Kejari Kuansing Periksa Anggota DPRD sebagai Ketua Banggar pada Kasus Dugaan Korupsi Hotel Kuansing
Sabtu, 22-06-2024 - 10:31:46 WIB
|
Foto : Kantor Kejari Kuansing |
KUANTAN SINGINGI - Kasus dugaan korupsi yang bergulir di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yaitu Pembangunan Hotel Kuansing yang menyebabkan munculnya tersangka baru mantan Bupati Kuansing 2 Periode H. Sukarmis yang ditahan secara Objektif dan Subjektif.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Provinsi Riau Nurhadi Puspandoyo kepada awak media, via WhatsApp menyebut Penyidik sementara ini memeriksa Anggota DPRD yang pada saat itu sebagai Ketua Banggar Muslim, dengan Proyek pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang dibangun pada tahun anggaran 2014 dan 2015 dengan menghabiskan anggaran sebesar 47.771.698.000.
"Penyidik sementara ini memeriksa Kasus Pembangunan Hotel Kuansing. Dari Anggota DPRD yang diperiksa Ketua Banggar pada saat itu yaitu saudara Muslim, tentang apa yang bisa dijadikan tersangka tergantung alat buktinya. Kalau alat buktinya mendukung, ya bisa saja dugaan jadi tersangka," sebut Nurhadi Puspandoyo pada Kamis (20/06/2024).
"Tersangka barunya belum ada lagi, yang terakhir kemarin Pak Sukarmis Mantan Bupati Kuansing," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Muslim selaku Anggota DPRD yang pada saat itu sebagai Ketua Banggar, melalui telepon selulernya perihal sudah berapa kali diperiksa dan dipanggil oleh Kejari Kuansing terkait Dugaan Tindak Pidana Pembangunan Hotel Kuansing.
"Maaf ini dengan siapa, itu sudah dijelaskan oleh Kejari Kuansing," jawabnya singkat.
Sebelumnya, beredar sebuah surat pemberitahuan Aksi unjuk rasa dengan nomor surat: 024/SPA/AMAKRI/V/2024, yang disampaikan kepada Kapolresta Kota Pekanbaru Cq. Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru, sebagaimana aksi unjuk rasa ini akan diselanggarakan pada hari Senin, 13 Mei 2024 yang lalu, di Kantor Kejati Provinsi Riau. AMAKRI meminta Kejaksaan Tertinggi Riau segera tetapkan tersangka baru yang berperan penting dalam terjadinya dugaan kasus Korupsi 3 Pilar.
Sebagaimana dalam isi surat tersebut, beberapa pernyataan Sikap yang diterangkan oleh Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Riau (AMAKRI) sebagai berikut:
1. Menduga adanya peran Oknum Ketua DPRD dan juga sebagai Oknum Ketua Banggar inisial Muslim sehingga terjadinya pembangunan Hotel Kuansing.
2. Diduga Peran Inisial Muslim mengesankan Anggaran yang terkesan dipaksa waktu itu sedangkan BUMD belum ada dan surat dari Kemendagri waktu itu, pembangunan Hotel Kuansing dibangun dengan pernyataan modal bukan dipaksakan dari APBD.
3. Diduga inisial Muslim yang menjabat sebagai Ketua DPRD pada waktu itu juga terkesan dipaksakan dalam pembangunan Hotel Kuansing ini, Karena Diduga Studi kelayakan waktu itu tidak pada tempat pembangunan sekarang.
4. AMAKRI meminta Kejaksaan Tertinggi Riau untuk segera mentersangkahkan inisial Muslim sebagai Oknum Ketua DPD Nasdem Kuansing yang juga anggota Dewan aktif sewaktu itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing dan Ketua Banggar, Karena Dugaan telah mengesahkan dan memaksakan Anggaran yang berakibat Hukum terjadinya Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing.(Sugianto)
Komentar Anda :