LSM LIRA Minta PT. Jaticatur Segera Eksekusi Putusan Pengadilan Tentang Kapal MT. Tutuk Yang Dikuasai Gakkum KLHK Batam
Jumat, 23-02-2024 - 12:55:25 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) minta Dirut PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto segera mengeksekusi Putusan Pengadilan Negeri Batam terkait muatan MT. Tutuk Fuel Oil 5.500 ton, agar kasus yang hampir dua tahun digantung Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan menimbulkan kerugian negara serta pengusaha, tuntas.


Sebagaimana Pra Peradilan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Tanggal 20 Pebruari 2024 Pengadilan Negeri Batam memenangkan Pra Peradilan PT. Pelayaran Nasional Niaga Trans dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Btm yang ditandatangani hakim David P Sitorus SH MH dan Panitera Pengganti Romy Aulia Noor SH.


Dalam amar keputusan pengadilan memerintahkan Gakkum KLHK Batam mengembalikan kepada PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) semua benda-benda atau barang-barang yang telah disitanya dalam keadaan baik dan utuh, berupa Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (+/- 5.500 ton), Kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans, dan Kapal MT Mars.


Pengadilan juga menyatakan penetapan tersangka Wiko, Direktur PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans dan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans atas dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 106A membawa Limbah B3 ke Wilayah Indonesia, tidak sah.


Lebih jauh pengadilan negeri Batam juga meminta Gakkum KLHK Batam untuk menghentikan penyidikan dalam kasus MT. Tutuk yang membawa muatan 5.500 ton Fuel Oil dari Malaysia Ship To Ship di Peraian Batam menuju ke China.


“Sebaiknya Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto selaku pemilik Kapal MT. Tutuk serta sesuai perintah pengadilan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada pihak terkait, baik Pengadilan, Gakkum KLHK Batam, dll,” tegas Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH menjawab pertanyaan media di Jakarta.


Pria Berdarah-Madura penggiat anti korupsi itu, menyebutkan bahwa yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan adalah Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto sebagaimana keputusan pengadilan selaku pemilik kapal MT. Tutuk


Dikatakan LSM LIRA akan turut mengawal pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada pihak yang tidak memiliki otoritas hukum melakukan eksekusi selain perintah Dirut PT. Pelayaran Nasional Niaga Trans, Agus Riyanto, itu merupakan pelanggaran hukum dan illegal.


“Pasukan LSM LIRA dan jaringannya di Batam, siap akan ikut mengamankan pelaksanaan eksekusi bekerjasama pihak terkait agar tidak ada gangguan-gangguan dan pelaksanaannya lancar,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) itu. (PWMOI)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Kepala PPA Lutim Firawati Kunjungi Lokasi Kejadian Bencana Mulai Pagi Hingga Siang
  • Debit Air PLTA Tinggi, Pj Bupati Kampar Imbau Masyarakat Selalu Waspada
  • Minggu Kasih, Polsek Bandar Sei Sambangi Gereja HKBP Kelurahan Sei Kijang
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Kepala PPA Lutim Firawati Kunjungi Lokasi Kejadian Bencana Mulai Pagi Hingga Siang
    04 Debit Air PLTA Tinggi, Pj Bupati Kampar Imbau Masyarakat Selalu Waspada
    05 Minggu Kasih, Polsek Bandar Sei Sambangi Gereja HKBP Kelurahan Sei Kijang
    06 Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
    07 Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
    08 Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
    09 Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI untuk PWI
    10 Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    11 Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    12 Pelabuhan Penyeberangan Roro di Pulau Burung Segera Dibangun Pemkab Inhil
    13 Jadi Pilot Project ILP, Kemenkes Tinjau Puskesmas Bontobangun
    14 Camat Singingi Hilir Tinjau Parit Gajah, Diduga Perkebunan PT. Air Kampar Grup Tidak Memiliki Izin Prinsip
    15 Peduli Bencana Sumbar, Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Galang Dana
    16 Ratusan Atlit Muda Bulukumba Ikut Talent Scouting Season 2024 Akademi PSM Makassar
    17 Jalan Lintas Kecamatan Idra Makmur Julok Telan Korban
    18 Hadiri Pelantikan PPK, Bupati Andi Utta: Bekerja Profesional, Jaga Integritas
    19 Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Beri Peringatan Tegas terhadap PT. Air Kampar Grub terkait Penggalian Parit
    20 Lift Jembatan TASL Siak Dapatkan Piagam Rekor MURI
    21 Empat Rumah Warga Desa Seuneubok Rambong Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
    22 Bupati Rezita Meylani Yopi SE, Menghadiri Pisah Sambut Kodim 0302 INHU di Gedung Dang Purnama
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya