Kasus Dugaan Penistaan Agama, Koordinator Warih Mula Keto bersama FORGAS Bali Menyuarakan Sikap
Kamis, 09-05-2024 - 22:18:07 WIB
Foto : Koordinator Warih Mula Keto I Putu Agus Yudiawan
TERKAIT:
   
 

BALI - Berhembusnya kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menjadi sorotan dan menyita perhatian publik, terkait tokoh Bali sekaligus mantan anggota DPD RI Arya Weda Karna ( AWK ).


Atas status laporan Polisi No LP/B/10/1/2024/SPKT/POLDA Bali tanggal 03 Januari 2024 dan LP/B/15/1/2024/SPKT/Bareskrim Mabes Polri Jakarta tanggal 15 Januari 2024 dan LP/B/I/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 4 Januari 2024.


Bahwasanya terlapor DR. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI/Mantan anggota DPD RI dapil Bali yang telah di tingkatkan oleh DITRESKRIMSUS POLDA BALI menjadi Penyidikan dengan surat perintah penyidikan No : SP.SIDIK /27/IV/2024 / DITRESKRIMSUS tanggal 29 April 2024 POLDA BALI.


Terkait kasus tersebut, Warih Mula Keto bersama Forum Gerakan Adat Se-Nusantara ( FORGAS) Bali dengan sikap tegas menyuarakan sikap:


(1)Bahwa, kami Forum Gerakan Adat Senusantara ( FORGAS) Bali mendukung dan mengapresiasi kinerja Polda Bali, karena telah bersikap tegas dengan menindaklanjuti Laporan Polisi atas dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian yang mengandung SARA dengan :
a. Pelapor Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/15/1/2024/SPKT/BARESKRIM MABES POLRI di Jakarta tanggal 15 Januari 2024.
b. LP/B/10/1/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 03 Januari 2024, Pelapor M. Zulfikar Ramly.S. S.H, M.Hum (Advokat).
c. LP/B/1/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 4 januari 2024, Pelapor Hilman Eka Rabbani.
Atas nama terlapor ARYA WEDAKARNA / mantan anggota DPD RI DAPIL BALI dan secara khusus kami juga mengapresiasi tinggi kerja keras DITRESKRIMSUS POLDA BALI yang telah meningkatkan status Laporan Polisi tersebut dari Penyelidikan menjadi Penyidikan (Pro Justitia).


Berdasarkan surat perintah penyidikan No: SP.SIDIK/27/IV/2024 / DITRESKRIMSUS tanggal 29 April 2024 POLDA BALI dan Surat SPDP Nomor: B/28/IV/ RES.2.5/2024/ Ditreskrimsus dari Polda Bali tanggal 29 April 2024 yang di tujukan kepada Kejaksaan Tinggi Bali (KAJATI BALI).


(2) Bahwa, kami Forum Gerakan Adat Senusantara (Forgas) sebagai wadah dan pedoman arah perjuangan warga Hindu Dharma Indonesia dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Nusantara, sangat mendukung kinerja Polda Bali dan mendorong Polda Bali untuk segera menetapkan terlapor ARYA WEDAKARNA / MANTAN ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI sebagai TERSANGKA.


(3) Bahwa, kami Forum Gerakan Adat SeNusantara ( FORGAS) mendorong dan mengajak kepada seluruh elemen umat Hindu Dresta Bali-Hindu Nusantara untuk bersama-sama merawat dan menjaga 4 ( empat) pilar kebangsaan Indonesia dan menjaga kebhinekaan, toleransi dan kerukunan umat beragama yang ada di Indonesia, khususnya di pulau Bali.


Demikian juga tidak memberi ruang sedikitpun kepada pihak -pihak yang mencoba melakukan tindakan yang merusak tatanan adat, tradisi dan budaya, intoleran, diskriminasi yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan Bangsa.


