Kesal Ditinggal Menikah Lagi, Sang Mantan Tega Habisi Suami Baru saat Malam Pertama
Minggu, 05-05-2024 - 16:32:18 WIB
Foto : Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

KARAWANG - Kronologi pria habisi suami baru mantan istrinya saat malam pertama di Karawang, Jawa Barat. Tak terima ditinggal menikah lagi oleh mantan istri.


Aksi sadis dilakukan seorang pria kepada mantan istrinya di Karawang, Jawa Barat.


Kesal ditinggal menikah lagi, mantan suami tega habisi suami baru mantan istrinya saat malam pertama.


Bermodalkan celurit, pelaku menghabisi nyawa korban saat sedang tertidur pulas.


Kronologi kejadian,


Deden Irwan (38) tewas di tangan mantan suami istrinya di malam pertama Deden setelah menikah.


Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, pada 28 April 2024 Deden Irwan menggelar akad nikah dengan seorang perempuan berinisial DM di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


"Hari itu mereka menikah siri di rumah istrinya, "kata Wirdhanto, dikutip dari Tribunstyle.com pada minggu (05/05/2024).


Pada hari itu pun mantan suami DM, Soleh Sofyan (39), melihat postingan foto media sosial sang mantan istri tengah menikah.


Melihat itu, emosi Sofyan memuncak dan langsung merencanakan pembunuhan. Pelaku pun membeli celurit di Pasar Cikampek seharga Rp 100 ribu.


Wirdhanto mengungkapkan, tepat pada pukul 03.30 WIB dini hari di tanggal 29 April 2024, pelaku tiba di rumah korban di Kampung Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru. "Pelaku langsung membuka rolling door rumah korban, "kata Wirdhanto.


Kemudian, kata Wirdhanto, pelaku sempat melihat situasi.


Dia membuka gorden kamar dan melihat mantan istrinya tengah tidur dengan dua anaknya dan Deden Irwan. "Pelaku masuk kamar dan langsung menyabetkan celurit kepada perut dan dada korban (Deden Irwan).


Korban sempat terbangun dan berusaha menahan pelaku. "Namun karena terluka parah, korban langsung terkapar. Pelaku kemudian langsung melarikan diri, "kata dia.


Deden Irwan pun dilarikan ke rumah sakit. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong akibat luka teramat parah di bagian perut dan dada. "Kurang dari 1x 24 jam, tim Sanggabuana kemudian berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di daerah Purwakarta, "kata dia.


Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman sebanyak 20 tahun penjara.


(SM/Tribunstyle)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
  • Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
  • Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
    04 Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
    05 Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
    06 Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI untuk PWI
    07 Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    08 Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    09 Pelabuhan Penyeberangan Roro di Pulau Burung Segera Dibangun Pemkab Inhil
    10 Jadi Pilot Project ILP, Kemenkes Tinjau Puskesmas Bontobangun
    11 Camat Singingi Hilir Tinjau Parit Gajah, Diduga Perkebunan PT. Air Kampar Grup Tidak Memiliki Izin Prinsip
    12 Peduli Bencana Sumbar, Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Galang Dana
    13 Ratusan Atlit Muda Bulukumba Ikut Talent Scouting Season 2024 Akademi PSM Makassar
    14 Jalan Lintas Kecamatan Idra Makmur Julok Telan Korban
    15 Hadiri Pelantikan PPK, Bupati Andi Utta: Bekerja Profesional, Jaga Integritas
    16 Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Beri Peringatan Tegas terhadap PT. Air Kampar Grub terkait Penggalian Parit
    17 Empat Rumah Warga Desa Seuneubok Rambong Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
    18 Bupati Rezita Meylani Yopi SE, Menghadiri Pisah Sambut Kodim 0302 INHU di Gedung Dang Purnama
    19 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    20 Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tahu.
    21 Bupati Andi Utta Motivasi Peserta Pelatihan Kompetensi: Jangan Santai, Lanjutkan!
    22 Warga Seberang Kota Jambi Gelar Demo Stop Tongkang Batubara
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya