB
SUBULUSSALAM - Puskesmas Longkib, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh berhasil meraih Sertifikat Akreditasi Utama dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebagai pengakuan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi Standart Akreditasi dan dinyatakan lulus. Jum'at (05/01/2024)
Kepala Puskesmas Longkib, Maya Dina, Amd.Kep.mengatakan di tahun 2018 lalu sebelum adanya Pandemi Covid19, Puskesmas longkib dalam penilaian akreditasi lulus dengan predikat.
"Bersyukur di Tahun 2023 ini "Puskesmas Longkib berdasarkan hasil Surveyor Akreditasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dapat penilaian Sertifikat Akreditasi dan mendapat sertifikat akreditasi,,UTAMA" dan Puskesmas Longkib ini semakin meningkat dalam pelayanan kepada masyarakat,khususnya Kecamatan Longkib ini," katanya
Selanjutnya mengapresiasi hasil Predikat Utama, pihak Puskesmas Longkib mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah mendukung mengsuport mulai dari proses surveyor akreditasi medio September lalu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 34 Tahun 2022, setiap Puskesmas wajib untuk diakreditasi 5 Tahun sekali guna melihat apakah sepanjang kurun waktu yang ditentukan Puskesmas tersebut mengalami kemajuan dalam berbagai hal seperti terjadi peningkatan mutu, kualitas dari petugas kesehatan. (Raja Kombih)
Komentar Anda :