Guna Memperlancarkan Proses Penyidikan, Mantan Bupati Kuansing Ditahan
Jumat, 03-05-2024 - 17:56:15 WIB
Foto : Mantan Bupati Kuansing, H. Sukarmis usai diperiksa di Kejari Kuansing
TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGINGI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menahan H Sukarmis, mantan Bupati Kuansing dua periode 2006-2011 dan 2011-2016, Jumat (03/05/2024).


Penahanan dilakukan setelah Sukarmis dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Kuansing sekitar pukul 09:00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan, penyidik Kejari Kuansing menyimpulkan keterlibatan tokoh masyarakat Kuansing ini dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing yang masih mangkrak.


Menurut Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH, Sukarmis diduga terlibat dalam pembangunan Hotel Kuansing mulai dari pengadaan lahan hingga pembangunan fisik dari tahun 2013 hingga 2016.Berdasarkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari anggaran 2013 dan tahun anggaran 2014 kabupaten Kuantan Singingi.


Maka telah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sukarmis pada Jumat 3 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB berdasarkan Sprindik Nomor: Print-02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/05/2024.Setelah pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi.


"Berdasarkan Laporan Hasil Audit, kerugian negara dalam kegiatan tersebut mencapai Rp 22.637.294.608.. Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-500/L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter RSUD Kabupaten Kuansing, Sukarmis ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-374/L.4.18/Ft.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024. Penahanan ini dilakukan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 03 Mei 2024 hingga 22 Mei 2024 dengan alasan subjektif dan objektif ancaman pidana yang disangkakan," jelas Kepala Kejari Kuansing.


Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000. Ancaman hukuman bagi Pasal 3 adalah pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan denda Rp 50.000.000. (Sugianto).




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
  • Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
  • Pelabuhan Penyeberangan Roro di Pulau Burung Segera Dibangun Pemkab Inhil
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    04 Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    05 Pelabuhan Penyeberangan Roro di Pulau Burung Segera Dibangun Pemkab Inhil
    06 Jadi Pilot Project ILP, Kemenkes Tinjau Puskesmas Bontobangun
    07 Camat Singingi Hilir Tinjau Parit Gajah, Diduga Perkebunan PT. Air Kampar Grup Tidak Memiliki Izin Prinsip
    08 Peduli Bencana Sumbar, Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Galang Dana
    09 Ratusan Atlit Muda Bulukumba Ikut Talent Scouting Season 2024 Akademi PSM Makassar
    10 Jalan Lintas Kecamatan Idra Makmur Julok Telan Korban
    11 Hadiri Pelantikan PPK, Bupati Andi Utta: Bekerja Profesional, Jaga Integritas
    12 Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Beri Peringatan Tegas terhadap PT. Air Kampar Grub terkait Penggalian Parit
    13 Empat Rumah Warga Desa Seuneubok Rambong Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
    14 Bupati Rezita Meylani Yopi SE, Menghadiri Pisah Sambut Kodim 0302 INHU di Gedung Dang Purnama
    15 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    16 Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tahu.
    17 Bupati Andi Utta Motivasi Peserta Pelatihan Kompetensi: Jangan Santai, Lanjutkan!
    18 Warga Seberang Kota Jambi Gelar Demo Stop Tongkang Batubara
    19 Chandra Yoga Sebut Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan PT. Agritasari Prima Membuat Terangnya Perkara
    20 Anita Noeringhati Siap Deklarasi Jadi Cawagub Sumsel Dampingi Mawardi Yahya, Tunggu Rekomendasi
    21 Mayat Diduga Korban Banjir Diserahkan Polsek Kuantan Tengah ke Pihak Puskesmas Kecamatan Kamang, Kabupaten Sijunjung
    22 Kejati Aceh Geledah Kantor BRA
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya