Aam Barakatak, Pencipta Lagu Musiknya Asik Akan Memproses Hukum Pembajak Lagu Ciptaanya
Rabu, 07-02-2024 - 13:32:59 WIB
Foto : Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)/Ketua LBH LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH dan rekan
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Pencipta Lagu Musiknya Asik, Aam Barakatak akan memproses hukum pembajak lagu ciptaanya, Hartono Hendra Akurama Record, karena menggunakan lagu ciptaannya tanpa izin dan mendaftarkan lagu ciptaannya ke Dirjen Haki Kemenkumhan, sebagai lagu ciptaannya.


Kepastian memproses hukum Hartono Hendra atas pembajakan karya cipta lagu Aam Barakatak sebagaimana Pasal 113 Undang Undang 28 Tahun 2014 disampaikan HM. Jusuf Rizal, SH, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)/Ketua LBH LSM LIRA kepada media di Jakarta.


Secara kronologis, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi tersebut, menyebutkan, jika lagu Musiknya Asik, merupakan Ciptaan Aam Barakatak. Pertama kali dideklarasikan 10 Januari 1996 dan didaftarkan ke Dirjen Haki Kemenkumham dengan Sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan, 15 Maret 2019 (EC00201933008).


Lagu Ciptaan Aam Barakatak tersebut, sebelumnya secara illegal telah diperjualbelikan oleh Hartono Hendra ke beberapa perusahaan untuk digunakan secara komersial berupa iklan produk, seperti produk Sosis So Nice milik perusahaan PT. Japfa Comfid dan PT. So Good Food, tanpa seizin Aam Barakatak.


Kini Hartono Hendra yang tidak ada kaitannya dengan urusan penciptaan lagu, Musiknya Asik, mengakui lagu tersebut sebagai ciptaannya. Dari Pangkalan Data Dirjen Haki, Kemenkumham, tanggal 15 Agustus 2023 menyetujui permohonan pendaftaran lagu Musiknya Asik dan menyebutkan bahwa lagu pertama kali dideklarasikan 22 Oktober 1996 dengan nomor pencatatan 000500477 dan Nomor Permohonan EC00202367526.


“Jadi ini merupakan pelanggaran Hak Moral dan Ekonomi oleh Hartono Hendra. LBH LSM LIRA telah memiliki cukup bukti untuk memproses Pidana maupun Perdata Hartono Hendra, sebagaimana UU Hak Cipta 28/2014 maupun KUHP, ”tegas Jusuf Rizal yang juga aktivis pekerja dan buruh itu.


Dikatakan, untuk pelanggaran UU Hak Cipta 28/2014, cukup menggunakan Pasal 113, dimana pelanggar hak moral dan Ekonomi dapat dijerat Hukuman 10 Tahun penjara dan denda maksimal Rp. 4 Milyar Jo KUHP 263 Pemalsuan Akta Otentik Jo UU ITE.


Jusuf Rizal yang juga Ketua Relawan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 itu, juga menyebutkan akan turut menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam pembajakan, pemalsuan dan pemberian informasi bohong, serta pihak-pihak yang menggunakan lagu Ciptaan Aam Barakatak, secara illegal (Tanpa memperoleh izin atau lisensi).


Terkait dengan bisanya Sistim IT Dirjen HAKI yang dibobol, karena bagaimana mungkin hasil karya ciptaan orang yang telah terdaftar, bisa disetujui lagi yang didaftar oleh orang yang bukan penciptanya. Terus bagaimana perlindungan hukumnya, sementara rakyat sudah membayar administrasi pendaftaran.


“LSM LIRA juga akan memprotes lemahnya Sistim IT Pangkalan Data Dirjen Haki, karena merugikan Pencipta Lagu. Selain kami juga akan mengadukan hal ini ke Ombudsman, sebab diduga disini ada Maladministrasi. Bisa saja ada Abuse Of Power, ”tegas Jusuf Rizal yang juga akan turun aksi demo ke Kemenkumham mengkritisi masalah ini.




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Kepala PPA Lutim Firawati Kunjungi Lokasi Kejadian Bencana Mulai Pagi Hingga Siang
  • Debit Air PLTA Tinggi, Pj Bupati Kampar Imbau Masyarakat Selalu Waspada
  • Minggu Kasih, Polsek Bandar Sei Sambangi Gereja HKBP Kelurahan Sei Kijang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Kepala PPA Lutim Firawati Kunjungi Lokasi Kejadian Bencana Mulai Pagi Hingga Siang
    04 Debit Air PLTA Tinggi, Pj Bupati Kampar Imbau Masyarakat Selalu Waspada
    05 Minggu Kasih, Polsek Bandar Sei Sambangi Gereja HKBP Kelurahan Sei Kijang
    06 Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
    07 Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
    08 Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
    09 Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI untuk PWI
    10 Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    11 Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    12 Pelabuhan Penyeberangan Roro di Pulau Burung Segera Dibangun Pemkab Inhil
    13 Jadi Pilot Project ILP, Kemenkes Tinjau Puskesmas Bontobangun
    14 Camat Singingi Hilir Tinjau Parit Gajah, Diduga Perkebunan PT. Air Kampar Grup Tidak Memiliki Izin Prinsip
    15 Peduli Bencana Sumbar, Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Galang Dana
    16 Ratusan Atlit Muda Bulukumba Ikut Talent Scouting Season 2024 Akademi PSM Makassar
    17 Jalan Lintas Kecamatan Idra Makmur Julok Telan Korban
    18 Hadiri Pelantikan PPK, Bupati Andi Utta: Bekerja Profesional, Jaga Integritas
    19 Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Beri Peringatan Tegas terhadap PT. Air Kampar Grub terkait Penggalian Parit
    20 Lift Jembatan TASL Siak Dapatkan Piagam Rekor MURI
    21 Empat Rumah Warga Desa Seuneubok Rambong Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
    22 Bupati Rezita Meylani Yopi SE, Menghadiri Pisah Sambut Kodim 0302 INHU di Gedung Dang Purnama
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya