Bawa Narkoba, Pria Pegawai Honorer Diamankan Polisi di Dermaga Pelabuhan Gunungsitoli
GUNUNGSITOLI - Seorang Pegawai Honorer di salah satu Instansi Pemerintah di Gunungsitoli, AS (35) Beralamat di Jalan Nanas D-III Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan tinggal sementara di Desa Madula Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Nias, pada selasa (23/01/2024) sekira pukul 09.45 WIB.
Pada saat Turun dari Kapal Wira Victori di Dermaga Pelabuhan Gunungsitoli, Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Nias Iptu. Arifin Purba melalui Kasi HumasPolres Nias Iptu. O. Daeli disaat Konfirmasi Perihal penangkapan AS.
“Hari ini kita mengamankan lagi 1 orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, AS adalah penumpang Kapal Kapal Wira Victori dari Sibolga,” Ujar Kasat Narkoba Iptu. Arifin Purba yang juga Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan ini.
Iptu Arifin Purba Lulusan SIP Angktan 45 Tahun 2016, menceritakan jronologis penangkapan AS. "Senin, (22/01/2024) sekitar Pukul 10.00 WIB, Personil Team Opsnal Sat Narkoba Polres Nias mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwa ada seseorang yang bernama AS, akan berangkat dari Sibolga dengan Menggunakan Kapal Wira Victori menuju Gunungsitoli dan di duga membawa Barang Narkotika," jelasnya.
"Dari informasi yang layak dipercaya tersebut, saya perintahkan Tim Opsnal yang di Pimpin Ps. Kanit I Sat Narkoba Aipda. Aris Gulo, untuk melakukan Penyelidikan terkait Informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak cepat di TKP melakukan Pelacakan Keberadaan tersangka melalui No. Handphone yang diduga tersangka dan terpantau tersangka berada di atas sebuah kapal yang sedang berlayar menuju Dermaga Gunungsitoli," tambahnya.
Pada saat Kapal Wira Victori sandar di Dermaga Tim Opsnal sudah menunggu di Dermaga, dan pada saat turun dari kapal, AS tidak menduga kalau Tim Opsnal Sat Narkoba sudah menunggu, hingga Tim Opsnal langsung mengamankan tersangka dan diboyong ke Pos Polisi Pelabuhan Gunungsitoli, untuk dilakukan Interogasi dan Penggeledahan, dan pada saat itu tersangka mengakui telah membawa Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam Saku dalam Tas Jinjing miliknya," katanya.
Selanjutnya Tersangka diboyong ke Satuan Narkoba Polres Nias guna untuk dilakukan Proses penyeledikan intensif lebih lanjut, Iptu. Arifin Purba, menjelaskan bahwa kepada Tersangka AS dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU. RI No, 35 tahun 2009 dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara dan atau seumur Hidup.
Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.Ik melalui Kasi Humas Iptu. O. Daeli perihal keberhasilan Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Nias AKBP. Luthfi, S.Ik mengatakan“ Kita sangat Apresisasi kinerja Sat Res Narkoba, Cq. Kasat Narkoba Iptu Arifin Purba, walau baru menjabat beberapa hari, tetapi sudah mengungkap kasus narkoba di Kep. Nias dan telah mengamankan 4 orang Pelaku penyalahgunaan Narkoba, ini kinerja yang Luar biasa,” tutupnya. (Hms/Agus T. Daely).
Komentar Anda :