Kasus Tipikor Hotel Kuansing Memasuki Babak Pembacaan Tuntutan terhadap Para Terdakwa
Jumat, 07-06-2024 - 22:15:07 WIB
Foto : Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Hotel Kuansing 22 M di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pekanbaru.
TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGINGI - Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 22.637.294.608,- Kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Pekanbaru Provinsi Riau, Jumat (07/06/2024) sekira pukul 16:00 WIB.


Hadir pada Persidangan tersebut yaitu Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H, Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H, Hakim Anggota Rosita, S.H., M.H, dan Panitera Pengganti Fitri Yenti, S.H,". Sedangkan sebagai Penuntut Umum yaitu Andre Antonius, S.H., M.H, Rahmat Hidayat, S.H, Richardo F. Alex Silalahi, S.H, dan turut juga hadir Penasehat Hukum Hardi Yakub yaitu Rizki Junianda Putra, S.H., M.H, dan Noor Aufa, S.H, CLA. 


Nurhadi Puspandoyo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, menjelaskan bahwa adapun agenda dalam Persidangan yang dilaksanakan hari ini yaitu Pembacaan Tuntutan terhadap para Terdakwa Hardi Yakub selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013 dan juga terhadap Terdakwa Suhasman selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016.


"Tuntutan dari Penuntut Umum menyampaikan terhadap para terdakwa H. Hardi Yakub, SP., M.Si yaitu menyatakan Terdakwa H. Hardi Yakub, SP., M.Si terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," Jelas Nurhadi Puspandoyo.


"Berikutnya menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa H. Hardi Yakub, SP., M.Si oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 14 (empat belas) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan printah agar terdakwa tetap ditahan, dan ditambah Pidana Denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan. enyatakan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 264 dipergunakan dalam Perkara Terdakwa Suhasman, S.Pi., M.Si. Menetapkan Terdaka dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)," bebernya.


Tuntuttan dari Penuntut Umum juga menyampaikan kepada Terdakwa Suhasman, SP., M.Si yaitu menyatakan Terdakwa Suhasman, SP., M.Si terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1)
Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Suhasman, SP., M.Si oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan printah agar terdakwa tetap ditahan, dan ditambah Pidana Denda sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dikurangi yang telah dikembalikan oleh Saksi Ronald Fredy, S.E sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan oleh saksi Drs. H. Erlianto, M.M sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dalam Hal Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Menyatakan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 264 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara Lain. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)," pungkas Nurhadi. (Raf)


Sumber : Kejari Kuansing




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Rakerda dan IOTA 7E4C 2024 Sukses Terselenggara, Wujud Sinergi Pemprov dan ORARI Babel
  • 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
  • Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Rakerda dan IOTA 7E4C 2024 Sukses Terselenggara, Wujud Sinergi Pemprov dan ORARI Babel
    04 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
    05 Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
    06 Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai 3,5 Miliyar Rupiah, 4 Pelaku Diamankan Polisi
    07 Bantuan Pemda Nias Barat Bagi Organisasi Keagamaan, Wujud Nyata Perhatian Khusus dalam Meningkatkan Iman Umat Beragama
    08 Panen Berkah, PKK Cikar Berbagi Sayur ke Panti Asuhan dan Lansia
    09 Jaga Kebugaran Pegawai, Pemkab Bulukumba Menggelar Program Gemar Segar
    10 Nikmati Buah Kelengkeng di Kampung Kelengkeng Pangkalan Makmur
    11 Manfaat Minum Air Putih di Pagi Hari Setelah Bangun Tidur
    12 Terkait Persoalan di PWI Pusat Rapat Pleno PWI Riau Minta Dilaksanakan KLB
    13 Sudah Lakukan Modifikasi Cuaca Tapi Hujan tak Kunjung Turun, Ini Penjelasan BPBD Riau
    14 Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI
    15 Pj Gubernur Riau Minta BUMD Berikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat
    16 Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI
    17 Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan dalam Operasi Pekat Toba Polsek Idanogawo
    18 Peringatan Harganas ke-31, Yunan: Cegah Stunting Libatkan Semua Pihak
    19 Bupati Andi Utta Silaturrahim dengan Perantau Bulukumba di Kota Batam
    20 Bupati Inhu Lantik 314 Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Indragiri Hulu
    21 Pj. Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha Membuka Acara Rapat Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi
    22 Akui Jajakan Korban dengan Tarif Rp.1,5 Juta Sekali Kencan, Diduga Mucikari Diamankan Polisi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya