Kantor Hukum Desri Nago, SH dan Rekan, Menang di Putusan Sela Permohonan Sengketa Informasi dari LSM Gakos
Senin, 05-02-2024 - 20:15:20 WIB
|
Foto : Sidang putusan sela di Ruang Sidang Komisi Informasi Publik, Jalan Kapten Anwar Sastro No. 1061 Kota Palembang Provinsi Sumsel. |
PALEMBANG - Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Selatan menolak permohonan sengketa informasi dari LSM Gakos di dalam sidang putusan sela di Ruang Sidang Komisi Informasi Publik, Jalan Kapten Anwar Sastro No. 1061 Kota Palembang Provinsi Sumsel. Senin (05/02/2024)
Kepala SMA Negeri 6 Palembang, Fir Azwar, S.Pd, M.M mengatakan ia sangat mengapresiasikan kepada KIP yang memberikan edukasi hukum positif kepada masyarakat tentang bagaimana sengketa informasi dan prosedur meminta informasi publik menurut peraturan perundangan.
"Putusan sela KIP yang menolak permohonan sengketa informasi pemohon adalah langkah yang tepat karena tidak ada sengketa antara pemohon dan termohon," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum MKKS SMAN Kota Palembang, Desri Nago, SH mengatakan kami hadir dalam Persidangan terkait permohonan data dari Lsm Gakos hadir sebagai warga negara yang taat hukum.
"Dari sidang awal pemeriksaan legal kami sudah menyatakan keberatan dari Tim Kuasa Hukum kepada Komisioner Majelis Persidangan, maka itulah komisoner melanjutkan ke sidang putusan sela pada hari ini," ungkap Desri Nago
"Selain itu juga, tata caranya sudah jelas diatur perundang-undangan. Bukan kepada badan publik atau ke unit kerja. Harusnya mengajukan ke PPID dari PPID ke Pimpinan PPID Provinsi Sumsel kalau terkait sengketa di wilayah provinsi."
"Sebagai PH MKKS SMAN Kota Palembang dan saya tegaskan sekali lagi tidak ada sengketa informasi. Salah prosedur tata cara alur pengajuan sengketa yang sudah diatur UU KIP No.14 tahun 2008,"tutupnya (Manda)
Komentar Anda :