Sat Resnarkoba Polres Nias Amankan 1 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Minggu, 21-01-2024 - 21:44:39 WIB
|
Foto : Terduga penyalahgunaan narkoba |
GUNUNGSITOLI - Sat Resnarkoba Polres Nias, kembali berhasil mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Demikian disampaikan Kapolres Nias AKBP. Luthfi, S.Ik, melalui Plt. Kasi Humas Iptu. Oshy Du Hugo Daely. Minggu, (21/01/2023).
Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.IK menambahkan, bahwa berdasarkan Laporan Kasat Narkoba Polres Nias Iptu. Arifin Purba, bahwa penangkapan S (53) warga Jalan Kelapa Kelurahan Ilir Gunungsitoli di lakukan pada hari Jumat (19/01/2024) sekira Pukul 22.00 WIB, Lokasi penangkapan di Jl. Raya Pelud Binaka Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli. Barang Bukti yang di amankan dari Tersangka adalah 3 (tiga) bungkus Plastik klip Bening yang diduga berisikan sabu sebanyak 0.41 (nol koma empat puluh satu) gram, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 7 warna biru dongker.
Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.IK, melalui Plt Kasi Humas, Iptu O. Daeli, menceritakan bahwa sesuai Penuturan Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, bahwa Kronologis Penangkapan tersangka diawali ketika Sat Narkoba, mendapatkan Informasi bahwa Pelaku sering melakukan Transaksi Narkoba Jenis Sabu, sehingga Sat Narkoba yang di Pimpin Aipda Aris Gulo mensiasati dengan melakukan Penyamaran dengan Berpura-Pura menjadi Pembeli, dan pada saat melakukan Transaksi, tersangka tidak mau Transaksi Tunai, melainkan harus melalui Aplikasi Dana milik tersangka.
Pada hari yang sama oleh Sat Narkoba menuruti kemauan Tersangka dan mentransfer sesuai kesepakatan, setelah merasa aman, tersangka menghubungi Polisi yang menyamar untuk menjemput barang di tempat yang di sepakati yaitu di Jalan Pelud Binaka tepatnya Di Daerah Desa Fodo Gunungsitoli Selatan, tanpa Curiga, sehingga pada saat tersangka hendak mau menyerahkan Narkoba jenis Sabu kepada Polisi yang menyamar, tersangka langsung di Bekuk.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009, dengan Ancaman Hukuman 20 tahuh Penjara.
Lebih lanjut Kapolres Nias AKBP. Luthfi, S.IK menyatakan bahwa, sangat mengapresiasi Kinerja Kasat Narkoba Iptu. Arifin Purba, karena hanya dalam waktu 2 minggu setelah menjabat sebagai Kasat Narkoba, telah mengukap kasus dengan 3 tersangka Penyalahgunaan Narkotika hingga sudah di amankan, "Terima Kasih kepada Sat Res Narkoba, karena Narkotika adalah Musuh Kita bersama" Ujar Kapolres AKBP. Luthfi, S.Ik. Sebut Oshy Du Hugo Daely menirukan penjelasan Kapolres Nias. (Agus T. Daely).
Komentar Anda :