MUARA ENIM - Oknum Polisi Brigpol AND, anggota polisi Lahat yang membakar pacarnya inisial DN hingga tewas di Muara Enim, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ia diberhentikan secara tidak hormat dari Polri.
"Inisial AND statusnya sudah menjadi tersangka berdasarkan Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana. Pak Kapolda menyampaikan, langsung di PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat), tidak ada toleransi, tanpa menunggu sidang pidana umum," kata Kabag Humas Polda Sumsel Supriadi dikutip dari Sumsel24.com, Selasa (29/03/2022).
Supriadi menambahkan, terkait meninggalnya korban DN yang sedang sekarat di Rumah Sakit Muara Enim iibakar oleh Brigpol AND pada beberapa waktu lalu, Polda Sumsel sangat menyayangkan hak tersebut dan menyampaikan rasa duka yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. "Kami turut berbela sungkawa atas kejadian tersebut. Kami sangat menyayangkan ada anggota polisi yang melakukan itu," ujarnya.
Meski saat ini Brigadir AND masih dirawat di rumah sakit karena 60 persen luka bakar yang juga dialaminya, Supriadi mengaku, pengamanan ketat terus dilakukan di rumah sakit tersebut. Setelah Brigpol AND AND dinyatakan sehat, lanjutnya, penahanan akan segera dilakukan. "Masih dirawat di RS, dengan penjagaan ketat anggota. Setelah dinyatakan sehat pasti ditahan," terangnya.
Sebelumnya, Wanita inisial DN dibakar pacarnya, dengan disiram bensin di kejadian di Muara Enim, Sumatera Selatan. DN dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu 26 Maret 2022 kemarin, setelah sempat dinyatakan kritis di rumah sakit. "Iya benar, korban dinyatakan meninggal dunia saat masih dirawat di rumah sakit," kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto ketika dimintai konfirmasi awak media, pada Sabtu 26 Maret 2022.
Diketahui, peristiwa pembakaran terhadap DN dilakukan AND (sebelumnya polisi menyebut ANR) pada Kamis 10 Maret 2022 malam sekitar pukul 22.30 WIB. Saat kejadian, DN, yang merupakan kekasih gelap AND, tengah bertamu di rumah kontrakan teman korban, W, di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Diduga cemburu, AND masuk ke rumah tersebut dan langsung menyiramkan bensin ke korban. Selanjutnya, AND menyalakan korek api hingga keduanya terbakar. Akibat kejadian itu, DN dirawat insentif di RSUD Muara Enim. Sebelum dinyatakan meninggal dunia pada hari itu, DN dikabarkan sempat melewati masa kritis.
Polda Sumsel menyatakan sebelumnya juga menyatakan jika Brigpol AND terbukti bersalah maka akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Kita akan menjerat anggota kita (Brigpol AND) dengan Pasal 340 KUHP (terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup)," kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto kepada wartawan, Kamis 17 Maret 2022.(Sri).
(Sm/Bn24/Sumsel24)
Komentar Anda :