Pemko Diberi Waktu 7 Hari Kerja untuk Serahkan Dokumen Parkir kepada Edwar Pasaribu selaku Pemohon
Rabu, 27-03-2024 - 14:29:48 WIB
Foto : Saat pembacaan putusan sidang Sengketa Informasi di Komisi Informasi Publik Provinsi Riau.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU - Sidang sengketa Informasi Publik antara Pemohon, Edwar Pasaribu melawan Termohon, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait Parkir di kota Pekanbaru, akhirnya diputus di Komisi Informasi Provinsi Riau, Rabu (27/03/2024) pagi.


Dengan dihadiri langsung oleh Pemohon, Edwar Pasaribu dan Kuasa hukum Pemko Pekanbaru, Beni Murdani, bagian Hukum Sekretariat daerah kota Pekanbaru, Majlis Komisioner Tatang Yudiansyah selaku ketua merangkap anggota, H. Asril Darma, S.Si, M.I.Kom serta Hj. Yulianti. SH. MH masing-masing anggota memutuskan Pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan mediasi pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024 lalu.


Dimana dalam kesepakatan bersama mediasi itu tertulis sebagai berikut, Pertama, termohon bersedia memberikan informasi yang diminta oleh pemohon. Kedua, termohon akan memberikan dokumen informasi selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari kerja sejak dibacakan putusan mediasi. Ketiga, dengan diberikan dokumen informasi kepada pemohon maka sengketa dinyatakan selesai.


Dalam putusan tersebut majelis Komisioner menyampaikan, berdasarkan pasal 39 Undang-undang 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa putusan komisi informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.


_"Saya berharap kepada Atasan PPID utama Pemko Pekanbaru agar mematuhi keputusan tersebut dan memberikan Dokumen Informasi yang diminta,"Ujar Edwar. (Raf)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Warga Seberang Kota Jambi Gelar Demo Stop Tongkang Batubara
  • Chandra Yoga Sebut Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan PT. Agritasari Prima Membuat Terangnya Perkara
  • Pemkab Siak Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Warga Seberang Kota Jambi Gelar Demo Stop Tongkang Batubara
    04 Chandra Yoga Sebut Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan PT. Agritasari Prima Membuat Terangnya Perkara
    05 Pemkab Siak Beri Kemudahan Layanan Pembuatan E-KTP Bagi Pelajar Usia 17 Tahun
    06 Anita Noeringhati Siap Deklarasi Jadi Cawagub Sumsel Dampingi Mawardi Yahya, Tunggu Rekomendasi
    07 Mayat Diduga Korban Banjir Diserahkan Polsek Kuantan Tengah ke Pihak Puskesmas Kecamatan Kamang, Kabupaten Sijunjung
    08 Kejati Aceh Geledah Kantor BRA
    09 Pemeriksaan Kelengkapan Kendaraan Bermotor dan Senjata Api Dinas Polsek Bandar Sei Kijang
    10 Plt Kakanwil Kemenag: Alhamdulillah Kloter Pertama Riau Sampai di Madinah dengan Selamat
    11 Wakapolres Aceh Timur Tertibkan Gaktibplin Terhadap Anggota
    12 Akibat Bencana Sumbar, Pemprov Riau Antisipasi Kelangkaan Bahan Pokok
    13 Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Terciduk Satresnarkoba Polres Aceh Timur
    14 Richisandi Sibagariang kembali Hentikan Perkara Berdasarkan Restorative Juctice
    15 Tingkatkan Kualitas, Wasit Juri IPSI Siak Taja Latihan TGR Setiap Tiga Bulan Sekali
    16 Diduga Keuchik Buket Panjau Lakukan Pemotongan Gaji Perangkat Gampong
    17 Ika Libel Donasikan Pakaian untuk Korban Banjir di Sumbar
    18 DPW PSR Sumsel Gelar Demo Terkait Pelaksanaan PPDB di SMAN 19 Palembang Diduga Tidak Sesuai Aturan
    19 Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Sebut Hardi Yakub Tidak Memiliki Niat Merubah Lokasi
    20 Gunakan DD di Atas Aset Balai Pengairan, Keuchik Glumpang Samlakoe Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan
    21 Monitoring Inflasi, Bank Indonesia Sulsel Puji Penanganan Inflasi Bulukumba
    22 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli Karhutla dan Penyebaran Maklumat Kapolda Riau
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya