Terkuak! Pertalie Campur Air di SPBU Bekasi Ternyata Ulah Tiga Oknum Diduga Motifnya Terlilit Utang
Kamis, 28-03-2024 - 12:20:00 WIB
Foto : Tiga Tersangka (dok. suara.com)
TERKAIT:
   
 

BEKASI - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang tercampur air di SPBU 34-17106, Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.


Tiga tersangka di antaranya, inisial NN (31) sebagai sopir tangki, inisial MA (26) sebagai kenek, dan inisial EK (52) sebagai Security SPBU 34.41341 Karawang.


Dari hasil pemeriksaan, ke tiga tersangka mengaku nekat melakukan aksinya untuk membayar membayar utang. “Motif mereka untuk bayar hutang,” kata Firdaus kepada awak media, Rabu (27/03/2024).


Firdaus menjelaskan, peristiwa bermula saat sopir dan kenek membawa BBM jenis Pertalite kapasitas 32 KL dengan menggunakan mobil tangki No. Pol D 9538 YB dari Depot Pool Terminal Cikampek.


Kedua pelaku kemudian melakukan pengisian BBM jenis Pertalite sebanyak 8KL ke SPBU 34.41341 Klari, Kabupaten Karawang.


Setelah selesai, kedua pelaku kemudian menawarkan BBM jenis Pertalite ke Security SPBU 34.41341 Karawang dengan harga Rp7.500 per liter.


Tawaran tersebut pun di terima, sebanyak 1.800 liter Pertalite diturunkan dari tangki. Tersangka inisial N dan A kemudian mendapat uang senilai Rp14 juta dari hasil penjualan BBM bersubsidi ilegal itu.


“Pelaku N dan tersangka A menurunkan kembali BBM pertalite sebanyak 1.800 Liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke Dombak (ruang kosong penyimpanan),” jelasnya.


Kemudian N dan A mengisi air kedalam mobil tangki yang nantinya bakal di bawa ke 4 SPBU 34-17107, Kota Bekasi. Di TKP, kedua pelaku kemudian menurunkan Pertalite yang telah tercampur air.


Di hari yang sama, Senin (25/03/2024) sekira pukul 21.00 WIB, SPBU 34-17107 Kota Bekasi, digruduk oleh sejumlah konsumen yang baru saja mengisi bensin jenis Pertalite di SPBU itu, mereka mengeluhkan kendaraannya tiba-tiba mogok usai isi bensin.


Atas perbuatannya, ke tiga tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Kontributor : Mae Harsa
Sumber : Suara.com



 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Cegah C3 dan Kejahatan Lain, Polsek Bandar Sei Kijang Melaksanakan Patroli KRYD
  • Ketua DPD Gerindra Sumut, Dukung Penuh Khenoki Waruwu sebagai Cabup Nias Barat Periode 2024-2029
  • Pemkab Kuansing bersama LAMR Gelar Rapat Kordinasi Infrastruktur Daerah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Cegah C3 dan Kejahatan Lain, Polsek Bandar Sei Kijang Melaksanakan Patroli KRYD
    04 Ketua DPD Gerindra Sumut, Dukung Penuh Khenoki Waruwu sebagai Cabup Nias Barat Periode 2024-2029
    05 Pemkab Kuansing bersama LAMR Gelar Rapat Kordinasi Infrastruktur Daerah
    06 Tidak Hanya Bibit Unggul, Petani Bulukumba Juga Dibantu Pembersihan Lahan
    07 Kapolsek Bandar Sei Kijang Hadiri Tanya Jawab Survei Re-Akreditasi Puskesmas Bandar Sei Kijang oleh KAKP
    08 Terbaik Kedua dan Ketiga di Sulsel, Agen Bank Sulselbar Bulukumba Terima Hadiah
    09 Nobar AFC ASIA CUP U-23 Qatar, Bupati Kuansing Berikan Kesan Tak Terlupakan
    10 Bupati Nias Barat Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Nias Barat Tahun 2025-2045
    11 Jelang Pilgub 2024, Sekdako Indra Pomi: ASN Tak Boleh Terpengaruh Siapapun PJ Wali Kota Pekanbaru
    12 Pemkab Nias Barat Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriah Bersama Umat Muslim di Wilayah Nias Barat
    13 SMKN 2 Palembang Buka 4 Jalur Penerimaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
    14 Acara Pamitan Dan Pelepasan Peserta Didik Kelas-XII SMK Negeri 1 Mandrehe Utara T.P. 2023/2024
    15 Upacara Hari Otonomi Daerah, Bupati Kuansing Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Kearifan Lokal Harus Mampu Terjaga
    16 Setelah PDIP, H Dani Daftarkan Diri Calon Bupati Inhil ke Partai Demokrat
    17 Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Kijang Ingatkan Warga terhadap Pelaku C3 dan Penipuan
    18 Waduk PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu
    19 PT. SLS Mendapatkan Sanksi Administrasi atas Kebocoran Limbah
    20 Hilang, Pria Ini Ditemukan Terapung di Sungai Hou Dusun 3 Desa Hilifaosi, Nias
    21 DPC PDI-Perjuangan Inhu Buka Pendaftaran Pasangan Cabup, Yakin Menang di Pilkada 2024
    22 Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya