Disdik Palembang Larang Kegiatan Perpisahan yang Bersifat Selebrasi
Senin, 26-02-2024 - 16:35:31 WIB
Foto : Kabid SMP dinas pendidikan kota palembang Lukman Hakim SH.
TERKAIT:
   
 

PALEMBANG - Dinas pendidikan Kota Palembang memberikan surat edaran kepada kepala TK, SD, SMP Negeri dan Swasta kota Palembang pada tanggal 20 Februari 2024 terkait larangan pelaksanaan perpisahan.


Surat Edaran nomor 4 20 /0612/disdik/2024 tentang larangan pelaksanaan perpisahan sekolah sudah dikirim sekolah-sekolah di Kota Palembang, Senin (26/02/2024)


Isi surat edaran tersebut adalah, sehubungan akan berakhirnya tahun pelajaran 2023-2024 di seluruh sekolah baik yang berstatus negeri maupun swasta mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan sekolah Menengah Pertama yang merencanakan akan perpisahan atau pelepasan siswa-siswi kelas akhir jenjang TK SD dan SMP.


Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pemilihan ekonomi dan membantu mengurangi beban orang tua dalam rangka untuk menyekolahkan anaknya kejadian lebih lanjut kami melarang kepada seluruh sekolah yang berada di lingkungan dinas kota Palembang agar tidak melaksanakan perpisahan sekolah.


Lukman Hakim SH. Kabid SMP dinas pendidikan kota palembang mengatakan bahwa Dinas pendidikan kota palembang telah menerbitkan surat edaran larangan penyelenggaraan perpisahan yang selama ini dimaknai dengan kegiatan selebrasi yang berlebihan.


"Sekolah semestinya menggelar perpisahan secara sederhana semisal menggelar doa bersama, sehingga tidak ada lagi keluhan dari orang tua murid mengenai pungutan perpisahan sekolah yang saat ini cukup membebani orang tua murid dan menghindarkan dari kegiatan pungli oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.


Lukman hakim menegaskan larangan perpisahan tersebut mencakup dilarangnya diadakan pungutan biaya perpisahan kepada orang tua murid baik itu mengatasnamakan OSIS ataupun komite sekolah sehingga menjadi beban orang tua murid.


Namun, sekolah masih diperbolehkan melakukan kegiatan perpisahan di sekolah secara sederhana dengan kegiatan yang tidak membebani orang tua murid dengan biaya baik dengan istilah sukarela ataupun biaya lain. "Apabila terdapat sekolah yang telah melakukan pungutan biaya perpisahan kepada orang tua murid, diharapkan untuk mengembalikan biaya tersebut kepada orang tua murid masing-masing,"tegasnya. (Manda)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
  • Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
  • Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
    04 Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
    05 Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
    06 Bupati Nias Barat Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 2024
    07 Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati
    08 Sekda Nias Barat Pimpin Langsung Rapat LPTQ
    09 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    10 19 Jenis Operasi yang di-Cover BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
    11 JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
    12 FPB Perkuat Silaturahmi dan Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Kota Palembang
    13 Tingkatkan Layanan dan Kualitas Skrining PTM, Kader Posyandu Ikuti Workshop
    14 LBHK Markfen Justice Menuju Verifikasi Faktual
    15 Guna Memperlancarkan Proses Penyidikan, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
    16 Sambangi Tokoh Masyarakat, AIPDA Zul Fadli Sampaikan Pesan Kamtibmas
    17 Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa Dianugerahi Satya Lencana 30 Tahun dari Presiden RI
    18 Refleksi Hardiknas 2024 Bulukumba: Transformasi Pendidikan di Era Harapan Baru
    19 Pesan PJ Sekda Kuansing saat Lantik 5 Pj Kades, Tingkatkan Pelayanan Secara Baik
    20 Pemkab Nias Barat Menggelar Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2024
    21 Peresmian Gedung Kantor Samsat dan UPTB PPD di Palembang dan OKI
    22 Peringatan Hardiknas 2024 Pemkab Pelalawan Semarakkan Merdeka Belajar
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya