Pejabat dan PNS Dilarang Hadiri Buka Puasa Bersama, Simak Beberapa Edaran Menag Lainnya!
Kamis, 31-03-2022 - 18:00:26 WIB
Foto: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
TERKAIT:
   
 

BANJARMASIN – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pejabat dan PNSdi Kementerian Agama saat bulan suci Ramadan 1443 H.


Kemenag juga menerbitkan edaran pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Hal ini untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di masa pandemi melansir detik.com, Kamis (31/03/2022)


“Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Menag Gus Yaqut di Banjarmasin, Kamis 31 Maret.


Politikus PKB ini mengingatkan jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri. Karenanya, Menag melarang pejabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.


“Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri,” tegas Menag.


Berikut ketentuan dalam Edaran Penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H:


1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.


2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.


3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.


4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.


5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.


8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.


9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.


10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.


11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.


12. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.



(Sm/Bn24/Okezone)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • PT. SLS Mendapatkan Sanksi Administrasi atas Kebocoran Limbah
  • Hilang, Pria Ini Ditemukan Terapung di Sungai Hou Dusun 3 Desa Hilifaosi, Nias
  • DPC PDI-Perjuangan Inhu Buka Pendaftaran Pasangan Cabup, Yakin Menang di Pilkada 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 PT. SLS Mendapatkan Sanksi Administrasi atas Kebocoran Limbah
    04 Hilang, Pria Ini Ditemukan Terapung di Sungai Hou Dusun 3 Desa Hilifaosi, Nias
    05 DPC PDI-Perjuangan Inhu Buka Pendaftaran Pasangan Cabup, Yakin Menang di Pilkada 2024
    06 Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
    07 Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Strong Poin Pagi
    08 Peringati Hari Bumi, Bupati Andi Utta Tanam Pohon Produktif
    09 Disnaker Kuansing Gelar Rapat PPHI antara PT. TBS dengan Serikat Pekerja, Tomas Beri Nilai Plus
    10 Silaturahmi Tak Direspon, Ketua PWDPI Riau Kecewa terhadap Pelayanan Main Office PHR
    11 Bharada Richar Eleizer Resmi Menikah Usai Bebas dari Penjara
    12 Beri Rasa Aman, Polsek Bandar Sei Kijang Tingkatkan Patroli KRYD
    13 DPRD Kabupaten Pelalawan Setujui 2 Ranperda 2023
    14 Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi di Dumai, Bupati Rezita Beri Semangat Kontingen Inhu
    15 Jangan Gagal Paham Persoalan Tumpukan Sampah di Jalan Gulama, Ini Penjelasan Ingot Ahmad
    16 Pemkab Nias Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Kartini Ke-145 Tahun 2024
    17 Pj Bupati Musi Banyuasin Terdahulu Menilai Potensi Kepemimpinan Lokal
    18 Jaga Keamanan Mako, Polsek Bandar Sei Kijang Melaksanakan Patroli Kesiapsiagaan
    19 Wali Murid Keluhkan Dana PIP Jalur Khusus Diduga Dipotong Kepsek
    20 Komite Pemuda Pelalawan Resmi Dibentuk Berkat Dukungan Berbagai Organisasi
    21 Bupati Rohul Hadiri Pelepasan Pawai Ta'aruf MTQ Provinsi Riau di Kota Dumai
    22 Ribuan Warga Hadiri Halalbihalal Bersama Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur MAHAR
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya