Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Gerebek Rumah Diduga Pelaku Bandar Narkoba
Minggu, 23-06-2024 - 19:27:15 WIB
|
Foto : Terduga penyalahgunaan Narkotika dan BB |
PANGKALPINANG - Satres Narkoba Polresta Pangkal Pinang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Raden Hasir, S.H.,M.H. beserta Anggota menggerebek rumah diduga pelaku Bandar Narkoba.
Penangkapan terhadap diduga pelaku sekaligus pengedar (Kurir) narkoba tersebut memang sudah lama ditarget Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang. Terduga Pelaku sekaligus Bandar Narkoba berinisial J (40) ditangkap pada Sabtu (22/06/2024) sekira pukul 17.00 WIB di Gang Prima Perumahan Puri Arwana RT/RW 003/001 Kel. Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang di rumahnya tanpa perlawanan.
"Polresta Pangkalpinang lakukan penangkapan terhadap bandar narkoba terhadap tersangka J tersebut atas laporan dari masarakat yang sudah lama dicurigai gerak gerik tersangka sekaligus bandar narkoba tersebut," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol. Gatot Yulianto, S.IK M.HP melalui Kasat Narkoba AKP Raden Hasir, S.H.,M.H.,.
Hasil penggrebekan tersebut polisi menemukan Nrkotika jenis Sabu
11 (sebelas) bungkus plastik strip bening ukuran kecil, 11 (sebelas) potongan pipet plastik, 1(satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 (satu) buah kantong kresek hitam, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP REALME Warna Hijau.
"Barang-barang yang disita polisi dari tangan tersangka langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dijadikan sebagai Barang Bukti dan untuk pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap siapa penyuplai barang haram tersebut. Dan sekaligus pelaku bandar narkoba tersebut digelandang ke Polresta Pangkalpinang untuk diinterogasi agar lebih cepat mengungkap siapa penyuplai narkotika atau barang haram jenis sabu tersebut," papar AKP Raden Hasir.
"J, yang merupakan Pelaku sekaligus kurir barang haram jenis sabu ini, dikenakan atau dijerat dengan ancaman hukuman pidana Paling singkat penjara 5 tahun atau paling lama hukuman 15 tahun penjara. Yang sudah diatur dalam UUD penyalahgunaan Narkotika tahun 2009 jenis sabu dan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1." Tutupnya. (Zainudin)
Komentar Anda :