Program Sertifikat Gratis, Terduga Pungli Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejari Pelalawan
Kamis, 07-03-2024 - 20:09:08 WIB
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN - Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrizal, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungl) dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Tahun 2019.


IMG-20240307-WA0053


Adapun dasar penyidikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar pungli dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap ptsl di desa bagan limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan tahun 2019 yaitu:
a. Surat perintah penyidikan Kepala kejaksaan negeri pelalawan nomor: PRINT-1794/L.4.19/Fd.1/08/2021 tanggal 25 Agustus 2021
b. Surat perintah penyidikan Kepala kejaksaan negeri pelalawan nomor: PRINT-1794.a/L.4.19/Fd.1/10/2021 tanggal 06 Oktober 2021
c. Surat perintah pendidikan Kepala kejaksaan negeri pelalawan nomor: PRINT-1794.b/L.4.19/Fd.2/04/2022 tanggal 12 Januari 2022
d. Surat perintah penyidikan Kepala kejaksaan negeri pelalawan nomor: PRINT-1794.c/L.4.19/Fd.1/012023 tanggal 27 Januari 2023.
e. Surat perintah penyidikan Kepala kejaksaan negeri pelalawan nomor: PRINT-1794.d/L.4.19/Fd.1/11/2023 tanggal 28 November 2023


"Sebelum kami mengumumkan penetapan tersangka, berikut adalah kasus posisi dari perkara ini yaitu pada tahun 2019 Desa Bagan Limau mendapat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program nasional melalui BPN Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya P selaku Kepala Desa membentuk tim panitia PTSL dan kemudian menerbitkan menyusun dan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Bagan Limau nomor 3 tahun 2018 pada tanggal 3 Februari 2018, Perdes nomor 4 tahun 2018 tanggal 5 Februari 2018 tentang pungutan desa, di mana seolah-olah berdasarkan PerKades tersebut melegalkan pungutan kepada masyarakat pendaftar PTSL. Kepala Desa Bagan Limau menyetujui, mengetahui dan membiarkan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL hingga Kepala Desa menyediakan tempat atau fasilitas yang berlokasi di Kantor Desa Bagan Limau," papar Azrizal.


"Dalam kegiatan tersebut kepala desa menunjuk SM untuk menjadi sekretaris panitia PTSL. SM selaku sekretaris PTSL dan kaur keuangan Desa Bagan Limau tahun 2019 telah menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta secara paksa dan melakukan pemungutan liar terhadap masyarakat pendaftar PTSL Desa Bagan Limau dengan nilai Rp 900.000 sampai Rp 1.250.000 per sertifikat. SM juga melakukan pengelolaan uang hasil pemungutan liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.


Dalam penyidikan ini alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu:
1. Saksi : 44 orang yang telah diperiksa.
2. Ahli : ahli BPN dan ahli hukum pidana
3. Penyitaan dokumen: 11 dokumen telah dilakukan penyitaan.


Dijelaskannya, para tersangka telah melakukan pungutan liar kepada masyarakat pendaftar PTSL Desa Bagan Limau sebesar Rp 357.880.000.
"Maka dari itu hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus kejaksaan negeri pelalawan menetapkan yang menjadi tersangka adalah:
1. P (selaku kepala desa bagan limau tahun 2019)
2. SM (selaku kaur keuangan Desa bagan limau dan sekretaris ptsl desa bagan limau)," jelasnya.


Kepala Kejari Pelalawan menyebut Pasal sangkaan bahwa perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 12 huruf e undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP.


"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu menyebar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. 


Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit rp200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.


Dan atau pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo 64 ayat 1 KUHP.


Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.


Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan paling sedikit rp50 juta dan paling banyak 250 juta rupiah," tutupnya. (DR)


(Sumber: Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan) 




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
  • Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
  • Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
    04 Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
    05 Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
    06 Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI untuk PWI
    07 Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    08 Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    09 Pelabuhan Penyeberangan Roro di Pulau Burung Segera Dibangun Pemkab Inhil
    10 Jadi Pilot Project ILP, Kemenkes Tinjau Puskesmas Bontobangun
    11 Camat Singingi Hilir Tinjau Parit Gajah, Diduga Perkebunan PT. Air Kampar Grup Tidak Memiliki Izin Prinsip
    12 Peduli Bencana Sumbar, Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Galang Dana
    13 Ratusan Atlit Muda Bulukumba Ikut Talent Scouting Season 2024 Akademi PSM Makassar
    14 Jalan Lintas Kecamatan Idra Makmur Julok Telan Korban
    15 Hadiri Pelantikan PPK, Bupati Andi Utta: Bekerja Profesional, Jaga Integritas
    16 Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Beri Peringatan Tegas terhadap PT. Air Kampar Grub terkait Penggalian Parit
    17 Empat Rumah Warga Desa Seuneubok Rambong Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
    18 Bupati Rezita Meylani Yopi SE, Menghadiri Pisah Sambut Kodim 0302 INHU di Gedung Dang Purnama
    19 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    20 Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tahu.
    21 Bupati Andi Utta Motivasi Peserta Pelatihan Kompetensi: Jangan Santai, Lanjutkan!
    22 Warga Seberang Kota Jambi Gelar Demo Stop Tongkang Batubara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya