Wanita Yang Melaporkan Oknum Satpol PP, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
Jumat, 01-04-2022 - 07:28:00 WIB
|
Foto : Oknum Satpol PP dan ilustrasi CCTV (Dok. Satreskrim Polrestabes Surabaya) |
SURABAYA - Atas peristiwa yang terjadi bedasarkan hasil cek CCTV Seorang pemandu lagu di Surabaya mengaku diperkosa oknum Satpol PP berinisial KTI. Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.
"Benar, KTI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, pada Kamis (31/03/2022).
Penetapan ini setelah petugas mengamankan tersangka pada Rabu 30 Maret 2022 malam. Usai diamankan petugas kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni 9 tahun pidana penjara.
Sebelumnya seorang pemandu lagu di Surabaya mengaku diperkosa oknum Satpol PP. Korban kemudian melaporkan oknum tersebut ke polisi
Laporan tersebut dilakukan ke Polrestabes Surabaya pada Minggu 27 Maret 2022. Laporan tersebut bernomor LP/B/439/III/2022/SPKT Polrestabes. SBY.(Har)
(Sm/Bn24/Detik)
Komentar Anda :