Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Sebut Hardi Yakub Tidak Memiliki Niat Merubah Lokasi
Selasa, 14-05-2024 - 20:38:12 WIB
|
Foto : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing |
KUANTAN SINGINGI - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Hotel Kuansing dengan terdakwa Hardi Yakub, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kuantan Singingi kembali berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (13-05-2024).
Kali ini salah satu saksi yang dihadirkan adalah Erlianto mantan Asisten I Pemkab Kuansing, di mana salah satu kesimpulan dalam rapat tersebut adalah lokasi pembangunan hotel dipindahkan dari awalnya di wisma jalur menjadi di samping gedung Abdoer Rauf.
Rizki JP Poliang asal kelahiran Kenegerian Kari selaku Kuasa Hukum terdakwa kepada Awak Media, Selasa (14-05-2024) melalui Telepon Seluler mengatakan, "Iya..! Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin kemarin, dalam penyampaian terkuak fakta, sebagaimana saksi Erlianto di hadapan Hakim Ketua Zefri Mahyeldo dan majelis mengungkapkan dirinyalah yang memimpin rapat pada tanggal 8 Februari 2013, terkait pembebasan tanah dan pembangunan Hotel Kuansing," terang Rizki JP Poliang.
"Dalam sidang tersebut dalam penyampaian dengan satu kesimpulan dalam rapat tersebut adalah lokasi pembangunan hotel Kuansing dipindahkan, yang posisi awalnya di wisma jalur menjadi di samping gedung Abdoer Rauf," tambahnya.
"Dalam sidang..! Penyampaian Erlianto sebagai saksi yaitu melaporkan hasil notulen rapat secara lisan kepada Sekda dan Bupati pada saat itu, setelah itu Hardi Yakub baru mendapat perintah untuk merubah studi kelayakan. Namun pada saat persidangan itu, ketika ditanya hakim terkait lebih duluan mana rapat atau perubahan studi kelayakan, Erlianto sempat menjawab lebih duluan perubahan studi kelayakan,"
"Mendengar jawaban seperti itu, saya selaku penasihat hukum kembali mengkonfrontir dengan menggunakan alat bukti notulensi rapat. Akhirnya Erlianto mengaku bahwa sebenarnya lebih dulu rapat, baru kemudian terjadi perubahan studi kelayakan," bebernya.
"Sehingga dari penilaian saya pada saat persidangan dengan alat bukti notulensi yang saya tunjukkan, Rapat tersebut tergambar secara fakta, bahwa perubahan studi kelayakan itu bukan atas dasar inisiatif pribadi terdakwa Hardi Yakub selaku kepala Bappeda melainkan atas dasar hasil rapat yang dipimpin Erlianto," ungkap Rizki
''Atas dasar keterangan Erlianto itu, sangat jelas bahwa klien kami, Hardi Yakub tidak memiliki niat untuk merubah lokasi pada studi kelayakan. Terdakwa hanya menjalankan tugas sebagai kepala Bappeda sebagai bentuk tindak lanjut atas rapat tersebut." Tutup Rizki. (Sugianto)
Komentar Anda :