Diduga Tidak Memenuhi Syarat, DKPP Periksa Anggota KPU
Minggu, 21-04-2024 - 09:25:49 WIB
Foto : Dok. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sumut
TERKAIT:
   
 

MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periksa Wiga Haryadi selaku Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 dan 37-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Jumat (19/04/2024) kemarin.


Perkara nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 diadukan oleh Pasti Tua Siregar dan perkara nomor 37-PKE-DKPP/II/2024 diadukan Abdul Gani Hasibuan.


Pasti Tua Siregar mendilkan bahwa Teradu diduga memanipulasi Surat keterangan berkelakuan baik dari Kepala Desa Batang Onang Baru yang menjadi salah satu syarat pengurusan SKCK dari Polri dan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri karena yang bersangkutan tidak pernah berdomisili di Desa Batang Onang Baru.


“Wiga Haryadi bukan penduduk Desa Batang Onang Baru dan tidak pernah mengurus surat domisili di Desa Batang Onang Baru, ia sebagai warga baru tidak pernah melaporkan diri ke pemerintahan desa atau terhadap Kepala Desa Batang Onang Baru,” tegas Pasti Tua.


Sementara itu Abdul Gani Hasibuan, Pengadu pada perkara Nomor 37-PKE-DKPP/II/2024 mengatakan bahwa selama mengikuti tes ujian seleksi calon anggota KPU Padang Lawas Utara Teradu masih merupakan penduduk asli Kabupaten Asahan.


“Untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten harus berdomosili di daerah Kabupaten yang dilamar dengan di buktikan KTP-Elektronik sabagai pesyaratan admistrasi, ” ungkap Abdul Gani.


Menjawab tuduhan Pengadu, Wiga Haryadi menyatakan bahwa telah menjadi penduduk Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara sesuai dengan KTP Elektronik atas nama Teradu yang diterbikan oleh Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.


“Ini bisa dibuktikan dengan Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota Nomor: SKPWNI/1209/22082023/0076 tanggal 22 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Asahan,” ungkap Wiga Haryadi.


Ia juga membantah tuduhan manipulasi terkait Surat keterangan berkelakuan baik dari kepala desa Batang Onang Baru dalam Pengurusan SKCK.


Teradu menjelaskan bahwa kurang mengetahui jika harus ada Surat Pengantar Ketika mengurus SKCK. Pada waktu itu Teradu datang langsung ke Polsek meminta Pengantar untuk pembuatan SKCK di Polres.


“Pihak Polsek hanya meminta KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan foto 4×6 untuk kemudian Polsek mengeluarkan Surat Pengantar yang kemudian Surat Pengantar itu dibawa ke Polres dan Polreslah yang menerbitkan SKCK,” jelas Teradu.


Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari J. Kristiadi (Anggota DKPP), Sitori Mendrofa (TPD Prov. Sumatera Utara unsur KPU), Saut Boangmanalu (TPD Prov. Sumatera Utara unsur Bawaslu) dan Kusbianto (TPD Prov. Sumatera Utara unsur masyarakat). 


(Sumber: umas DKPP)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Agit Andertales Terpilih sebagai Formateur LEPPAMI Cabang Palembang
  • Kesal Ditinggal Menikah Lagi, Sang Mantan Tega Habisi Suami Baru saat Malam Pertama
  • Ibadah Minggu Kasih, Personil Polsek Bandar Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Agit Andertales Terpilih sebagai Formateur LEPPAMI Cabang Palembang
    04 Kesal Ditinggal Menikah Lagi, Sang Mantan Tega Habisi Suami Baru saat Malam Pertama
    05 Ibadah Minggu Kasih, Personil Polsek Bandar Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas
    06 Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
    07 Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
    08 Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
    09 Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
    10 Bupati Nias Barat Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 2024
    11 Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati
    12 Sekda Nias Barat Pimpin Langsung Rapat LPTQ
    13 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    14 19 Jenis Operasi yang di-Cover BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
    15 JMSI Riau ''Ngopi Sore'' dengan Bupati Zukri, Kisah Sukses PDIP hingga Pilih Tetap Mengabdi di Pelalawan
    16 FPB Perkuat Silaturahmi dan Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Kota Palembang
    17 Tingkatkan Layanan dan Kualitas Skrining PTM, Kader Posyandu Ikuti Workshop
    18 LBHK Markfen Justice Menuju Verifikasi Faktual
    19 Guna Memperlancarkan Proses Penyidikan, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
    20 Sambangi Tokoh Masyarakat, AIPDA Zul Fadli Sampaikan Pesan Kamtibmas
    21 Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa Dianugerahi Satya Lencana 30 Tahun dari Presiden RI
    22 Refleksi Hardiknas 2024 Bulukumba: Transformasi Pendidikan di Era Harapan Baru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya