Duel Remaja di TPU Talang Kerikil, Dua Tersangka Ditahan, Salah Satunya Wasit Pegang Senjata Api
Rabu, 17-01-2024 - 17:46:09 WIB
Foto : Pengungkapan kasus duel Remaja di TPU Talang Kerikil
TERKAIT:
   
 

PALEMBANG - Hasil penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit III Jatanras Polda Sumsel terhadap video duel dua remaja putri di TPU Talang Kerikil yang viral di medsos beberapa hari lalu membuahkan hasil.


Tim gabungan berhasil mengamankan dua remaja perempuan pelaku duel menggunakan senjata. Selain menangkap dua remaja putri petugas juga menangkap tiga orang laki-laki, dimana satunya bertindak sebagai wasit yang memegang senjata api yang melakukan penghasutan.


Dari kasus ini Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PTR (15) perannya pelaku duel dan KLV (16) perannya sebagai wasit memegang senjata api dan menghasut saat terjadinya duel.


Sementara lawan duel PTR yakni INTN (14) masih dalam proses pemeriksaan polisi. Sementara dua orang lainnya berstatus sebagai saksi mata.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan, kejadian duel ini terjadi TPU Talang Kerikil atau kuburan China yang sempat viral di media sosial (medoso). Dalam dua hari melakukan penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap lima orang yang ada di video viral.


"Dua orang remaja putri yang berduel dengan senjata tajam, tiga orang laki laki yang ada video. Dimana satu orang sebagai wasit memegang senjata api mainan serta menghasut," kata Anwar Rabu (17/01/2024).


Anwar menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan KV (16) yang menjadi wasit.


"Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan satu lagi KV yang jadi wasit. Sementara satu lagi masih kita proses dan lakukan pendalaman," ujar Anwar saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024).


Untuk PTR dijerat dengan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak sementara KV dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Karena KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.


"Yang bertindak sebagai wasit kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun. Tapi dalam prosesnya tetap yang dikedepankan adalah peradilan anak," katanya.


Anwar menambahkan peristiwa itu terjadi pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB, di Jalan Sukabangun I (kuburan cina) Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.


"Masih tergolong baru kejadiannya. Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan anak-anak yang maju duel kami proses sementara penonton tidak ditahan," katanya.


Sementara itu, In remaja putri yang diamankan mengaku dalam video duet yang viral di medsos beberapa hari lalu adalah dirinya. Motif duel karena saling ejek di medsos hingga berujung saling tantang lalu bertemu di TPU Talang Kerikil.


"Iya PTR ini sok menantang saya duluan lewat medsos, upload status stori Instagram nya, dari sinilah saya sakit hati sama PTR,"singkatnya.(Manda)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Kunjungi Pasutri Anak Kembar 4, Bupati Kuansing Siapkan Empat Nama Bayi
  • Majelis Hakim PN Pekanbaru Tolak Gugatan Novrina Pemilik Tour and Travel Umroh dan Haji Silver Silk
  • Polsek Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jamaah Dalam Giat Subuh Harmoni
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Kunjungi Pasutri Anak Kembar 4, Bupati Kuansing Siapkan Empat Nama Bayi
    04 Majelis Hakim PN Pekanbaru Tolak Gugatan Novrina Pemilik Tour and Travel Umroh dan Haji Silver Silk
    05 Polsek Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jamaah Dalam Giat Subuh Harmoni
    06 Lepas Jamaah Calon Haji Bulukumba, Bupati Andi Utta: Jaga Kesehatan dan Stamina
    07 Sugianto Menilai Fetdrios Gusni Sebagai Cawabup Potensial dan Sangat Diperhitungkan di Mata Masyarakat
    08 Bupati Andi Utta Pimpin Peringatan Harkitnas
    09 Pemotongan Hewan Kurban di Riau Tahun ini Naik 9,82 Persen
    10 Kepala PPA Lutim Firawati Kunjungi Lokasi Kejadian Bencana Mulai Pagi Hingga Siang
    11 Debit Air PLTA Tinggi, Pj Bupati Kampar Imbau Masyarakat Selalu Waspada
    12 Minggu Kasih, Polsek Bandar Sei Sambangi Gereja HKBP Kelurahan Sei Kijang
    13 Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
    14 Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
    15 Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
    16 Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI untuk PWI
    17 Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    18 Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    19 Pelabuhan Penyeberangan Roro di Pulau Burung Segera Dibangun Pemkab Inhil
    20 Jadi Pilot Project ILP, Kemenkes Tinjau Puskesmas Bontobangun
    21 Camat Singingi Hilir Tinjau Parit Gajah, Diduga Perkebunan PT. Air Kampar Grup Tidak Memiliki Izin Prinsip
    22 Peduli Bencana Sumbar, Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Galang Dana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya