Proyek 3 Pilar Mangkrak, Diduga Rugikan Negara, Boma: Minta Kejati Riau dan Kejagung Usut Tuntas
KUANTAN SINGINGI - Bangunan Proyek 3 pilar yang mangkrak yakni bangunan Pasar Tradisional, Universitas (UNIKS) dan Hotel diduga rugikan uang Negara, kami meminta kepada Kejari Kuansing serius untuk mengusut terus secara tuntas.
Hal itu dikatakan oleh Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau, Harmen Fadly, SE yang akrab disapa Boma kepada awak media, Sabtu (11/05/2024).
Lebih lanjut Boma mengatakan, "seharusnya bangunan Tiga (3) Pilar tersebut sudah bisa dinikmati masyarakat Kuansing, tapi nyatanya tidak bisa dipergunakan. Padahal telah menelan anggaran Ratusan Miliar Rupiah APBD Kuansing yang mana mega Proyek tersebut di masa kepemimpinan Bupati Sukarmis dan yang anehnya ketika Sukarmis sudah dijadikan tersangka, Pihak Kejari Kuansing bisa mengembangkan kasusnya siapa saja yang terlibat Korupsi di Mega Proyek Tiga (3) Pilar tersebut," pungkasnya.
Boma juga menyampaikan bahwa LSM-LIRA merupakan LSM penggiat Anti Korupsi dan Satu Satunya LSM di Indonesia yang telah mendapatkan "REKOR MURI" Karena keberadaannya ada di 35 Provinsi serta 476 Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
Gubernur LIRA Riau juga membeberkan, bahwa Proyek 3 Pilar seperti: Pasar Tradisional berbasis modern, Universitas Kuantan Singingi (UNIKS) dan Hotel Kuansing mangkrak sejak tahun 2015 lalu. Adapun anggaran pasar tradisional berbasis modern Rp 44 Miliar dan pembangunannya dilaksanakan oleh PT. Guna Karya Nusantara, sedangkan Kampus UNIKS serta Hotel Kuansing bernilai Rp. 51 Miliar dan Rp. 41 Miliar.
"Yang anehnya Proyek Mangkrak tersebut dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada Tahun 2015 masing-masing Rp. 5 Miliar untuk pasar tradisional berbasis modern, Rp. 8 Miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp 23 Miliar untuk UNIKS," kata Boma.
"LSM-LIRA Provinsi Riau akan terus mengawal dan mendesak agar kasus korupsi di Kabupaten Kuansing dapat diusut sampai ke akar-akarnya dan siapa-siapa saja yang terlibat harus di proses," sebutnya.
"LSM LIRA telah banyak membongkar kasus korupsi di Indonesia, salah satunya Kasus Korupsi Dinasti Politik yang dilakukan oleh Bupati Probolinggo dan untuk Riau kami LSM-LIRA bongkar kasus korupsi tentang penggunaan lampu jalan Kota Pekanbaru tahun 2017," bebernya.
"Kami LSM-LIRA Provinsi Riau juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, untuk proses pengembangan yang terlibat di Proyek Tiga (3) Pilar Kuansing dan di Ulang Tahun LSM-LIRA ke- 19 serta Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang akan diselenggarakan di Depok Jawa Barat Juni 2024 besok yang akan dihadiri oleh Kejagung, KPK dan Kapolri kami LSM-LIRA Riau akan menyampaikan Pandangan Umum dari Riau, termasuk juga Korupsi Kuansing ini, "tegas Boma.
"Menurut Informasi yang beredar pada saat ini, maka telah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sukarmis pada Jumat 3 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB berdasarkan Sprindik Nomor: Print-02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/05/2024. Setelah pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi," tambah Boma.
"Maka telah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sukarmis pada Jumat 3 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB berdasarkan Sprindik Nomor: Print-02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/05/2024.Setelah pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi,"
"Beredar sebuah surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dengan nomor surat: 024/SPA/AMAKRI/V/2024, yang disampaikan kepada Kapolresta Kota Pekanbaru Cq. Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru, sebagaimana aksi unjuk rasa ini akan selanggarakan pada hari Senin, 13 Mei 2024, di Kantor Kejati Provinsi Riau, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Riau (AMAKRI) meminta Kejaksaan Tertinggi Riau segera tetapkan tersangka baru yang berperan penting dalam terjadinya Dugaan Kasus Korupsi 3 Pilar, di dalam isi surat ada Dugaan Oknum DPRD Kuantan Singingi yang terlibat," tutup.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini akan meneruskan untuk mengkonfirmasi dan yang berhak mengklarifikasi dari pihak Kejari.(Sugianto)
Komentar Anda :