Aam Barakatak, Pencipta Lagu Musiknya Asik Akan Memproses Hukum Pembajak Lagu Ciptaanya
Rabu, 07-02-2024 - 13:32:59 WIB
Foto : Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)/Ketua LBH LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH dan rekan
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Pencipta Lagu Musiknya Asik, Aam Barakatak akan memproses hukum pembajak lagu ciptaanya, Hartono Hendra Akurama Record, karena menggunakan lagu ciptaannya tanpa izin dan mendaftarkan lagu ciptaannya ke Dirjen Haki Kemenkumhan, sebagai lagu ciptaannya.


Kepastian memproses hukum Hartono Hendra atas pembajakan karya cipta lagu Aam Barakatak sebagaimana Pasal 113 Undang Undang 28 Tahun 2014 disampaikan HM. Jusuf Rizal, SH, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)/Ketua LBH LSM LIRA kepada media di Jakarta.


Secara kronologis, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi tersebut, menyebutkan, jika lagu Musiknya Asik, merupakan Ciptaan Aam Barakatak. Pertama kali dideklarasikan 10 Januari 1996 dan didaftarkan ke Dirjen Haki Kemenkumham dengan Sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan, 15 Maret 2019 (EC00201933008).


Lagu Ciptaan Aam Barakatak tersebut, sebelumnya secara illegal telah diperjualbelikan oleh Hartono Hendra ke beberapa perusahaan untuk digunakan secara komersial berupa iklan produk, seperti produk Sosis So Nice milik perusahaan PT. Japfa Comfid dan PT. So Good Food, tanpa seizin Aam Barakatak.


Kini Hartono Hendra yang tidak ada kaitannya dengan urusan penciptaan lagu, Musiknya Asik, mengakui lagu tersebut sebagai ciptaannya. Dari Pangkalan Data Dirjen Haki, Kemenkumham, tanggal 15 Agustus 2023 menyetujui permohonan pendaftaran lagu Musiknya Asik dan menyebutkan bahwa lagu pertama kali dideklarasikan 22 Oktober 1996 dengan nomor pencatatan 000500477 dan Nomor Permohonan EC00202367526.


“Jadi ini merupakan pelanggaran Hak Moral dan Ekonomi oleh Hartono Hendra. LBH LSM LIRA telah memiliki cukup bukti untuk memproses Pidana maupun Perdata Hartono Hendra, sebagaimana UU Hak Cipta 28/2014 maupun KUHP, ”tegas Jusuf Rizal yang juga aktivis pekerja dan buruh itu.


Dikatakan, untuk pelanggaran UU Hak Cipta 28/2014, cukup menggunakan Pasal 113, dimana pelanggar hak moral dan Ekonomi dapat dijerat Hukuman 10 Tahun penjara dan denda maksimal Rp. 4 Milyar Jo KUHP 263 Pemalsuan Akta Otentik Jo UU ITE.


Jusuf Rizal yang juga Ketua Relawan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 itu, juga menyebutkan akan turut menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam pembajakan, pemalsuan dan pemberian informasi bohong, serta pihak-pihak yang menggunakan lagu Ciptaan Aam Barakatak, secara illegal (Tanpa memperoleh izin atau lisensi).


Terkait dengan bisanya Sistim IT Dirjen HAKI yang dibobol, karena bagaimana mungkin hasil karya ciptaan orang yang telah terdaftar, bisa disetujui lagi yang didaftar oleh orang yang bukan penciptanya. Terus bagaimana perlindungan hukumnya, sementara rakyat sudah membayar administrasi pendaftaran.


“LSM LIRA juga akan memprotes lemahnya Sistim IT Pangkalan Data Dirjen Haki, karena merugikan Pencipta Lagu. Selain kami juga akan mengadukan hal ini ke Ombudsman, sebab diduga disini ada Maladministrasi. Bisa saja ada Abuse Of Power, ”tegas Jusuf Rizal yang juga akan turun aksi demo ke Kemenkumham mengkritisi masalah ini.




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
  • Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli Karhutla
  • Lahan Dieksekusi, Pemilik Lahan di Desa Tole Kaget
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
    04 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli Karhutla
    05 Lahan Dieksekusi, Pemilik Lahan di Desa Tole Kaget
    06 PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 oleh Pemprov Riau
    07 Disetujui Kemendagri, Tiga Bulan TPP PNS Bulukumba Segera Cair
    08 Dukung AMAKRI, Gubernur LIRA Riau, Minta Oknum yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Bersikap Gentleman
    09 Peduli Korban Banjir di Luwu, Gerakan Sedekah Jumat Setdakab Lutim Salurkan Bantuan
    10 Bupati Pelalawan H. Zukri SE Lepas Pemberangkatan 336 Jemaah Calon Haji
    11 Polsek Bandar Seri Kijang Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli dan Edukasi kepada Masyarakat
    12 2.000 Balita di Sentajo Raya Ditarget Timbang Serentak, Cegah Stunting
    13 Buruh Kelapa Sawit Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis dari Pemkab Pelalawan, Target 41.000 Buruh Tahun Ini
    14 Bacawabup Yose Datangi Kantor DPD Nasdem Pelalawan Kembalikan Formulir Pendaftaran
    15 Disetujui Mendagri, Pejabat Bulukumba Kembali Dilantik
    16 Gunakan Sikat Gigi, Suami Tusuk Istri Hingga Tewas, Jasad Dilumuri Bedak
    17 PKK Bulukumba Open Donasi Korban Bencana Banjir, PT Amaly Group Bantu 10 Ton Beras
    18 Agit Andertales Terpilih sebagai Formateur LEPPAMI Cabang Palembang
    19 Kesal Ditinggal Menikah Lagi, Sang Mantan Tega Habisi Suami Baru saat Malam Pertama
    20 Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
    21 Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
    22 Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya