Kemendagri Gelar Rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Rabu, 03-07-2024 - 09:49:22 WIB
Foto : Kemendagri Gelar Rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dalam Rangka Supervisi Penerimaan dan Pendataan PBBKB secara Komprehensif. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung F, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/7/2024).


Mewakili Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda, Plh. Sekretaris Ditjen Bina Keuda Hendriwan mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini. “Karena selain sebagai ajang silaturahmi, acara ini merupakan momentum sebagai langkah strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta stakeholder terkait," ujar Hendriwan.


Dia menjelaskan, kegiatan ini adalah forum penting untuk menyamakan persepsi mengenai isu-isu strategis dalam pemungutan PBBKB seperti soal penetapan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Sedangkan isu lainnya yakni terkait akses data penjualan yang dibutuhkan pemerintah daerah (Pemda) dari Badan Usaha Niaga penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) guna sinkronisasi dengan penerimaan PBBKB di daerah.


Tak hanya itu, adanya kesulitan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam pemungutan PBBKB terkait pemisahan tarif untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum menjadi isu yang perlu diperhatian. Kemudian isu lainnya, yakni pemungutan PBBKB pada pertambangan Migas, Minerba, maupun pertambangan lainnya yang dianggap dikecualikan dari pemungutan PBBKB oleh Badan Usaha Niaga.


Isu terakhir, tambah Hendriwan, yakni penerapan pemungutan PBBKB sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).


Lebih lanjut, Hendriwan menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah khususnya PDRD. Regulasi itu seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD.


Menurut Hendriwan, dengan diterbitkannya peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat meminimalkan berbagai kendala dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, juga memberikan peluang kepada seluruh Pemda untuk dapat meningkatkan penerimaan dari PBBKB.


“Pajak dan retribusi merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target pendapatan asli daerah, di mana pajak dan retribusi berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total pendapatan asli daerah,” tegasnya.


Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga dan seluruh Kantor Regional PT Pertamina Patra Niaga, Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi, pejabat/staf Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pemda Provinsi.


(Sumber: Puspen Kemendagri)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Goes to Campus, Apkasindo ada Program Beasiswa dari BPDPKS
  • Oknum Honorer dan Pendamping Desa Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Ketidaknetralan
  • Lelang Karya Pemuda 2024, Apresiasi bagi Kreativitas Pemuda Bulukumba
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Goes to Campus, Apkasindo ada Program Beasiswa dari BPDPKS
    04 Oknum Honorer dan Pendamping Desa Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Ketidaknetralan
    05 Lelang Karya Pemuda 2024, Apresiasi bagi Kreativitas Pemuda Bulukumba
    06 3 Item Menjadi Perhatian Khusus Paslon Nasarudin-Abu Bakar
    07 Pjs Bupati Siak Indra Purnama Buka Sosialisasi Program Tapera dan Pemutakhiran Data ASN
    08 Pj Gubri Rahman Hadi Ingatkan ASN Pelalawan Tetap Jaga Netralitas
    09 Kaderismanto, Pimpinan DPRD Riau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
    10 Dukung Target Swasembada Pangan Nasional, SSDM Polri Siapkan Calon Polisi dengan _Skill_ dan Program Pertanian yang Melibatkan Masyarakat
    11 PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII
    12 Pimpinan DPRD Babel Resmi Dilantik Ini Pesan Pj Gubernur Sugito
    13 Antisipasi Karhutla, PemKam Temusai Taja Pelatihan Relawan Pemadam Kebakaran Masyarakat Peduli Api
    14 3 Hakim dan 1 Pengacara Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
    15 Plt. Bupati Nias Barat Sambut Baik Kunker Kapoldasu di Kepulauan Nias
    16 Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Validitas dan Keamanan Data pada Pelayanan Dukcapil
    17 Surat Suara Pilkada 2024 Sudah Tiba di Beberapa Kabupaten Kota di Riau
    18 PWI Riau Siap Berlaga di Turnamen Futsal Ikadin Cup 2024
    19 Bocah 11 Tahun di Inhil Tewas Diterkam Buaya
    20 2 Pemuda Pelaku Pencurian Diringkus Tim Jatanras Polda Babel, Akui Beraksi di 8 TKP
    21 Pj Ketua PKK Dya Sugito Wujudkan Masyrakat Sehat dan Peduli Lingkungan Melalui Lomba Kesatuan Gerak PKK KB-Kesehatan
    22 Menangkan Paslon 01 Nasarudin-Abu Bakar, Sarmuji: Nasarudin Miliki Jaringan Kuat di Pusat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya