Bejat! Oknum Guru Cabuli Murid di Kelas Lalu Direkam
Kamis, 24-03-2022 - 09:33:28 WIB
Foto:Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

BANDAR LAMPUNG - Penyidik Polsekta Kedaton telah melimpahkan HM (28), tersangka pelaku pencabulan terhadap siswi-nya sendiri yang masih di bawah umur ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Bandar Lampung.


Kapolsekta Kedaton Komisaris Polisi Atang Syamsuri mengatakan, pengambilalihan perkara oknum guru cabul lantaran Polsekta Kedaton sendiri tidak memiliki unit PPA dan ruang tahanan perempuan.


"Sudah kita serahkan ke Polresta, tujuannya tentu akan lebih baik lagi dalam melakukan proses perkara tersebut," katanya di Bandar Lampung, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (24/03/2022).


Menurut dia, selama berada di Polsekta Kedaton, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti berupa visum.


Usai melakukan pemeriksaan saksi dan bukti yang dikira cukup, kemudian pihaknya melimpahkan perkara tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung dengan tujuan agar lebih baik dalam penanganan perkara oknum guru cabul tersebut.


Sebelumnya, petugas kepolisian Polsekta Kedaton, Bandar Lampung, menangkap HM (28), oknum guru honor di salah satu sekolah SMPN Bandar lampung lantaran telah melakukan pencabulan terhadap seorang siswi di tempatnya mengajar.


Penangkapan HM setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat 11 Maret. Ia ditangkap saat berada di sekolah tempatnya mengajar pukul 09.30 WIB.


Tersangka melakukan aksi kejinya tersebut di ruang kelas. Awalnya pelaku menghubungi korban untuk datang ke sekolah lantaran ada tugas milik korban yang belum selesai.


Namun sesampainya di kelas, korban mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pelaku. Bahkan HM juga merekam tindakannya tersebut dengan tujuan untuk mengancam agar korban yang berumur 15 tahun untuk menuruti permintaannya kembali.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.


 


(Sm/Bn24/Antara)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Bupati Nias Barat Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Nias Barat Tahun 2025-2045
  • Jelang Pilgub 2024, Sekdako Indra Pomi: ASN Tak Boleh Terpengaruh Siapapun PJ Wali Kota Pekanbaru
  • Pemkab Nias Barat Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriah Bersama Umat Muslim di Wilayah Nias Barat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Bupati Nias Barat Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Nias Barat Tahun 2025-2045
    04 Jelang Pilgub 2024, Sekdako Indra Pomi: ASN Tak Boleh Terpengaruh Siapapun PJ Wali Kota Pekanbaru
    05 Pemkab Nias Barat Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriah Bersama Umat Muslim di Wilayah Nias Barat
    06 SMKN 2 Palembang Buka 4 Jalur Penerimaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
    07 Acara Pamitan Dan Pelepasan Peserta Didik Kelas-XII SMK Negeri 1 Mandrehe Utara T.P. 2023/2024
    08 Upacara Hari Otonomi Daerah, Bupati Kuansing Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Kearifan Lokal Harus Mampu Terjaga
    09 Setelah PDIP, H Dani Daftarkan Diri Calon Bupati Inhil ke Partai Demokrat
    10 Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Kijang Ingatkan Warga terhadap Pelaku C3 dan Penipuan
    11 Waduk PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu
    12 PT. SLS Mendapatkan Sanksi Administrasi atas Kebocoran Limbah
    13 Hilang, Pria Ini Ditemukan Terapung di Sungai Hou Dusun 3 Desa Hilifaosi, Nias
    14 DPC PDI-Perjuangan Inhu Buka Pendaftaran Pasangan Cabup, Yakin Menang di Pilkada 2024
    15 Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
    16 Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Strong Poin Pagi
    17 Peringati Hari Bumi, Bupati Andi Utta Tanam Pohon Produktif
    18 Disnaker Kuansing Gelar Rapat PPHI antara PT. TBS dengan Serikat Pekerja, Tomas Beri Nilai Plus
    19 Silaturahmi Tak Direspon, Ketua PWDPI Riau Kecewa terhadap Pelayanan Main Office PHR
    20 Bharada Richar Eleizer Resmi Menikah Usai Bebas dari Penjara
    21 Beri Rasa Aman, Polsek Bandar Sei Kijang Tingkatkan Patroli KRYD
    22 DPRD Kabupaten Pelalawan Setujui 2 Ranperda 2023
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya