Hanura Desak Pemerintah Batalkan Tapera, Sekjen Benny: Berbau Wajib alias Pemaksaan
Sabtu, 08-06-2024 - 22:25:30 WIB
Foto : Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, dalam Rapimnas II Hanura di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (8/6/2024).(Dok.KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Partai Hanura mendesak pemerintah untuk membatalkan implementasi iuran kalangan pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu menjadi salah satu sikap politik mereka dalam Rapimnas II Hanura, Sabtu (08/06/2024).


"Partai Hanura mendesak pemerintah untuk membatalkan peraturan perundangan tersebut," kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, Sabtu sore. Ia menegaskan bahwa seandainya pemerintah ingin menerapkan program seperti ini, pemerintah mesti melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam pelaksanaannya tidak memberatkan masyarakat dan pengusaha.


Hanura menyinggung soal kesenjangan kepemilikan rumah dengan backlog yang diperkirakan mencapai 16 juta orang. Hal itu dianggap menjadi bukti bahwa pemerintah abai dalam mengurus dan memenuhi kebutuhan dasar tersebut. Hanura juga menyinggung soal Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) ketika dulu aparatur sipil negara diminta menyisihkan gajinya. "Kurang lebih Rp 550 miliar dan kemudian tidak diketahui di mana rimbanya tabungan tersebut," ujar Benny.


Dalam keadaan seperti itu, pemerintah justru memperluas target pengenaan iuran kepada seluruh masyarakat pekerja.


"Aturan tersebut harusnya disosialisasikan dulu, sebab aturannya berbau wajib alias 'pemaksaan' kepada pekerja dan pengusaha," pungkas dia.


Sebelumnya diberitakan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah banyak kalangan menolak aturan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk Tapera. Hal tersebut dikatakan Ketua Komite Tapera ini pada Jumat (7/6/2024), satu hari setelah ia mengaku menyesal dan tidak menyangka masyarakat begitu marah setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur soal Tapera menyasar seluruh pekerja. PP Nomor 21 Tahun 2024 mewajibkan pekerja, termasuk pekerja mandiri, menjadi peserta Tapera dan memotong gaji mereka sebesar 3 persen untuk iuran. “Saya akan manut aturan, misalnya DPR (meminta penarikan iuran tapera diundur), dan saya akan laporkan kepada Presiden," kata Basuki. Di sisi lain, Basuki memberi penjelasan mengenai pemberitaan yang menyebutkan Tapera ditunda. Ia menjelaskan, aturan tersebut memang baru akan dijalankan pada 2027 sebagaimana diatur dalam Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 yang beberapa pasal dan ayatnya telah diubah dalam PP Nomor 21 tahun 2024.


Merujuk Pasal 68, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP diberlakukan. “Bukan diundur 2027, memang aturannya mulai berlaku tahun 2027 paling lambat,” ujarnya.


Basuki turut menyadari bahwa Tapera membuat kegaduhan karena pernah terjadi kasus penyelewengan dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan PT Taspen. Publik pun menjadi khawatir karena takut dana dalam jumlah besar yang dihimpun pemerintah melalui BP Tapera dikorupsi.


Meski begitu, ia menegaskan, jadi atau tidaknya Tapera bergantung pada keputusan pemerintah pusat dan usulan DPR.


(Artikel ini telah terbit di Kompas.com)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
  • Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
  • Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai 3,5 Miliyar Rupiah, 4 Pelaku Diamankan Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 9 Orang Diamankan Polda Riau dalam Operasi di 'Kampung Narkoba'
    04 Tenggelam Saat Cari Pempeng di Krueng Peureulak, Rizki Ditemukan Meninggal Dunia
    05 Polda Babel Bongkar Sindikat Penipuan Senilai 3,5 Miliyar Rupiah, 4 Pelaku Diamankan Polisi
    06 Bantuan Pemda Nias Barat Bagi Organisasi Keagamaan, Wujud Nyata Perhatian Khusus dalam Meningkatkan Iman Umat Beragama
    07 Panen Berkah, PKK Cikar Berbagi Sayur ke Panti Asuhan dan Lansia
    08 Jaga Kebugaran Pegawai, Pemkab Bulukumba Menggelar Program Gemar Segar
    09 Nikmati Buah Kelengkeng di Kampung Kelengkeng Pangkalan Makmur
    10 Manfaat Minum Air Putih di Pagi Hari Setelah Bangun Tidur
    11 Terkait Persoalan di PWI Pusat Rapat Pleno PWI Riau Minta Dilaksanakan KLB
    12 Sudah Lakukan Modifikasi Cuaca Tapi Hujan tak Kunjung Turun, Ini Penjelasan BPBD Riau
    13 Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI
    14 Pj Gubernur Riau Minta BUMD Berikan Dampak Positif Bagi Perekonomian Masyarakat
    15 Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI
    16 Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan dalam Operasi Pekat Toba Polsek Idanogawo
    17 Peringatan Harganas ke-31, Yunan: Cegah Stunting Libatkan Semua Pihak
    18 Bupati Andi Utta Silaturrahim dengan Perantau Bulukumba di Kota Batam
    19 Bupati Inhu Lantik 314 Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Indragiri Hulu
    20 Pj. Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha Membuka Acara Rapat Koordinasi dan Pemantauan Program Pencegahan Korupsi
    21 Akui Jajakan Korban dengan Tarif Rp.1,5 Juta Sekali Kencan, Diduga Mucikari Diamankan Polisi
    22 Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya