Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN
Senin, 24-06-2024 - 15:59:05 WIB
Foto : Pengurus PWI Pusat
TERKAIT:
   
 

JAKARTA – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.


Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu, Senin (24/06/2024). Dia menyampaikan hal itu bersama Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.


Sasongko menjelaskan DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).


Menurut Sasongko, Organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah). Senilai Rp691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang Organisasi. Pengembalian uang tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.


“DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” ungkap Sasongko. 


Menurut mantan Pemred _Suara Merdeka_ itu, M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan. Hal itu karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.


Skorsing Satu Tahun


Lebih jauh, Sasongko memaparkan DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.


“Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya,” jelas Sasongko.


Sesuai dengan PD-PRT, keputusan DK bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusinya berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum). Sasongko menegaskan semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK. 


Karena itu, Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid. 


“Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” kata Uni, yang juga Pemimpin Redaksi _IDN Times_ dan mantan anggota Dewan Pers.


Sementara itu, anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI. 


“Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup, acara-acara PWI,” kata Asro yang mantan Pemred Lembaga Kantor Berita _Antara_. 


Sebelumnya, Dewan Penasihat PWI melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu pada intinya meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK. Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut.(Raf/Rilis)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Kaderismanto, Pimpinan DPRD Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
  • Dukung Target Swasembada Pangan Nasional, SSDM Polri Siapkan Calon Polisi dengan _Skill_ dan Program Pertanian yang Melibatkan Masyarakat
  • PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Kaderismanto, Pimpinan DPRD Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    04 Dukung Target Swasembada Pangan Nasional, SSDM Polri Siapkan Calon Polisi dengan _Skill_ dan Program Pertanian yang Melibatkan Masyarakat
    05 PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII
    06 Pimpinan DPRD Babel Resmi Dilantik Ini Pesan Pj Gubernur Sugito
    07 Antisipasi Karhutla, PemKam Temusai Taja Pelatihan Relawan Pemadam Kebakaran Masyarakat Peduli Api
    08 3 Hakim dan 1 Pengacara Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
    09 Plt. Bupati Nias Barat Sambut Baik Kunker Kapoldasu di Kepulauan Nias
    10 Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Validitas dan Keamanan Data pada Pelayanan Dukcapil
    11 Surat Suara Pilkada 2024 Sudah Tiba di Beberapa Kabupaten Kota di Riau
    12 PWI Riau Siap Berlaga di Turnamen Futsal Ikadin Cup 2024
    13 Bocah 11 Tahun di Inhil Tewas Diterkam Buaya
    14 2 Pemuda Pelaku Pencurian Diringkus Tim Jatanras Polda Babel, Akui Beraksi di 8 TKP
    15 Pj Ketua PKK Dya Sugito Wujudkan Masyrakat Sehat dan Peduli Lingkungan Melalui Lomba Kesatuan Gerak PKK KB-Kesehatan
    16 Menangkan Paslon 01 Nasarudin-Abu Bakar, Sarmuji: Nasarudin Miliki Jaringan Kuat di Pusat
    17 Agus Flores Cek Lokasi Sholawat, Mendoakan Prabowo-Gibran
    18 Kenakan Sarung, Pjs Bupati Bulukumba Pimpin Apel Peringatan Hari Santri Nasional
    19 Pj Sekda Fery Bahas Progres Penerimaan Tenaga PPPK 2024
    20 PAD Zonk, Warga Kemuning Muda Pertanyakan Sewa Ruko Aset Kampung yang Tak Pernah Dipungut
    21 Presiden Prabowo Lantik 48 Menteri Kabinet dan 5 Pejabat Setingkat Menteri
    22 Pemerintah Kampung Temusai Taja Pelatihan Produk Turunan Tanaman Obat Keluarga
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya