Gaji dan THR Karyawan Perusahaan TBS Tak Cair, Kadisnaker Kuansing Akan Turunkan Pengawas dalam Waktu Dekat
Jumat, 19-04-2024 - 22:54:25 WIB
Foto : Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGINGI - Beredar berita di beberapa media oline gaji Karyawan perusahaan TBS dan Pekerja Buruh Perkebunan Kelapa Sawit tidak keluar semenjak bulan Februari 2024 dan Tunjanga Hari Raya (THR) Keagamaan tidak kunjung cair, terjadi di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.


Respon cepat yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kuantan Singingi (Disnaker Kuansing) Drs. Masnur Judin, M.M beserta Team pengawas di bawah perintah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bahwasanya laporan tersebut sudah tembus ke pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Jumat (19-04-2024).


"Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani Ida pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, semua keluhan dari karyawan PT. TBS dan Hak UU Ketenagakerjaan terhadap buruh Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan perjanjian perusahaan sudah kami sampaikan tingkat Pengawasan Provinsi,"jelas Masnur.


"Semua permasalahan atas perjanjian UU Ketenagakerjaan perusahaan antara Karyawan dan Pekerja Buru Perkebunan Kelapa Sawit yaitu Pembayaran Gaji, BPJS Ketenagakerjaan, Keterlambatan Gaji sesuai perjanjian, Tunjangan Hari Raya (THR) sudah ditebuskan ke-Pengawasan tingkat Provinsi untuk diteruskan Ke PHI, jika hak Karyawan tidak mau ditunaikan oleh pihak Perusahaan," Terangnya.


"Dinas Ketenagakerjaan Kuantan Singingi (Disnaker Kuansing) beserta Team, terkait Denda Keterlambatan Gaji yang tidak dikeluarkan dan tidak dibayarnya THR Karyawan dan Pekerja Buruh PT. TBS kami sudah melakukan Kordinasi dengan Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Upah/Gaji dan THR merupakan persoalan Normatif yang menjadi kewenangan pengawasan Dinas Ketenagakerjaan tingkat Provinsi, di tingkat Kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan secara lapangan jika pihak perusahaan ada yang ingkar janji sesuai perjanjian pihak perusahaan UU Ketenagakerjaan dengan Karyawan dan pekerja buruh," paparnya.


Dikatakannya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi sudah menugaskan 3 orang pengawas untuk turun dalam waktu dekat agar menyelesaikan persolan masalah yang terjadi di Kecamatan Pucuk Rantau Antara Karyawan dan Pekerja Buruh dengan Pihak Perusahaan dan akan mengumpulkan bahan-bahan serta berkas perjanjian pihak perusahaan dengan Karyawan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan guna untuk menindaklanjuti permasalahan ini.


Di tempat terpisah, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menjelaskan melalui Media Publik kepada seluruh Karyawan dan Pekerja Buru Perkebunan Kelapa Sawit agar memberi waktu dan Kebijakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut terhadap Team Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten Kuantan Singingi.


"Semua hak karyawan dan pekerja buruh sesuai perjanjian perusahaan dengan UU Ketenagakerjaan InsyaAllah kita selesaikan dengan cepat, kami selaku pemerintahan Kuantan Singingi akan berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini, apa lagi yang bekerja adalah warga Kabupaten Kuantan Singingi maupun bukan warga Kabupaten Kuantan Singingi," Ungkap Bupati.


"Ada dua peraturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia saat ini, yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU, atau juga disebut UU Cipta Kerja 2023. Pada dasarnya, UU Cipta Kerja terbaru Bab IV Ketenagakerjaan merupakan revisi dari UU No 13 Tahun 2003, tetapi tidak seluruhnya. Sehingga, pasal-pasal di UU No 13 Tahun 2003 yang tidak disebut dalam UU No 6 Tahun 2023 tetap berlaku. Berdasarkan payung hukum tersebut, tersebut, pemerintah menerbitkan aturan pelaksanaan UU, dari Peraturan Pemerintah sampai dengan Peraturan Menteri," Tutup Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.(Sugianto).




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Ibadah Minggu Kasih, Personil Polsek Bandar Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas
  • Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
  • Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Ibadah Minggu Kasih, Personil Polsek Bandar Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas
    04 Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
    05 Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
    06 Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
    07 Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
    08 Bupati Nias Barat Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 2024
    09 Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati
    10 Sekda Nias Barat Pimpin Langsung Rapat LPTQ
    11 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    12 19 Jenis Operasi yang di-Cover BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
    13 JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
    14 FPB Perkuat Silaturahmi dan Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Kota Palembang
    15 Tingkatkan Layanan dan Kualitas Skrining PTM, Kader Posyandu Ikuti Workshop
    16 LBHK Markfen Justice Menuju Verifikasi Faktual
    17 Guna Memperlancarkan Proses Penyidikan, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
    18 Sambangi Tokoh Masyarakat, AIPDA Zul Fadli Sampaikan Pesan Kamtibmas
    19 Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa Dianugerahi Satya Lencana 30 Tahun dari Presiden RI
    20 Refleksi Hardiknas 2024 Bulukumba: Transformasi Pendidikan di Era Harapan Baru
    21 Pesan PJ Sekda Kuansing saat Lantik 5 Pj Kades, Tingkatkan Pelayanan Secara Baik
    22 Pemkab Nias Barat Menggelar Upacara Peringatan Hardiknas Tahun 2024
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya