Maknai HPN, Organisasi Pers PPDI Angkat Suara Terkait Problem Pers Nasional
Minggu, 11-02-2024 - 18:29:28 WIB
Foto : Feri Sibarani
TERKAIT:
   
 

NASIONAL - Menyambut Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024, yang jatuh pada 9 Februari 2024, Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), Feri Sibarani, S.H, meminta Presiden RI, Joko Widodo, dan Ketua DPR-RI, Puan Maharani berikan keperdulian terhadap Insan Pers secara keseluruhan dan berkeadilan. (10/02/2024).


Pernyataan ini disampaikan secara resmi dalam keterangan Persnya, kemarin malam di Kantor DPP-PPDI, jalan Darma Bakti No 1 C Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Dalam momentum memaknai Hari Pers Nasional itu, Feri Sibarani, yang didampingi oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP-PPDI itu, dengan panjang lebar memaparkan sejumlah permasalahan dunia Pers Indonesia yang terus terjadi dari tahun ke tahun. 


"Saya melihat momentum Hari Pers Nasional ini tidak lebih dari hanya sekedar acara seremonial dan rutinitas semata. Tak satu pun permasalahan Pers yang dapat diselesaikan oleh seluruh pemangku kepentingan. Saya gak paham, apa tujuan perayaan itu? Jangan-jangan jadi modus untuk melancarkan aksi-aksi selanjutnya yang hanya menjual konstitusi Pers Indonesia untuk kepentingan elit-elit saja, " Kata Feri. 


Selain itu, Feri juga menunjukkan rasa prihatinnya dengan kondisi Pers Nasional. Terlalu banyak dan ruwetnya permasalahan di Dunia Pers. Ia menyebutkan, beberapa permasalahan krusial di Dunia Pers Indonesia, antara lain adalah, terkait dengan profesionalitas wartawan/jurnalis yang sudah tergradasi. Peran organisasi-organisasi Pers yang sudah kabur dan tidak berfungsi. Peran Dewan Pers yang sudah tidak sejalan dengan semangat dalam Undang-Undang Pers. 


"Gejala utama permasalahan Dunia Pers kita adalah, banyaknya wartawan di Indonesia setiap tahun harus berhadapan dengan hukum. Terlepas siapa yang salah, semuanya terungkap di Pengadilan. Hanya perlu saya ingatkan, bahwa permasalahan wartawan yang banyak melakukan hal-hal menyimpang itu, baik itu memeras, mengintimidasi atau yang lainnya. Tidak muncul begitu saja. Ini adalah lebih pada permasalahan sosial, ekonomi yang dihadapi oleh pemangku profesi wartawan di hampir semua wilayah Indonesia. "Urai Feri. 


Dari kajian dan observasi pihaknya, Feri mengatakan, menemukan kenyataan, bahwa Peraturan Dewan Pers khususnya terkait dengan Uji Kompetensi Wartawan dan Verifikasi Perusahaan Pers, menjadi penyebab utama sejumlah wartawan memilih cara sendiri dalam melaksanakan tujuan profesinya. 


"Coba anda bayangkan, ternyata sangat banyak wartawan dan organisasi Pers yang memberitahu kami, bahwa peraturan Dewan Pers itu dengan secara langsung atau tidak langsung telah menghambat dan membatasi kinerja wartawan dan perusahaan Pers, khususnya yang tidak mengikuti UKW dan Terverifikasi Perusahaan Pers. Disebut, banyak pihak-pihak, termasuk Pemerintah di Daerah yang berlaku diskriminatif dan tidak adil karena peraturan Dewan Pers dan surat edaran Dewan Pers, " Lanjutnya. 


Padahal menurut Feri Sibarani, yang sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) itu, perbuatan atau kebijakan Pemerintah dengan dalil apapun tidak boleh menyebabkan ketidakadilan dan praktik diskriminasi di wilayah Republik Indonesia ini. 


"Jelas UUD 1945 pesan utamanya adalah, tidak dibenarkan ada perlakuan diskriminatif dan ketidakadilan kepada warganegara atau kelompok dalam suatu negara dalam penyelenggaraan Negara di Indonesia. Termasuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hal itu juga di ingatkan kembali kepada seluruh Pemerintah. Sekali-kali tidak boleh ada praktik baik melalui kebijakan atau peraturan daerah yang pada akhirnya menciptakan ketidakadilan itu, "tegasnya. 


Feri kemudian merinci hasil pencermatan pihaknya terhadap sejumlah peraturan Dewan Pers. Yang disebutnya khususnya yang mengatur soal UKW dan Terverifikasi, lebih kepada suatu bentuk diduga modus yang terlegitimasi atau seakan-akan dilegalkan melalui peraturan Dewan Pers itu. Lebih besar dampak buruknya daripada dampak baiknya terhadap kehidupan wartawan dan perusahaan Pers. 


"Jadi perkiraan kami ini hanya modus atau cara elit-elit di Dewan Pers atau organisasi Pers yang menjadi konstituennya, untuk dapat dengan leluasa menguasai anggaran media di Pemerintahan di seluruh Indonesia dan di berbagai BUMN serta belanja Iklan Swasta Nasional. Ini mirip dengan konspirasi jahat ekonomi atau misi monopoli bisnis media. Inilah yang harusnya dicermati oleh Pemerintah Pusat karena faktanya hari ini puluhan ribu wartawan dan ribuan Perusahaan Pers daerah yang tergolong perusahaan Pers kecil, menderita. Harusnya mendapatkan perhatian dari Pemerintah. " Sebut Feri. 


Feri Sibarani juga sangat menyayangkan sikap dan tindakan Dewan Pers yang sudah menjadi seakan-akan penghalang dan penyebab masalah besar bagi kelangsungan hidup puluhan ribu wartawan daerah dan perusahaan Pers daerah, yang memang relatif jauh lebih kecil dibanding dengan perusahaan Pers di Pusat Ibu Kota. 


"Singkatnya begini. Akibat sejumlah peraturan Dewan Pers itu, Kinerja wartawan dan Perusahaan Pers Daerah, khususnya di semua daerah Indonesia ini menjadi terhalang. Khususnya dalam mendapatkan kerjasama dengan semua pihak, termasuk Pemerintah. Bahkan Peraturan Gubernur Riau, sudah ikutan arus Peraturan Dewan Pers, sehingga menyebabkan kesenjangan parah di kalangan wartawan dan perusahaan Pers Riau. Apakah yakin begini tujuan bernegara yang berazaskan Pancasila??. " Kata Feri. 


Diakhir konfrensi Pers nya, Feri Sibarani, mewakili nasib seluruh Wartawan dan Perusahaan Pers, bahkan organisasi Pers yang Non Konstituen Dewan Pers, meminta Presiden RI, Ir. Joko Widodo dan Ketua DPR RI, Puan Maharani, tidak tutup mata dan cuek terhadap persoalan Pers Nasional ini. 


Selanjutnya Feri Sibarani juga meminta penjelasan dari Dewan Pers, dasar hukum apa Dewan Pers mengklasifikasikan Wartawan atau Organisasi Pers yang konstituen dan non konstituen? Karena UU Pers sebagai representasi Negara tidak pernah membeda-bedakan warga negara atau kelompok warga negara dalam Negara. 


Terakhir Feri Sibarani juga menyinggung soal adanya aliran dana puluhan miliar dari APBN rutin setiap tahun ke Dewan Pers. Sementara disebutnya, Dewan Pers bukanlah Organisasi Negara yang merupakan Lembaga Negara sebagaimana dengan Kementerian, Badan atau sejenisnya, melainkan, secara jelas, di dalam Pasal 1 ayat (1) ketentuan umum disebut, bahwa Pers itu adalah, Lembaga Sosial atau Wahana Komunikasi. 


"Inikan semuanya perlu kita analisa secara pendekatan hukum. Tidak boleh kita beropini disini. Ini menyangkut nasib puluhan ribu wartawan dan perusahaan Pers di Daerah-daerah Indonesia. Apa dasar hukum Dewan Pers menikmati puluhan miliar anggaran dari Rakyat melalui APBN? Apakah anggaran itu sengaja diberikan hanya untuk menyengsarakan nasib ribuan wartawan daerah-daerah dan perusahaan Pers kecil di daerah? Inikah tujuannya? Lalu kemudian ada ratusan wartawan yang dipenjarakan oleh karena berjuang mencari nafkah, karena terpaksa melakukan perbuatan melanggar hukum. Jika begini adanya, alangkah KEJAMNYA Dewan Pers dan antek-antek nya" Ujar Feri. 


(Sumber: Feri Sibarani)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • PKK Bulukumba Open Donasi Korban Bencana Banjir, PT Amaly Group Bantu 10 Ton Beras
  • Agit Andertales Terpilih sebagai Formateur LEPPAMI Cabang Palembang
  • Kesal Ditinggal Menikah Lagi, Sang Mantan Tega Habisi Suami Baru saat Malam Pertama
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 PKK Bulukumba Open Donasi Korban Bencana Banjir, PT Amaly Group Bantu 10 Ton Beras
    04 Agit Andertales Terpilih sebagai Formateur LEPPAMI Cabang Palembang
    05 Kesal Ditinggal Menikah Lagi, Sang Mantan Tega Habisi Suami Baru saat Malam Pertama
    06 Ibadah Minggu Kasih, Personil Polsek Bandar Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas
    07 Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
    08 Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
    09 Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
    10 Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
    11 Bupati Nias Barat Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 2024
    12 Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati
    13 Sekda Nias Barat Pimpin Langsung Rapat LPTQ
    14 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    15 19 Jenis Operasi yang di-Cover BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
    16 JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
    17 FPB Perkuat Silaturahmi dan Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Kota Palembang
    18 Tingkatkan Layanan dan Kualitas Skrining PTM, Kader Posyandu Ikuti Workshop
    19 LBHK Markfen Justice Menuju Verifikasi Faktual
    20 Guna Memperlancarkan Proses Penyidikan, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
    21 Sambangi Tokoh Masyarakat, AIPDA Zul Fadli Sampaikan Pesan Kamtibmas
    22 Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa Dianugerahi Satya Lencana 30 Tahun dari Presiden RI
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya