PT. Ramawijaya Kembalikan Uang Rp 171 Juta ke Kejari Kuansing
Jumat, 02-02-2024 - 14:04:05 WIB
Foto : Pengembalian Uang Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 yang dikerjakan oleh PT. Ramawijaya.
TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGINGI - Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 yang dikerjakan oleh PT. Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 8.579.579.000,- (delapan miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah). Kali ini PT. Ramawijaya atas Nama Terdakwa Mazbarianto, S.E sebagai selaku direktur utama mengembalikan uang berjumlah Rp 171.591.580 kepada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Jumat (02-02-2024).


Menurut keterangan Nurhadi Puspandoyo sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) menjelaskan, "Bahwa pada Hari ini Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 10.00 WIB Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah menerima Pembayaran Uang Pengganti atas Nama Terdakwa Mazbarianto, S.E selaku Direktur Utama PT. Ramawijaya sebesar Rp. 171.591.580,- (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah)," Ujar Nurhadi.


"Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 yang dikerjakan oleh PT. Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 8.579.579.000,- (delapan miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah),"terangnya 


Nurhadi Puspandoyo menjelaskan bahwa Uang Pengganti tersebut diserahkan pada tahap Penuntutan yang diserahkan melalui Bakhtiar, S.H selaku Penasehat Hukum terdakwa Mazbarianto, S.E. selanjutnya Uang Pengganti tersebut diserahkan Kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk selanjutnya disimpan atau dititipkan kepada Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Teluk Kuantan yang akan dimasukkan dalam rekening Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dengan Nama Rekening RPL 092 Rengat dengan Nomor Rekening : 654170069272801 dengan ketentuan sewaktu diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan/eksekusi agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali uang titipan kepada Pihak Kejaksaan.


Nurhadi Puspandoyo juga menerangkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023 atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara /Daerah pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 yang dikerjakan oleh PT. Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar RP.8.579.579.000,- (delapan milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)," Ungkapnya lagi Nurhadi Puspandoyo


"Dapat disimpulkan telah terjadi Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 yaitu “terdapat selisih Pembayaran yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah senilai Rp.1.041.946.877,73 (satu milyar empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma tujuh puluh tiga sen)," jelasnya.


"Terhadap Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 saat ini sudah memasuik Tahap Penuntutan oleh Penuntut Umum dengan Register Perkara Tahap Penuntutan Nomor : PDS-03/L.4.18 Ft.1/10/2023." Tutupnya. (Sugianto).


Sumber : Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi 




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
  • Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
  • Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai 3,5 Miliyar Rupiah, 4 Pelaku Diamankan Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
    04 Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
    05 Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai 3,5 Miliyar Rupiah, 4 Pelaku Diamankan Polisi
    06 Bantuan Pemda Nias Barat Bagi Organisasi Keagamaan, Wujud Nyata Perhatian Khusus dalam Meningkatkan Iman Umat Beragama
    07 Panen Berkah, PKK Cikar Berbagi Sayur ke Panti Asuhan dan Lansia
    08 Jaga Kebugaran Pegawai, Pemkab Bulukumba Menggelar Program Gemar Segar
    09 Nikmati Buah Kelengkeng di Kampung Kelengkeng Pangkalan Makmur
    10 Manfaat Minum Air Putih di Pagi Hari Setelah Bangun Tidur
    11 Terkait Persoalan di PWI Pusat Rapat Pleno PWI Riau Minta Dilaksanakan KLB
    12 Sudah Lakukan Modifikasi Cuaca Tapi Hujan tak Kunjung Turun, Ini Penjelasan BPBD Riau
    13 Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI
    14 Pj Gubernur Riau Minta BUMD Berikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat
    15 Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI
    16 Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan dalam Operasi Pekat Toba Polsek Idanogawo
    17 Peringatan Harganas ke-31, Yunan: Cegah Stunting Libatkan Semua Pihak
    18 Bupati Andi Utta Silaturrahim dengan Perantau Bulukumba di Kota Batam
    19 Bupati Inhu Lantik 314 Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Indragiri Hulu
    20 Pj. Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha Membuka Acara Rapat Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi
    21 Akui Jajakan Korban dengan Tarif Rp.1,5 Juta Sekali Kencan, Diduga Mucikari Diamankan Polisi
    22 Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya