20 orang Diperiksa Kejari Lutim Tentang kasus Mafia Tanah di Kawasan Areal Transmigrasi
Rabu, 24-01-2024 - 11:56:06 WIB
|
Foto : kepala Kejari lutim Yadyn |
LUWU TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan Sulsel Tengah menyelidiki kasus korupsi jual beli tanah milik negara dalam kawasan areal transmigrasi di Kecamatan towuti,20 orang telah diperiksa dari pihak dinas transmigrasi dan badan pertanahan Nasional BPN hingga kementerian transmigrasi.
Benar kami sementara mendalami kasus dugaan jual beli tanah negara di areal percadangan transmigrasi Luwu Timur, "kata kepala Kejari lutim Yadyn kepada awak media, Senin (22/01/2024)
Yadin mengungkapkan, kasus dugaan korupsi jual beli tanah di areal transmigrasi tepatnya di desa buangin Kecamatan towuti terjadi pada 2019 hingga 2021 saat ini, "kata dia.
Pihaknya sudah memeriksa sekitar 20 orang dari pihak dinas transmigrasi lutim BPN hingga pihak kementerian transmigrasi.
Sudah sekitar 20 orang kami periksa, itu dinas transmigrasi,BPN lutim, sampai pihak kementerian transmigrasi dan termasuk aparat desa. Jadi kasuh ini terjadi 2019 sampai dengan 2021, "ungkapnya.
Dia mengutarakan, pihaknya sudah mendalami kasus korupsi jual beli tanah milik negara tersebut pada awal 2023 lalu., Menurutnya, lebih 82 hektare tanah milik negara dalam areal transmigrasi telah diperjualbelikan oleh oknum-oknun tidak bertanggung jawab atau mafia tanah.
"Awal 2023 sudah kami dalami,luas tanah lebih 82 hektare yang diperjualbelikan dilakukan oleh mafia tanah pasti itu nanti ada pertanggungjawaban pidananya, "ucapnya,
Yadyn belum merincikan terkait harga tanah yang diperjualbelikan. Namun kata dia, pihaknya sudah mengamankan beberapa dokumen atau bukti terkait kasus tersebut.
"Kita sudah menyita beberapa dokumen atau barang bukti lainnya terkait kasus ini ujarn, " tutupnya.(Sudirman)
Komentar Anda :