Pegawai PPPK Bakal Diputus Hubungan Kerja Meski Tidak Melanggar Aturan
Selasa, 25-06-2024 - 05:33:06 WIB
|
Foto : Ilustrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) |
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani UU ASN No 20 Tahun 2023.
Dikutip dari UU ASN No 20 Tahun 2023 itu, ditetapkan bahwa Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan.
Bahkan, sekalipun kinerja PPPK sangat baik, mereka akan tetap diputus hubungan perjanjian kerja oleh Jokowi ketika saatnya tiba.
Terdapat 4 alasan yang menyebabkan seorang PPPK diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan sebagaimana termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Berikut ini 4 alasan yang menyebabkan PPPK diputus hubungan perjanjian kerja meski tidak melanggar aturan berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023:
Meninggal duniaPPPK yang telah meninggal dunia akan diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan. Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang meninggal dunia dilakukan secara terhormat. Berakhir masa perjanjian kerjaPPPK yang berakhir masa perjanjian kerja akan diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan. Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang berakhir masa perjanjian kerja dilakukan secara terhormat. Tidak cakap jasmani/rohaniPPPK yang tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik akan diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan. Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dilakukan secara terhormat. Terdampak perampingan organisasi/kebijakan pemerintahPPPK yang terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah akan diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan. Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah dilakukan secara terhormat. Selain 4 alasan di atas, PPPK juga akan diputus hubungan perjanjian kerja secara tidak terhormat ketika melakukan hal-hal berikut ini: Bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945PPPK yang melakukan tindakan bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 akan diputus hubungan perjanjian kerja secara tidak terhormat. Dipidana penjaraPPPK yang dipidana penjara akibat melakukan kejahatan jabatan atau yang berkaitan dengan jabatan akan diputus hubungan perjanjian kerja secara tidak terhormat. Melakukan pelanggaran disiplin beratPPPK yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat akan diputus hubungan perjanjian kerja secara tidak terhormat. Menjadi pengurus atau anggota partai politikPPPK yang menjadi pengurus atau anggota partai politik akan diputus hubungan perjanjian kerja secara tidak terhormat. Selain itu, UU ASN No 20 Tahun 2023 akan mudah memutus hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang tidak berkinerja. Itulah informasi terkait PPPK se-Indonesia yang bakal diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan seperti dilansir dari UU ASN No 20 Tahun 2023 yang telah diteken oleh Jokowi. Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023.Artikel ini telah tayang di KLIK PENDIDIKAN
Komentar Anda :