LSM LIRA Surati BP. Batam Terkait Jaminan Keamanan Proyek FSU Kapal MT.Tutuk Yang Diganggu Gakkum KLHK Batam
Senin, 05-02-2024 - 13:50:47 WIB
DPP LSM LIRA Foto Bersama
TERKAIT:
   
 

BATAM - Badan Pengelola Pelabuhan Batam/BP.Batam disurati LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) terkait tanggungjawab BP. Batam dalam menjamin keamanan dan kelancaran usaha yang menggunakan fasilitas Batam Logistic Ecosystim (BLE) melalui Ship to Ship/Floting Storage Unit (STS/FSU) di Pelabuhan Bebas di Peraian Batam, Kepulauan Riau (Kepri).


Dari surat LSM LIRA ke BP.Batam yang ditujukan ke Direktur Badan Pengelolaan Pelabuhan Batam, Dendi Gusdinar yang diperoleh media di Batam, LSM LIRA mempertanyakan tanggungjawab tentang jaminan keamanan kepada pengusaha yang memanfaatkan fasilitas STS/FSU sebagaimana dalam nota kesepahaman bersama afiliasi usaha PT.PNJNT.


"Semestinya BP Batam turut bertanggungjawab atas setiap gangguan keamanan yang menghambat kelancaran operasional usaha STS/FSU dari gangguang pihak manapun termasuk Gakkum KLHK Batam yang diduga melakukan Abuse of Power," tegas Presiden LSM LIRA, HM.Jusuf Rizal dalam suratnya.


Menurut LSM LIRA, apa yang dilakukan Penyidik Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Batam, Kepri sudah merupakan gangguan keamanan dan menghambat kelancaran usaha, mengingat tindakan yang dilakukan menurut LSM LIRA tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


Kegiatan investasi usaha MT.Tutuk milik PT.Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) yang memuat 5 500 ton Fuel Oil (Bahan Bakar Minyak) dari Malaysia tujuan China telah memberikan pemasukan kepada negara Rp.11,4 milyar dan pendapatan administrasi STS/FSU dari Pebruari 2021-Maret 2022.


Namun ditegah kegiatan usaha, 24 Maret 2022, Gakkum KLHK Batam Kepri mendatangi kapal MT.Tutuk serta menetapkan secara sepihak, karena Fuel Oil berwarna hitam, jika angkutan Fuel Oil itu sebagai Limbah B3 serta melakukan penyegelan tanpa dasar hukum atau mencari-cari kesalahan pengusaha.


Sementara Fuel Oil yang disebut Limbah B3 berdasarkan analisis laboratorium PT. Sucofindo serta dua laboratorium independen, memastikan Fuel Oil yang diangkut MT. Tutuk bukan merupakan Limbah B3, tapi bahan bakar minyak. 


Merasa tidak melakukan pelanggaran, PT.PNJNT melakukan Pra Pradilan. Tanggal 27 April 2022 gugatan dimenangkan PT.PNJNT. Pengadilan perintahkan Dirjen Gakkum KLHL membuka segel dan menyerahkan muatan Fuel Oil 5.500 ton kepada PT.PNJNT, karena apa yang dilakukan Gakkum KLHK Batam tidak sesuai prosedur dan aturan.


Anehnya, Dirjen Gakkum KLHK tidak menjalankan keputusan pengadilan. Tapi malah dengan objek yang sama 5 Agustus 2022, menerbitkan DPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) I menjerat PT.PNJNT dengan Pasal 106 UU 32 Tahun 2009 UU Lingkungan Hidup membawa Limbah B3, namun tidak cukup bukti hingga 28 Desember 2022 ditolak Kejaksaan.


Bukannya menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti, Dirjen Gakkum KLHK, tanggal 9 Januari 2023 malah menerbitkan SPDP II dan menetapkan Direktur PT.PNJNT sebagai tersangka. Tetapi hingga kini Kejaksaan juga belum menerima bukti pelanggaran hukum yang disangkakan.


Kasusnya hingga kini menggantung. Sudah 1 (satu) tahun 10 bulan, tanpa kepastian hukum dan keadilan. Tidak ada kepastian hukum dalam berusahan dan investasi di Batam atas kegiatan STS/FSU, sehingga PT.PNJNT mengalami kerugian US 10.000 per hari.


"LSM LIRA sudah mengadukan masalah ini kepada pihak terkait, karena diduga ada mafia hukum dan mes rea (Niat tidak baik), antara lain Menteri KLHK, Siti Nurbaya, Korwas PPNS Mabes Polri, Ombudsman, Ispektur Jenderal KLHK, dll," tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.


Untuk itu pula LSM LIRA mempertanyakan sikap dan perlindungan hukum BP. Batam karena negara sudah menerima manfaat atas kegiatan PT.PNJNT. BP. Batam tidak boleh cuci tangan, sebab jika MT. Tutuk dikatakan melakukan pelanggaran UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, semestinya BP. Batam ikut serta. Sebab yang menyediakan fasilitas STS/FSU adalah BP. Batam. 


Berdasarkan catatan redaksi Batam Logistic Ecosystem (BLE) diluncurkan, 18 Maret 2021 sebagai percontohan meningkatkan investasi dan pelayanan cepat sektor maritim


berupa pelayanan Ship to Ship (Floating Storage Unit STS/FSU) di area laut Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. 


Peluncuran BLE dihadiri Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gubernur Kepulauan Riau, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Sekjen Kementerian Keuangan, Kepala BP. Batam, Direktur Jenderal Perhubungan Laut serta Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.(PWMOI)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
  • Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
  • Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai 3,5 Miliyar Rupiah, 4 Pelaku Diamankan Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
    04 Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
    05 Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai 3,5 Miliyar Rupiah, 4 Pelaku Diamankan Polisi
    06 Bantuan Pemda Nias Barat Bagi Organisasi Keagamaan, Wujud Nyata Perhatian Khusus dalam Meningkatkan Iman Umat Beragama
    07 Panen Berkah, PKK Cikar Berbagi Sayur ke Panti Asuhan dan Lansia
    08 Jaga Kebugaran Pegawai, Pemkab Bulukumba Menggelar Program Gemar Segar
    09 Nikmati Buah Kelengkeng di Kampung Kelengkeng Pangkalan Makmur
    10 Manfaat Minum Air Putih di Pagi Hari Setelah Bangun Tidur
    11 Terkait Persoalan di PWI Pusat Rapat Pleno PWI Riau Minta Dilaksanakan KLB
    12 Sudah Lakukan Modifikasi Cuaca Tapi Hujan tak Kunjung Turun, Ini Penjelasan BPBD Riau
    13 Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI
    14 Pj Gubernur Riau Minta BUMD Berikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat
    15 Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI
    16 Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan dalam Operasi Pekat Toba Polsek Idanogawo
    17 Peringatan Harganas ke-31, Yunan: Cegah Stunting Libatkan Semua Pihak
    18 Bupati Andi Utta Silaturrahim dengan Perantau Bulukumba di Kota Batam
    19 Bupati Inhu Lantik 314 Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Indragiri Hulu
    20 Pj. Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha Membuka Acara Rapat Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi
    21 Akui Jajakan Korban dengan Tarif Rp.1,5 Juta Sekali Kencan, Diduga Mucikari Diamankan Polisi
    22 Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya