Disdik Palembang Larang Kegiatan Perpisahan yang Bersifat Selebrasi
Senin, 26-02-2024 - 16:35:31 WIB
Foto : Kabid SMP dinas pendidikan kota palembang Lukman Hakim SH.
TERKAIT:
   
 

PALEMBANG - Dinas pendidikan Kota Palembang memberikan surat edaran kepada kepala TK, SD, SMP Negeri dan Swasta kota Palembang pada tanggal 20 Februari 2024 terkait larangan pelaksanaan perpisahan.


Surat Edaran nomor 4 20 /0612/disdik/2024 tentang larangan pelaksanaan perpisahan sekolah sudah dikirim sekolah-sekolah di Kota Palembang, Senin (26/02/2024)


Isi surat edaran tersebut adalah, sehubungan akan berakhirnya tahun pelajaran 2023-2024 di seluruh sekolah baik yang berstatus negeri maupun swasta mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan sekolah Menengah Pertama yang merencanakan akan perpisahan atau pelepasan siswa-siswi kelas akhir jenjang TK SD dan SMP.


Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pemilihan ekonomi dan membantu mengurangi beban orang tua dalam rangka untuk menyekolahkan anaknya kejadian lebih lanjut kami melarang kepada seluruh sekolah yang berada di lingkungan dinas kota Palembang agar tidak melaksanakan perpisahan sekolah.


Lukman Hakim SH. Kabid SMP dinas pendidikan kota palembang mengatakan bahwa Dinas pendidikan kota palembang telah menerbitkan surat edaran larangan penyelenggaraan perpisahan yang selama ini dimaknai dengan kegiatan selebrasi yang berlebihan.


"Sekolah semestinya menggelar perpisahan secara sederhana semisal menggelar doa bersama, sehingga tidak ada lagi keluhan dari orang tua murid mengenai pungutan perpisahan sekolah yang saat ini cukup membebani orang tua murid dan menghindarkan dari kegiatan pungli oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.


Lukman hakim menegaskan larangan perpisahan tersebut mencakup dilarangnya diadakan pungutan biaya perpisahan kepada orang tua murid baik itu mengatasnamakan OSIS ataupun komite sekolah sehingga menjadi beban orang tua murid.


Namun, sekolah masih diperbolehkan melakukan kegiatan perpisahan di sekolah secara sederhana dengan kegiatan yang tidak membebani orang tua murid dengan biaya baik dengan istilah sukarela ataupun biaya lain. "Apabila terdapat sekolah yang telah melakukan pungutan biaya perpisahan kepada orang tua murid, diharapkan untuk mengembalikan biaya tersebut kepada orang tua murid masing-masing,"tegasnya. (Manda)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI untuk PWI
  • Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
  • Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI untuk PWI
    04 Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    05 Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    06 Pelabuhan Penyeberangan Roro di Pulau Burung Segera Dibangun Pemkab Inhil
    07 Jadi Pilot Project ILP, Kemenkes Tinjau Puskesmas Bontobangun
    08 Camat Singingi Hilir Tinjau Parit Gajah, Diduga Perkebunan PT. Air Kampar Grup Tidak Memiliki Izin Prinsip
    09 Peduli Bencana Sumbar, Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Galang Dana
    10 Ratusan Atlit Muda Bulukumba Ikut Talent Scouting Season 2024 Akademi PSM Makassar
    11 Jalan Lintas Kecamatan Idra Makmur Julok Telan Korban
    12 Hadiri Pelantikan PPK, Bupati Andi Utta: Bekerja Profesional, Jaga Integritas
    13 Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Beri Peringatan Tegas terhadap PT. Air Kampar Grub terkait Penggalian Parit
    14 Empat Rumah Warga Desa Seuneubok Rambong Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
    15 Bupati Rezita Meylani Yopi SE, Menghadiri Pisah Sambut Kodim 0302 INHU di Gedung Dang Purnama
    16 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    17 Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tahu.
    18 Bupati Andi Utta Motivasi Peserta Pelatihan Kompetensi: Jangan Santai, Lanjutkan!
    19 Warga Seberang Kota Jambi Gelar Demo Stop Tongkang Batubara
    20 Chandra Yoga Sebut Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan PT. Agritasari Prima Membuat Terangnya Perkara
    21 Anita Noeringhati Siap Deklarasi Jadi Cawagub Sumsel Dampingi Mawardi Yahya, Tunggu Rekomendasi
    22 Mayat Diduga Korban Banjir Diserahkan Polsek Kuantan Tengah ke Pihak Puskesmas Kecamatan Kamang, Kabupaten Sijunjung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya