Presiden Joko Widodo Tanda Tangani Perpres No. 32/2024 Tentang Kewajiban Platfrom Digital, Teguh Santoso: Perlu Dicermati Bersama-sama
Jumat, 23-02-2024 - 08:00:37 WIB
Foto : Ketua Umum JMSI Teguh Santoso
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah ditandatangani Presiden Joko Widodo sehari sebelum perayaan puncak acara Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024) kemarin. 


Aturan ini mewajibkan perusahaan platform digital untuk ikut mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia antara lain dengan tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi berita yang tidak sesuai dengan UU Pers.


Perusahaan platform digital juga diwajibkan memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, dan diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.


Hal lain yang menjadi kewajiban perusahaan platform digital adalah melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab, serta memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinnekaan, dan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban terakhir yang dibebankan kepada perusahaan platform digital adalah menjalin kerja sama dengan perusahaan pers.


Adapun perusahaan pers di dalam Perpres ini adalah perusahaan pers yang sudah diverifikasi Dewan Pers.


Menurut Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, kutipan dari Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 itu harus sama-sama dicermati sehingga Perpres tersebut tidak disalahartikan hanya sebatas urusan business to business.


Dalam dialog interaktif dengan RRI, Rabu siang (21/2), Teguh mengajak semua kalangan untuk hati-hati menggunakan istilah "publisher rights" yang populer di tengah masyarakat untuk merujuk Perpres ini. 


Penggunaan istilah "publisher rights" yang berlebihan berpotensi mengecilkan persoalan utama yang sedang dihadapi masyarakat pers, yakni menjaga keberlangsungan hidup media atau media sustainability di satu sisi, dan di sisi lain kewajiban perusahaan pers menghadirkan jurnalisme berkualitas.


Di tengah pertarungan bebas era digital saat ini, sering kali jurnalisme berkualitas dikalahkan oleh keinginan perusahaan pers meraih keuntungan dari kemitraan dengan platform digital. 


Berita yang dihasilkan perusahaan pers tidak jarang didramatisasi agar mendapatkan jumlah klik atau viewer yang signifikan. Ada asumsi keliru yang berkembang bahwa dramatisasi pemberitaan akan menghasilkan trafik yang besar dan selanjutnya berbuah keuntungan dari platform digital. 


Teguh berharap, setelah Perpres 32 Tahun 2024 ini ditandangani, ekosistem pers nasional akan menjadi lebih sehat dan profesional.


Perusahaan pers akan terdorong untuk profesional dan lebih menjaga kualitas karya pers yang disajikan ke tengah masyarakat. 


Di sisi lain, perusahaan platform digital ikut mendistribusikan karya pers yang dikerjakan dengan standar dan etika jurnalistik yang ketat dan tidak sekadar mengandalkan dramatisasi dan diksi-diksi yang hanya menghebohkan tapi miskin substansi.(JMSI) 




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Prima Salam dari Gerindra Ambil Formulir Pendaftaran Walikota/wakil Walikota di Kantor Nasdem Palembang
  • Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
  • Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli Karhutla
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Prima Salam dari Gerindra Ambil Formulir Pendaftaran Walikota/wakil Walikota di Kantor Nasdem Palembang
    04 Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
    05 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli Karhutla
    06 Lahan Dieksekusi, Pemilik Lahan di Desa Tole Kaget
    07 PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 oleh Pemprov Riau
    08 Disetujui Kemendagri, Tiga Bulan TPP PNS Bulukumba Segera Cair
    09 Dukung AMAKRI, Gubernur LIRA Riau, Minta Oknum yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Bersikap Gentleman
    10 Peduli Korban Banjir di Luwu, Gerakan Sedekah Jumat Setdakab Lutim Salurkan Bantuan
    11 Bupati Pelalawan H. Zukri SE Lepas Pemberangkatan 336 Jemaah Calon Haji
    12 Polsek Bandar Seri Kijang Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli dan Edukasi kepada Masyarakat
    13 2.000 Balita di Sentajo Raya Ditarget Timbang Serentak, Cegah Stunting
    14 Buruh Kelapa Sawit Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis dari Pemkab Pelalawan, Target 41.000 Buruh Tahun Ini
    15 Bacawabup Yose Datangi Kantor DPD Nasdem Pelalawan Kembalikan Formulir Pendaftaran
    16 Disetujui Mendagri, Pejabat Bulukumba Kembali Dilantik
    17 Gunakan Sikat Gigi, Suami Tusuk Istri Hingga Tewas, Jasad Dilumuri Bedak
    18 PKK Bulukumba Open Donasi Korban Bencana Banjir, PT Amaly Group Bantu 10 Ton Beras
    19 Agit Andertales Terpilih sebagai Formateur LEPPAMI Cabang Palembang
    20 Kesal Ditinggal Menikah Lagi, Sang Mantan Tega Habisi Suami Baru saat Malam Pertama
    21 Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
    22 Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya