LSM LIRA Minta PT. Jaticatur Segera Eksekusi Putusan Pengadilan Tentang Kapal MT. Tutuk Yang Dikuasai Gakkum KLHK Batam
Jumat, 23-02-2024 - 12:55:25 WIB
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) minta Dirut PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto segera mengeksekusi Putusan Pengadilan Negeri Batam terkait muatan MT. Tutuk Fuel Oil 5.500 ton, agar kasus yang hampir dua tahun digantung Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan menimbulkan kerugian negara serta pengusaha, tuntas.


Sebagaimana Pra Peradilan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Tanggal 20 Pebruari 2024 Pengadilan Negeri Batam memenangkan Pra Peradilan PT. Pelayaran Nasional Niaga Trans dengan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Btm yang ditandatangani hakim David P Sitorus SH MH dan Panitera Pengganti Romy Aulia Noor SH.


Dalam amar keputusan pengadilan memerintahkan Gakkum KLHK Batam mengembalikan kepada PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) semua benda-benda atau barang-barang yang telah disitanya dalam keadaan baik dan utuh, berupa Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (+/- 5.500 ton), Kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans, dan Kapal MT Mars.


Pengadilan juga menyatakan penetapan tersangka Wiko, Direktur PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans dan PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans atas dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 106A membawa Limbah B3 ke Wilayah Indonesia, tidak sah.


Lebih jauh pengadilan negeri Batam juga meminta Gakkum KLHK Batam untuk menghentikan penyidikan dalam kasus MT. Tutuk yang membawa muatan 5.500 ton Fuel Oil dari Malaysia Ship To Ship di Peraian Batam menuju ke China.


“Sebaiknya Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto selaku pemilik Kapal MT. Tutuk serta sesuai perintah pengadilan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada pihak terkait, baik Pengadilan, Gakkum KLHK Batam, dll,” tegas Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, SH menjawab pertanyaan media di Jakarta.


Pria Berdarah-Madura penggiat anti korupsi itu, menyebutkan bahwa yang memiliki otoritas untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan adalah Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto sebagaimana keputusan pengadilan selaku pemilik kapal MT. Tutuk


Dikatakan LSM LIRA akan turut mengawal pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada pihak yang tidak memiliki otoritas hukum melakukan eksekusi selain perintah Dirut PT. Pelayaran Nasional Niaga Trans, Agus Riyanto, itu merupakan pelanggaran hukum dan illegal.


“Pasukan LSM LIRA dan jaringannya di Batam, siap akan ikut mengamankan pelaksanaan eksekusi bekerjasama pihak terkait agar tidak ada gangguan-gangguan dan pelaksanaannya lancar,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) itu. (PWMOI)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • TOPAZ, Bibit Sawit Uunggul dari Asian Agri Andalan Petani Kelapa Sawit
  • Prima Salam dari Gerindra Ambil Formulir Pendaftaran Walikota/wakil Walikota di Kantor Nasdem Palembang
  • Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 TOPAZ, Bibit Sawit Uunggul dari Asian Agri Andalan Petani Kelapa Sawit
    04 Prima Salam dari Gerindra Ambil Formulir Pendaftaran Walikota/wakil Walikota di Kantor Nasdem Palembang
    05 Sosialisasi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
    06 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli Karhutla
    07 Lahan Dieksekusi, Pemilik Lahan di Desa Tole Kaget
    08 PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 oleh Pemprov Riau
    09 Disetujui Kemendagri, Tiga Bulan TPP PNS Bulukumba Segera Cair
    10 Dukung AMAKRI, Gubernur LIRA Riau, Minta Oknum yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Bersikap Gentleman
    11 Peduli Korban Banjir di Luwu, Gerakan Sedekah Jumat Setdakab Lutim Salurkan Bantuan
    12 Bupati Pelalawan H. Zukri SE Lepas Pemberangkatan 336 Jemaah Calon Haji
    13 Polsek Bandar Seri Kijang Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli dan Edukasi kepada Masyarakat
    14 2.000 Balita di Sentajo Raya Ditarget Timbang Serentak, Cegah Stunting
    15 Buruh Kelapa Sawit Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis dari Pemkab Pelalawan, Target 41.000 Buruh Tahun Ini
    16 Bacawabup Yose Datangi Kantor DPD Nasdem Pelalawan Kembalikan Formulir Pendaftaran
    17 Disetujui Mendagri, Pejabat Bulukumba Kembali Dilantik
    18 Gunakan Sikat Gigi, Suami Tusuk Istri Hingga Tewas, Jasad Dilumuri Bedak
    19 PKK Bulukumba Open Donasi Korban Bencana Banjir, PT Amaly Group Bantu 10 Ton Beras
    20 Agit Andertales Terpilih sebagai Formateur LEPPAMI Cabang Palembang
    21 Kesal Ditinggal Menikah Lagi, Sang Mantan Tega Habisi Suami Baru saat Malam Pertama
    22 Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya