Pegawai PPPK Bakal Diputus Hubungan Kerja Meski Tidak Melanggar Aturan
Selasa, 25-06-2024 - 05:33:06 WIB
Foto : Ilustrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani UU ASN No 20 Tahun 2023.


Dikutip dari UU ASN No 20 Tahun 2023 itu, ditetapkan bahwa Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan.


Bahkan, sekalipun kinerja PPPK sangat baik, mereka akan tetap diputus hubungan perjanjian kerja oleh Jokowi ketika saatnya tiba.


Terdapat 4 alasan yang menyebabkan seorang PPPK diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan sebagaimana termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.


Berikut ini 4 alasan yang menyebabkan PPPK diputus hubungan perjanjian kerja meski tidak melanggar aturan berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023:


Meninggal dunia
PPPK yang telah meninggal dunia akan diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan.
 
Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang meninggal dunia dilakukan secara terhormat.
 
Berakhir masa perjanjian kerja
PPPK yang berakhir masa perjanjian kerja akan diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan.
 
Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang berakhir masa perjanjian kerja dilakukan secara terhormat.
 
Tidak cakap jasmani/rohani
PPPK yang tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik akan diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan.
 
Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dilakukan secara terhormat.
 
Terdampak perampingan organisasi/kebijakan pemerintah
PPPK yang terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah akan diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan.
 
Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah dilakukan secara terhormat.
 
Selain 4 alasan di atas, PPPK juga akan diputus hubungan perjanjian kerja secara tidak terhormat ketika melakukan hal-hal berikut ini:
 
Bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
PPPK yang melakukan tindakan bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 akan diputus hubungan perjanjian kerja secara tidak terhormat.
 
Dipidana penjara
PPPK yang dipidana penjara akibat melakukan kejahatan jabatan atau yang berkaitan dengan jabatan akan diputus hubungan perjanjian kerja secara tidak terhormat.
 
Melakukan pelanggaran disiplin berat
PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat akan diputus hubungan perjanjian kerja secara tidak terhormat.
 
Menjadi pengurus atau anggota partai politik
PPPK yang menjadi pengurus atau anggota partai politik akan diputus hubungan perjanjian kerja secara tidak terhormat.
 
Selain itu, UU ASN No 20 Tahun 2023 akan mudah memutus hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang tidak berkinerja.
 
Itulah informasi terkait PPPK se-Indonesia yang bakal diputus hubungan perjanjian kerja meskipun tidak melanggar aturan seperti dilansir dari UU ASN No 20 Tahun 2023 yang telah diteken oleh Jokowi.
 
Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023.
Artikel ini telah tayang di KLIK PENDIDIKAN



 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Kaderismanto, Pimpinan DPRD Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
  • Dukung Target Swasembada Pangan Nasional, SSDM Polri Siapkan Calon Polisi dengan _Skill_ dan Program Pertanian yang Melibatkan Masyarakat
  • PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Kaderismanto, Pimpinan DPRD Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    04 Dukung Target Swasembada Pangan Nasional, SSDM Polri Siapkan Calon Polisi dengan _Skill_ dan Program Pertanian yang Melibatkan Masyarakat
    05 PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII
    06 Pimpinan DPRD Babel Resmi Dilantik Ini Pesan Pj Gubernur Sugito
    07 Antisipasi Karhutla, PemKam Temusai Taja Pelatihan Relawan Pemadam Kebakaran Masyarakat Peduli Api
    08 3 Hakim dan 1 Pengacara Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
    09 Plt. Bupati Nias Barat Sambut Baik Kunker Kapoldasu di Kepulauan Nias
    10 Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Validitas dan Keamanan Data pada Pelayanan Dukcapil
    11 Surat Suara Pilkada 2024 Sudah Tiba di Beberapa Kabupaten Kota di Riau
    12 PWI Riau Siap Berlaga di Turnamen Futsal Ikadin Cup 2024
    13 Bocah 11 Tahun di Inhil Tewas Diterkam Buaya
    14 2 Pemuda Pelaku Pencurian Diringkus Tim Jatanras Polda Babel, Akui Beraksi di 8 TKP
    15 Pj Ketua PKK Dya Sugito Wujudkan Masyrakat Sehat dan Peduli Lingkungan Melalui Lomba Kesatuan Gerak PKK KB-Kesehatan
    16 Menangkan Paslon 01 Nasarudin-Abu Bakar, Sarmuji: Nasarudin Miliki Jaringan Kuat di Pusat
    17 Agus Flores Cek Lokasi Sholawat, Mendoakan Prabowo-Gibran
    18 Kenakan Sarung, Pjs Bupati Bulukumba Pimpin Apel Peringatan Hari Santri Nasional
    19 Pj Sekda Fery Bahas Progres Penerimaan Tenaga PPPK 2024
    20 PAD Zonk, Warga Kemuning Muda Pertanyakan Sewa Ruko Aset Kampung yang Tak Pernah Dipungut
    21 Presiden Prabowo Lantik 48 Menteri Kabinet dan 5 Pejabat Setingkat Menteri
    22 Pemerintah Kampung Temusai Taja Pelatihan Produk Turunan Tanaman Obat Keluarga
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya