Aam Barakatak, Pencipta Lagu Musiknya Asik Akan Memproses Hukum Pembajak Lagu Ciptaanya
Rabu, 07-02-2024 - 13:32:59 WIB
Foto : Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)/Ketua LBH LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH dan rekan
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Pencipta Lagu Musiknya Asik, Aam Barakatak akan memproses hukum pembajak lagu ciptaanya, Hartono Hendra Akurama Record, karena menggunakan lagu ciptaannya tanpa izin dan mendaftarkan lagu ciptaannya ke Dirjen Haki Kemenkumhan, sebagai lagu ciptaannya.


Kepastian memproses hukum Hartono Hendra atas pembajakan karya cipta lagu Aam Barakatak sebagaimana Pasal 113 Undang Undang 28 Tahun 2014 disampaikan HM. Jusuf Rizal, SH, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)/Ketua LBH LSM LIRA kepada media di Jakarta.


Secara kronologis, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi tersebut, menyebutkan, jika lagu Musiknya Asik, merupakan Ciptaan Aam Barakatak. Pertama kali dideklarasikan 10 Januari 1996 dan didaftarkan ke Dirjen Haki Kemenkumham dengan Sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan, 15 Maret 2019 (EC00201933008).


Lagu Ciptaan Aam Barakatak tersebut, sebelumnya secara illegal telah diperjualbelikan oleh Hartono Hendra ke beberapa perusahaan untuk digunakan secara komersial berupa iklan produk, seperti produk Sosis So Nice milik perusahaan PT. Japfa Comfid dan PT. So Good Food, tanpa seizin Aam Barakatak.


Kini Hartono Hendra yang tidak ada kaitannya dengan urusan penciptaan lagu, Musiknya Asik, mengakui lagu tersebut sebagai ciptaannya. Dari Pangkalan Data Dirjen Haki, Kemenkumham, tanggal 15 Agustus 2023 menyetujui permohonan pendaftaran lagu Musiknya Asik dan menyebutkan bahwa lagu pertama kali dideklarasikan 22 Oktober 1996 dengan nomor pencatatan 000500477 dan Nomor Permohonan EC00202367526.


“Jadi ini merupakan pelanggaran Hak Moral dan Ekonomi oleh Hartono Hendra. LBH LSM LIRA telah memiliki cukup bukti untuk memproses Pidana maupun Perdata Hartono Hendra, sebagaimana UU Hak Cipta 28/2014 maupun KUHP, ”tegas Jusuf Rizal yang juga aktivis pekerja dan buruh itu.


Dikatakan, untuk pelanggaran UU Hak Cipta 28/2014, cukup menggunakan Pasal 113, dimana pelanggar hak moral dan Ekonomi dapat dijerat Hukuman 10 Tahun penjara dan denda maksimal Rp. 4 Milyar Jo KUHP 263 Pemalsuan Akta Otentik Jo UU ITE.


Jusuf Rizal yang juga Ketua Relawan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 itu, juga menyebutkan akan turut menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam pembajakan, pemalsuan dan pemberian informasi bohong, serta pihak-pihak yang menggunakan lagu Ciptaan Aam Barakatak, secara illegal (Tanpa memperoleh izin atau lisensi).


Terkait dengan bisanya Sistim IT Dirjen HAKI yang dibobol, karena bagaimana mungkin hasil karya ciptaan orang yang telah terdaftar, bisa disetujui lagi yang didaftar oleh orang yang bukan penciptanya. Terus bagaimana perlindungan hukumnya, sementara rakyat sudah membayar administrasi pendaftaran.


“LSM LIRA juga akan memprotes lemahnya Sistim IT Pangkalan Data Dirjen Haki, karena merugikan Pencipta Lagu. Selain kami juga akan mengadukan hal ini ke Ombudsman, sebab diduga disini ada Maladministrasi. Bisa saja ada Abuse Of Power, ”tegas Jusuf Rizal yang juga akan turun aksi demo ke Kemenkumham mengkritisi masalah ini.




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
  • Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
  • Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai 3,5 Miliyar Rupiah, 4 Pelaku Diamankan Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
    04 Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
    05 Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai 3,5 Miliyar Rupiah, 4 Pelaku Diamankan Polisi
    06 Bantuan Pemda Nias Barat Bagi Organisasi Keagamaan, Wujud Nyata Perhatian Khusus dalam Meningkatkan Iman Umat Beragama
    07 Panen Berkah, PKK Cikar Berbagi Sayur ke Panti Asuhan dan Lansia
    08 Jaga Kebugaran Pegawai, Pemkab Bulukumba Menggelar Program Gemar Segar
    09 Nikmati Buah Kelengkeng di Kampung Kelengkeng Pangkalan Makmur
    10 Manfaat Minum Air Putih di Pagi Hari Setelah Bangun Tidur
    11 Terkait Persoalan di PWI Pusat Rapat Pleno PWI Riau Minta Dilaksanakan KLB
    12 Sudah Lakukan Modifikasi Cuaca Tapi Hujan tak Kunjung Turun, Ini Penjelasan BPBD Riau
    13 Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI
    14 Pj Gubernur Riau Minta BUMD Berikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat
    15 Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI
    16 Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan dalam Operasi Pekat Toba Polsek Idanogawo
    17 Peringatan Harganas ke-31, Yunan: Cegah Stunting Libatkan Semua Pihak
    18 Bupati Andi Utta Silaturrahim dengan Perantau Bulukumba di Kota Batam
    19 Bupati Inhu Lantik 314 Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Indragiri Hulu
    20 Pj. Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha Membuka Acara Rapat Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi
    21 Akui Jajakan Korban dengan Tarif Rp.1,5 Juta Sekali Kencan, Diduga Mucikari Diamankan Polisi
    22 Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya