Lagi-lagi, Terduga Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Sat Res Narkoba Polres Nias
GUNUNGSITOLI - Sat Res Narkoba Polres Nias, untuk ke-5 kalinya dalam bulan Januari 2024, mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, kali ini yang diamakan adalah berinisial Z (30) beralamat Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Kapolres Nias AKBP Luthfi, S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Nias Iptu. Arifin Purba, kepada Kasi Humas Polres Nias Iptu. O. Daeli menjelaskan bahwa pada hari Jumat (26/01/2024) 18.30 WIB, di Jln. Baluse Desa Sifalaete Tabaloho Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Opsnal Sat Res Narkoba telah mengamankan seseorang yang berinisal Z, yang diduga kuat sebagai "Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu,” Ujar Iptu. Arifin Purba yang sudah menangkap 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu selama kurang 1 bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Nias.
Lebih lanjut IPTU. Arifin Purba yang juga Mantan Kanit Res Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan ini menjelaskan kronologisnya.
"Jumat, (26/01/2024) pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapatan Informasi bahwa tersangka Z diduga sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu," katanya.
"Oleh Tim Opsnal yang menindaklanjuti Informasi tersebut, kemudian sekira pukul 16.30 WIB Kasat Narkoba Polres Nias Iptu. Arifin Purba beserta tim melakukan Penyelidikan Perihal Kebenaran Informasi tersebut. Kanit I Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPDA. Aris Gulo, melakukan Tehnik Under Cover (Penyamaran), dengan melakukan pemesanan Narkotika kepada tersangka, Penyamaran berhasil, dan tanpa curiga, tersangka mengarahkan Anggota yang menyamar untuk bertemu di Jalan Baluse Desa Sifalaete Tabaloho arah Miga Hill Kota Gunungsitoli," terangnya.
Selanjutnya tersangka datang dengan menggunakan sepeda Motor, dari pelaku menyerahkan Narkotika Jenis sabu kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli.
"Tim Opsnal tidak menyinyiakan waktu dan langsung meringkus pelaku tanpa ada perlawanan, dari tangan Pelaku di dapatkan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 5.06 Gram (Lima koma nol enam gram)," tuturnya
Pada saat diamankan tersangka Z tak berkutik dan mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah Miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Nias guna untuk proses Hukum lebih lanjut, menurut Kasat Narkoba Iptu. Arifin Purba, Kepada Pelaku di Kenakan Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI. Mo. 35 tahun 2009, dengan ancaman Hukuman 4 tahun Penjara atau maksimal hukuman mati.
Kapolres Nias AKBP. Luthfi ,S.Ik ketika dimintai tanggapan menyampaikan, "peredaran narkoba di kepulauan Nias perlu ada penanganan yang serius, mengingat belum ada 1 bulan sudah 5 orang pengedar yang diamankan oleh Polres Nias," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk saling peduli dalam melakukan penanganan penyalahgunaan Narkoba khususnya dari lingkup terkecil yaitu keluarga.
"Berikan informasi kepada petugas bila mengetahui terjadinya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan tempat tinggal dan sekitarnya," harapnya. (Humas/Agus T. Daely).
Komentar Anda :