(4) Disebutkan demi kepastian hukum atas 3 (tiga) laporan Polisi diatas, kami Forum Gerakan Adat Senusantara ( FORGAS) meminta kepada Kapolda Bali untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,agar kehidupan toleransi dan kebhinekaan di- Bali tetap terawat dan terjaga demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


Sorotan penistaan agama serta ujaran kebencian yang dilakukan oleh AWK, ketua pimpinan DPD FORGAS Indonesia, Cokorda Gede Brasika Putra SH.,
juga ketua Forgas Provinsi Bali Kadek Arya Bagiastra SH.,MH.,CLA.,CTA., berharap, mari kita kawal bersama proses penegakan hukum mantan anggota DPD RI Arya Wedakarna demi tegaknya kepastian hukum ,dan diterapkan equality before the law, bahwa setiap orang sama di mata hukum dan menjalani proses hukum yang adil, "tegas kedua tokoh Bali dan ketua Forgas pusat, serta Daerah Bali tersebut.


Senada dengan itu koordinator Warih Mula Keto I Putu Agus Yudiawan, mendukung penuh penegakan hukum yang berkeadilan khususnya kasus yang berkaitan dengan adat, tradisi, budaya dan ajaran Gama Bali di Bali. "Hukum harus menjadi panglima tidak tajam ke bawah tumpul ke atas," tegasnya, Kamis (09/05/2024)


"Demikian halnya seringkali kasus-kasus penistaan agama menguap atau tidak sampai ranah peradilan ketika menyangkut mayoritas, orang kuat dekat dengan penguasa dengan berbagai pertimbangan termasuk pertimbangan hukum," katanya .


Putu Agus Yudiawan yang kerap dipanggil Litu berharap Polda Bali segera menuntaskan kasus AWK sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku.
"Tidak ada lagi isu isu atau rumor permainan yang sudah menjadi rahasia umum soal hukum di negara ini, "tuturnya .


Lebih lanjut Litu mengatakan, "saatnya semua penegak hukum sebagai aparatur negara bekerja tegas, jujur, profesional sesuai tupoksinya berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Tidak ada satu manusia apapun jabatannya kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.
(Tim)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Rakerda dan IOTA 7E4C 2024 Sukses Terselenggara, Wujud Sinergi Pemprov dan ORARI Babel
  • 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
  • Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Rakerda dan IOTA 7E4C 2024 Sukses Terselenggara, Wujud Sinergi Pemprov dan ORARI Babel
    04 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
    05 Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
    06 Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai 3,5 Miliyar Rupiah, 4 Pelaku Diamankan Polisi
    07 Bantuan Pemda Nias Barat Bagi Organisasi Keagamaan, Wujud Nyata Perhatian Khusus dalam Meningkatkan Iman Umat Beragama
    08 Panen Berkah, PKK Cikar Berbagi Sayur ke Panti Asuhan dan Lansia
    09 Jaga Kebugaran Pegawai, Pemkab Bulukumba Menggelar Program Gemar Segar
    10 Nikmati Buah Kelengkeng di Kampung Kelengkeng Pangkalan Makmur
    11 Manfaat Minum Air Putih di Pagi Hari Setelah Bangun Tidur
    12 Terkait Persoalan di PWI Pusat Rapat Pleno PWI Riau Minta Dilaksanakan KLB
    13 Sudah Lakukan Modifikasi Cuaca Tapi Hujan tak Kunjung Turun, Ini Penjelasan BPBD Riau
    14 Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI
    15 Pj Gubernur Riau Minta BUMD Berikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat
    16 Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI
    17 Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan dalam Operasi Pekat Toba Polsek Idanogawo
    18 Peringatan Harganas ke-31, Yunan: Cegah Stunting Libatkan Semua Pihak
    19 Bupati Andi Utta Silaturrahim dengan Perantau Bulukumba di Kota Batam
    20 Bupati Inhu Lantik 314 Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Indragiri Hulu
    21 Pj. Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha Membuka Acara Rapat Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi
    22 Akui Jajakan Korban dengan Tarif Rp.1,5 Juta Sekali Kencan, Diduga Mucikari Diamankan Polisi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya